SuaraBogor.id - Belasan Anggota kelompok sindikat pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berhasil ditangkap, tiga orang di wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Kita tangkap tiga kelompok. Kelompok pertama berisi tiga pelaku yakni BR, AH, dan FD. Kedua berisi lima pelaku yakni, ANT, AS, DU, VRM, dan HS. Terakhir, kelompok ketiga berisi tiga pelaku yakni, MA, AG, dan AH," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan.
Peristiwa ini bermula ketika salah satu bank swasta melaporkan adanya kejanggalan dari salah satu mesin ATM di wilayah Jakarta Barat.
Pihak bank swasta tersebut melaporkan adanya selisih antara uang yang keluar dengan sisa dan total catatan dari mesin ATM.
Baca Juga: Kembali Bertambah, Total 163 Rumah di Bogor Rusak Akibat Gempa Cianjur
Berangkat dari laporan itu, polisi langsung memeriksa lokasi ATM tersebut dan memulai prosesnya penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan keterangan berapa saksi, polisi akhirnya menangkap tiga sindikat pembobol mesin ATM tersebut.
"Kelompok pertama kami amankan di daerah Karang Anyar, Sawah Besar, temannya di Jakarta Timur, kemudian kelompok 2 HS dan VRM kita amankan di daerah Ciri Mekar Cibinong, pengembangan lagi di Gerbang tol Cieteureup kita amankan juga. Kemudian kelompok 3 kita amankan di wilayah Bogor," ujarnya.
Untuk tersangka kelompok satu ditangkap pada 18 November 2022, tersangka kelompok dua ditangkap pada 21 November, dan kelompok tiga ditangkap pada 23 November.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap pelaku melakukan aksinya selama hampir 1,5 tahun.
Baca Juga: Temuan Kejari dan BPK Berbeda di Proyek RSUD Bogor Utara, Iwan Setiawan: Data Dari Mana Itu?
Haris menjelaskan mereka sengaja mengincar mesin ATM yang jauh dari keramaian warga dan terpencil. Mereka memasukkan kartu ke mesin ATM tersebut seperti melalukan penarikan uang pada umumnya.
"Saat uang keluar, tersangka mencongkel tombol keluar (exit shutter) dari pada mesin ATM sehingga mesin gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut," kata Haris.
Dengan modus operasi tersebut, sebelas tersangka itu telah meraup uang milik bank dengan total Rp400 juta.
Atas perbuatannya, sebelas tersangka itu bakal dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Ajak Masyarakat datang ke TPS 27 November, Habib Nabil Bicara Nasib Masa Depan Bogor
-
Gara-gara Ikut Kampanye, ASN Pemkab Bogor Dilaporkan Bawaslu ke BKN RI
-
Hari Terakhir Kampanye, Rudy-Jaro Ade Gelar Sembako Murah di Sirkuit Sentul
-
Pas Band Guncang Sirkuit Sentul saat Kampanye Akbar Rudy Susmanto
-
Buntut 'Jalan-Jalan ke Bali', Pengamat Sarankan Pj Bupati Ganti Kadinsos Jika Tak Ingin Kepercayaan Masyarakat Hilang
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Ada Potensi Politik Uang di Pilkada Bogor? Ini Kata Bawaslu
-
Soal Opsi TPS Darurat, Ini Kata Pemkab Bogor
-
Disdukcapil Kabupaten Bogor Buka Lebih Banyak Slot Layanan, Masyarakat Diuntungkan
-
Dukung Penuh Paslon Rudy-Ade, Rachmat Yasin: Bogor Akan Semakin Berkembang
-
Atang-Annida Optimis Rebut Hati Warga Bogor