SuaraBogor.id - Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bogor nampak belum menemukan titik terang ihwal permintaan kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Bogor 13 persen dari Serikat buruh Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rapat Pleno DPK yang di dalamnya ada perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Buruh, dan perwakilan pemerintah kabupaten Bogor itu nampak masih tarik-menarik naik tidaknya UMK Kabupaten Bogor.
Koordinator Apindo Kabupaten Bogor, Desi Sulastri menyebutkan bahwa Serikat Pekerja, perwakilan Pemkab Bogor, dan pihaknya memiliki pendirian masing-masing ihwal kenaikan UMK itu.
"Hasil rapatnya, masing-masing unsur, Apindo, serikat pekerja dan pemerintah punya pendirian sendiri-sendiri, tentu saja kalau dari Apindo sudah jelas tetap berpegang teguh kepada kepada UU Cipta Kerja, PP 36 Tahun 2021," kata Desi, Selasa (29/11/2022).
Ia menyebut, pihak Apindo berpegang teguh bahwa tidak akan memberikan rekomendasi apapun, termasuk kenaikan UMK bagi para buruh di Kabupaten Bogor.
"Tadi sudah ditandatangani berita acaranya bahwa penegasannya hari ini kita tidak ada rekomendasi apapun tetapi lebih menyampaikan pandangan Apindo," ujarnya.
Menurutnya, dari tiga unsur DPK Bogor itu memiliki pandangan yang tidak sama terhadap kenaikan UMK pada tahun 2023 mendatang. Apindo sendiri tidak mau gegabah merekomendasikan kenaikan UMK lantaran khawatir pada pengusaha di Kabupaten Bogor angkat kaki.
"Pada dasarnya, semua punya alasan sendiri untuk mengusulkan upah di 2023, namun tetap saja pada akhirnya kembali pada kemampuan kalau apindo melihat kepada investasi jangka panjang karena kita tahu, Kabupaten Bogor saat ini merupakan Kabupaten tertinggi dengan tingkat pengangguran tertinggi," paparnya.
"Ini akan menjadi preseden buruk terhadap investor untuk datang ke Kabupaten Bogor mengingat tidak ada kepastian hukum, dan dalam hal ini untuk mencapai kepada tingkat kepastian tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Menteri PUPR Pastikan Investor Asing Terlibat dalam Pembangunan IKN
Selain itu, Apindo melalui Dewan Pengupahan Nasional (DPN) di Jakarta sudah melakukan uji materi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang keluar baru-baru ini.
"Tetapi kami dari Apindo tentu saja prinsip akan menunggu dari hasil mahkamah agung tentang uji materi terhadap permenaker tersebut sebab kita tahu permenaker itu secara aturan jauh dibawah UU dan peraturan pemerintah," tegasnya.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Nanggung Bogor Punya Surga Tersembunyi untuk Libur Akhir Tahun: Dari Curug Love hingga Kebun Teh
-
Dua Unit Mobil Skylift Canggih Damkar Bogor Siap Taklukkan Gedung Bertingkat
-
Vario Ringsek Dihantam Pikap, Pengendara Tewas Mengenaskan usai Senggolan dengan Minibus Misterius
-
Cinta Berujung Maut di Cibinong: Mekanik Muda Nekat Akhiri Hidup Usai Diputus Kekasih
-
Aksi Nyata BRI untuk Korban Bencana Alam di Tiga Provinsi Pulau Sumatra, dari Logistik Hingga Posko