Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 17 November 2022 | 08:00 WIB
Ilustrasi IPB

"Dalam hal ini Komisi I saya dengar ada agenda untuk melakukan pembahasan-pembahasan tentang hal-hal terjadi di lapangan," kata dia.

Menurutnya, undang-undang yang baru disahkan itu juga perlu disosialisasikan lebih jauh untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Sebelumnya, Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan telah menerima laporan dari 311 mahasiswa, di antaranya merupakan mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB).

"Berdasarkan pelaporan pelapor atau korban ini, jumlah korban yang berhasil didata 311 orang, dan itu sebagian besar, tidak semuanya, mahasiswa IPB. Terlapornya sama SAN," ujar AKBP Ferdy, di Mapolresta Bogor Kota, Selasa,

Baca Juga: Pinjol Ilegal Masih Marak, Yuk, Ingat Lagi Cara Membedakannya dengan yang Resmi

Wakapolresta Bogor itu menjelaskan total uang dari sebagian besar mahasiswa IPB yang diduga tertipu toko online berinisial SAN sebesar Rp2,1 miliar dari 311 korban.

Para mahasiswa yang menjadi korban itu terjerat pinjaman online akibat ingin investasi di salah satu akun toko online dengan iming-iming tawaran keuntungan 10 persen, namun tidak menerimanya sesuai janji. [Antara]

Load More