SuaraBogor.id - Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bogor nampak belum menemukan titik terang ihwal permintaan kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Bogor 13 persen dari Serikat buruh Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rapat Pleno DPK yang di dalamnya ada perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Buruh, dan perwakilan pemerintah kabupaten Bogor itu nampak masih tarik-menarik naik tidaknya UMK Kabupaten Bogor.
Koordinator Apindo Kabupaten Bogor, Desi Sulastri menyebutkan bahwa Serikat Pekerja, perwakilan Pemkab Bogor, dan pihaknya memiliki pendirian masing-masing ihwal kenaikan UMK itu.
"Hasil rapatnya, masing-masing unsur, Apindo, serikat pekerja dan pemerintah punya pendirian sendiri-sendiri, tentu saja kalau dari Apindo sudah jelas tetap berpegang teguh kepada kepada UU Cipta Kerja, PP 36 Tahun 2021," kata Desi, Selasa (29/11/2022).
Ia menyebut, pihak Apindo berpegang teguh bahwa tidak akan memberikan rekomendasi apapun, termasuk kenaikan UMK bagi para buruh di Kabupaten Bogor.
"Tadi sudah ditandatangani berita acaranya bahwa penegasannya hari ini kita tidak ada rekomendasi apapun tetapi lebih menyampaikan pandangan Apindo," ujarnya.
Menurutnya, dari tiga unsur DPK Bogor itu memiliki pandangan yang tidak sama terhadap kenaikan UMK pada tahun 2023 mendatang. Apindo sendiri tidak mau gegabah merekomendasikan kenaikan UMK lantaran khawatir pada pengusaha di Kabupaten Bogor angkat kaki.
"Pada dasarnya, semua punya alasan sendiri untuk mengusulkan upah di 2023, namun tetap saja pada akhirnya kembali pada kemampuan kalau apindo melihat kepada investasi jangka panjang karena kita tahu, Kabupaten Bogor saat ini merupakan Kabupaten tertinggi dengan tingkat pengangguran tertinggi," paparnya.
"Ini akan menjadi preseden buruk terhadap investor untuk datang ke Kabupaten Bogor mengingat tidak ada kepastian hukum, dan dalam hal ini untuk mencapai kepada tingkat kepastian tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Menteri PUPR Pastikan Investor Asing Terlibat dalam Pembangunan IKN
Selain itu, Apindo melalui Dewan Pengupahan Nasional (DPN) di Jakarta sudah melakukan uji materi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang keluar baru-baru ini.
"Tetapi kami dari Apindo tentu saja prinsip akan menunggu dari hasil mahkamah agung tentang uji materi terhadap permenaker tersebut sebab kita tahu permenaker itu secara aturan jauh dibawah UU dan peraturan pemerintah," tegasnya.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Ketua DPRD Kota Bogor Hadir Meriahkan HJB ke 544 dengan Gowes Bareng Bogor Hujan Onthel
-
Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra
-
Diresmikan Presiden Prabowo, Tiga Ruas Jalan Inpres di Kabupaten Bogor Rampung Diperbaiki
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas