SuaraBogor.id - Belasan Anggota kelompok sindikat pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berhasil ditangkap, tiga orang di wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Kita tangkap tiga kelompok. Kelompok pertama berisi tiga pelaku yakni BR, AH, dan FD. Kedua berisi lima pelaku yakni, ANT, AS, DU, VRM, dan HS. Terakhir, kelompok ketiga berisi tiga pelaku yakni, MA, AG, dan AH," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan.
Peristiwa ini bermula ketika salah satu bank swasta melaporkan adanya kejanggalan dari salah satu mesin ATM di wilayah Jakarta Barat.
Pihak bank swasta tersebut melaporkan adanya selisih antara uang yang keluar dengan sisa dan total catatan dari mesin ATM.
Berangkat dari laporan itu, polisi langsung memeriksa lokasi ATM tersebut dan memulai prosesnya penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan keterangan berapa saksi, polisi akhirnya menangkap tiga sindikat pembobol mesin ATM tersebut.
"Kelompok pertama kami amankan di daerah Karang Anyar, Sawah Besar, temannya di Jakarta Timur, kemudian kelompok 2 HS dan VRM kita amankan di daerah Ciri Mekar Cibinong, pengembangan lagi di Gerbang tol Cieteureup kita amankan juga. Kemudian kelompok 3 kita amankan di wilayah Bogor," ujarnya.
Untuk tersangka kelompok satu ditangkap pada 18 November 2022, tersangka kelompok dua ditangkap pada 21 November, dan kelompok tiga ditangkap pada 23 November.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap pelaku melakukan aksinya selama hampir 1,5 tahun.
Baca Juga: Kembali Bertambah, Total 163 Rumah di Bogor Rusak Akibat Gempa Cianjur
Haris menjelaskan mereka sengaja mengincar mesin ATM yang jauh dari keramaian warga dan terpencil. Mereka memasukkan kartu ke mesin ATM tersebut seperti melalukan penarikan uang pada umumnya.
"Saat uang keluar, tersangka mencongkel tombol keluar (exit shutter) dari pada mesin ATM sehingga mesin gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut," kata Haris.
Dengan modus operasi tersebut, sebelas tersangka itu telah meraup uang milik bank dengan total Rp400 juta.
Atas perbuatannya, sebelas tersangka itu bakal dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Markas Polsek Cisarua Bakal Dipindahkan ke Rest Area Puncak, Ini Alasan Bupati Bogor
-
Warga Bojonggede-Citayam Bersiap! Bupati Rudy Susmanto Agendakan Pelebaran Jalan dari Bambu Kuning
-
Rudy Susmanto Minta KPK dan Jaksa Kawal Pembebasan Lahan 2 Proyek Raksasa Bogor
-
Gantikan Jalur Raya, Wisatawan Puncak Bogor Nantinya Bakal Diangkut Pakai Kereta Gantung
-
Buka-bukaan Robi Darwis Ungkap Alasan Tinggalkan Persib Demi Gabung Arema FC