SuaraBogor.id - Polres Bogor menetapkan satu orang tersangka berinisial L yang merupakan otak dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa penyediaan jasa ilegal penyalur tenaga kerja wanita (TKW).
L merupakan pelaku penyedia jasa penyaluran TKW ilegal yang berlokasi di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Dalam gelar perkara, terlapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro, mengutip dari Antara.
Ia menjelaskan, awal terbongkarnya penyedia jasa ilegal penyalur TKW yang berlokasi di Kecamatan Parungpanjang itu ketika salah satu korbannya melapor ke layanan 110. Saat itu L melarikan diri membawa empat korbannya ke Cigudeg, Bogor, karena didatangi anggota Dinas Ketenagakerjaan.
"Hari Sabtu 3 Desember 2022 pukul 00.00 WIB, rumah tersangka L didatangi oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung. Tersangka L kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg," paparnya.
Sigiro menyebutkan bahwa Kepolisian langsung mengamankan tersangka L dan keempat korban setelah menerima laporan. Kemudian, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paspor korban, satu lembar kertas pesanan penerbangan, dan satu bundel dokumen pribadi korban.
"Kami melakukan pemeriksaan kepada korban dan tersangka dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parungpanjang serta Cigudeg," kata Sigiro.
Tersangka L, kata Sigiro, menawarkan jasa penyalur TKW ke Malaysia melalui media sosial berupa Facebook. Setiap TKW ditawarkan menerima gaji senilai 1.500 ringgit atau Rp5,5 juta per bulan.
"Karena tertarik, keempat korban menghubungi kontak pribadi inisial A dan D. Kemudian diarahkan untuk bertemu dengan terlapor inisial L di sebuah perumahan di wilayah Parung Panjang," ungkapnya.
Baca Juga: 4 Jalur Alternatif Puncak Naik Motor Terbaru, Bebas Macet Libur Tahun Baru 2023
Keempat korban ditampung di rumahnya selama dua pekan untuk dilatih menyapu dan menyetrika. Kemudian, keempat korban dibawa oleh L ke WTC Serpong Mall untuk membuat paspor di Unit Layanan Passport (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, namun dengan alasan untuk berlibur ke Singapura.
Atas perbuatannya, L dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Daftar 5 Desa Terdampak Longsor di Cianjur: Jembatan Putus, Belasan Rumah Terancam
-
Praktik Culas Sejak 2022 Terbongkar! Oknum ASN Bogor Diduga 'Jajakan' Jabatan Struktural
-
Kejar Unsur Pidana, Polisi Dalami Aliran Uang 'Mahar' Jabatan Empat ASN di Bogor
-
Polisi Periksa 13 Saksi, Bongkar Dugaan Skandal Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor
-
Clash of Legends 2026 Jadi Momentum BRI Perkuat Engagement Lewat Pengalaman Sepak Bola Kelas Dunia