SuaraBogor.id - Belasan Anggota kelompok sindikat pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berhasil ditangkap, tiga orang di wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Kita tangkap tiga kelompok. Kelompok pertama berisi tiga pelaku yakni BR, AH, dan FD. Kedua berisi lima pelaku yakni, ANT, AS, DU, VRM, dan HS. Terakhir, kelompok ketiga berisi tiga pelaku yakni, MA, AG, dan AH," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan.
Peristiwa ini bermula ketika salah satu bank swasta melaporkan adanya kejanggalan dari salah satu mesin ATM di wilayah Jakarta Barat.
Pihak bank swasta tersebut melaporkan adanya selisih antara uang yang keluar dengan sisa dan total catatan dari mesin ATM.
Berangkat dari laporan itu, polisi langsung memeriksa lokasi ATM tersebut dan memulai prosesnya penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan keterangan berapa saksi, polisi akhirnya menangkap tiga sindikat pembobol mesin ATM tersebut.
"Kelompok pertama kami amankan di daerah Karang Anyar, Sawah Besar, temannya di Jakarta Timur, kemudian kelompok 2 HS dan VRM kita amankan di daerah Ciri Mekar Cibinong, pengembangan lagi di Gerbang tol Cieteureup kita amankan juga. Kemudian kelompok 3 kita amankan di wilayah Bogor," ujarnya.
Untuk tersangka kelompok satu ditangkap pada 18 November 2022, tersangka kelompok dua ditangkap pada 21 November, dan kelompok tiga ditangkap pada 23 November.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap pelaku melakukan aksinya selama hampir 1,5 tahun.
Baca Juga: Kembali Bertambah, Total 163 Rumah di Bogor Rusak Akibat Gempa Cianjur
Haris menjelaskan mereka sengaja mengincar mesin ATM yang jauh dari keramaian warga dan terpencil. Mereka memasukkan kartu ke mesin ATM tersebut seperti melalukan penarikan uang pada umumnya.
"Saat uang keluar, tersangka mencongkel tombol keluar (exit shutter) dari pada mesin ATM sehingga mesin gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut," kata Haris.
Dengan modus operasi tersebut, sebelas tersangka itu telah meraup uang milik bank dengan total Rp400 juta.
Atas perbuatannya, sebelas tersangka itu bakal dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Perang Lawan Asam Lambung Naik, Ini 3 Jenis Senjata Ampuh yang Ada di Apotek
-
Jejak Digital Kejam! Pengakuan Lawas 'Seks Bebas' Erika Carlina Viral, Seruan Boikot Menggema
-
Bekingan PTPN Tak Berguna, Menteri LHK Ultimatum 13 Perusahaan di Puncak: Bongkar atau Penjara
-
Monumen Helikopter Puma SA 330: Ikon Sejarah dan Kebanggaan Baru di Jantung Bogor
-
Harga HP Samsung Spesifikasi Terbaik