SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali mengajukan anggaran pembangunan lanjutan RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara sekitar Rp200 Miliar ke Pemerintah Provinsi (Porprov) Jawa Barat.
"Iya (mengajukan) nanti saya cek di RKPD Provinsi, sekitar 200an," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan kepada Suarabogor.id, Senin (14/11/2022).
Ia menyebut, ajuan anggaran sebesar itu diperuntukkan bagi pembangunan gedung B dan C RSUD Parung.
"Untuk gedung B dan gedung rawat C, di tanah yang 1,6 hektare itu," ungkapnya.
Wildan mengaku permohonan anggaran itu akan terus dilakukan oleh Pemkab Bogor kepada Pemprov Jabar kendati RSUD tersebut sedang dalam proses penyidikan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
"Kita mengajukan tetap, kita ingin cepat operasional. Kita tidak bicara kasus ini, kita ingin operasional segera bisa dilaksanakan," ungkapnya
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung A RSUD Parung dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penyidik mensinyalir ada tindak pidana korupsi pada proyek senilai Rp93,4 miliar dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat itu, dengan kerugian negara sebesar Rp36 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo menyebutkan, pelanggaran-pelanggaran yang dicatat pihaknya antara lain adalah mark up harga yang dilakukan penyedia jasa dalam pembelian material bangunan serta pengurangan volume bangunan.
"Jadi saat kami lakukan penyelidikan itu terjadi pengurangan spek atau volume yang dilakukan oleh PT.JSE (Jaya Semanggi Enjinering) selaku penyedia jasa. Termasuk adanya mark up harga material yang tidak sesuai," ungkap Agustian dalan keterangan persnya di Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Senin (29/8/2022) lalu.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut terungkap setelah pekerjaan yang dilakukan oleh PT.JSE melewati dari target yang telah ditentukan.
Seharusnya, kata dia pekerjaan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp93 miliar lebih dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat ini, selesai pada 26 Desember 2021 dengan hitungan waktu kerja 150 hari terhitung 29 Juli 2021.
"Namun kenyataannya kami dapatkan laporan jika pekerjaan itu baru selesai pada 15 Juni 2022 atau meleset sekitar 6 bulan lebih dari target yang telah ditentukan dalam kontrak," jelas Agustian.
Dalam pekerjaan tersebut, PT.JSE mendapatkan waktu tambahan atau adendum hingga empat kali.
Pada adendum pertama, PT.JSE melakukan penambahan item pekerjaan yakni pengerasan akses jalan. Lalu kembali diberikan adendum kedua selama 50 hari.
Berita Terkait
-
Berenang di Pantai Selatan Sukabumi saat Cuaca Sedang Tak Baik, Empat Wisatawan Asal Bogor Terseret Ombak
-
Waspada, Sore Ini Kota Bogor Diprediksi Hujan Lebat
-
Hari Ini Jalan Sholeh Iskandar Arah ke Cilebut Dibuka
-
Empat Wisatawan Asal Bogor Nyaris Tergulung Ombak Pantai Kebon Kalapa Sukabumi
-
Air Kiriman Bogor dan Depok Sebabkan Kebon Pala Banjir Setinggi 1,2 Meter
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Bukan Cuma Jinakkan Api, Damkar Bogor Jadi Pahlawan Penyelamatan Ribuan Kali di 2025
-
Sambut Tahun Baru Bernuansa Neon Jungle, Ibis Styles Bogor Pajajaran Diserbu Tamu
-
'Sakti Banget', 3 Fakta Menarik Kenapa Tambang Emas Ilegal Cigudeg Susah Diberantas Kata Polisi
-
Benarkah Isi Bensin Siang Hari Lebih Rugi? Dosen IPB Bongkar Faktanya Secara Ilmiah
-
Rencana GOR Dibatalkan, Lahan di Samping STIN Dialihkan untuk Hunian Pasukan Pengamanan Presiden