SuaraBogor.id - Polres Bogor menetapkan satu orang tersangka berinisial L yang merupakan otak dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa penyediaan jasa ilegal penyalur tenaga kerja wanita (TKW).
L merupakan pelaku penyedia jasa penyaluran TKW ilegal yang berlokasi di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Dalam gelar perkara, terlapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro, mengutip dari Antara.
Ia menjelaskan, awal terbongkarnya penyedia jasa ilegal penyalur TKW yang berlokasi di Kecamatan Parungpanjang itu ketika salah satu korbannya melapor ke layanan 110. Saat itu L melarikan diri membawa empat korbannya ke Cigudeg, Bogor, karena didatangi anggota Dinas Ketenagakerjaan.
"Hari Sabtu 3 Desember 2022 pukul 00.00 WIB, rumah tersangka L didatangi oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung. Tersangka L kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg," paparnya.
Sigiro menyebutkan bahwa Kepolisian langsung mengamankan tersangka L dan keempat korban setelah menerima laporan. Kemudian, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paspor korban, satu lembar kertas pesanan penerbangan, dan satu bundel dokumen pribadi korban.
"Kami melakukan pemeriksaan kepada korban dan tersangka dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parungpanjang serta Cigudeg," kata Sigiro.
Tersangka L, kata Sigiro, menawarkan jasa penyalur TKW ke Malaysia melalui media sosial berupa Facebook. Setiap TKW ditawarkan menerima gaji senilai 1.500 ringgit atau Rp5,5 juta per bulan.
"Karena tertarik, keempat korban menghubungi kontak pribadi inisial A dan D. Kemudian diarahkan untuk bertemu dengan terlapor inisial L di sebuah perumahan di wilayah Parung Panjang," ungkapnya.
Baca Juga: 4 Jalur Alternatif Puncak Naik Motor Terbaru, Bebas Macet Libur Tahun Baru 2023
Keempat korban ditampung di rumahnya selama dua pekan untuk dilatih menyapu dan menyetrika. Kemudian, keempat korban dibawa oleh L ke WTC Serpong Mall untuk membuat paspor di Unit Layanan Passport (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, namun dengan alasan untuk berlibur ke Singapura.
Atas perbuatannya, L dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 121 Kurikulum Merdeka
-
3 Spot Wisata Hits di Bogor Timur Buat Healing Tipis-Tipis Akhir Pekan
-
Siapa Bos di Balik 11 Nyawa Gurandil? Kapolda Jabar Beri Sinyal Seret Pemodal ke Meja Hijau
-
Tirta Kahuripan Bogor Kirim Alat Penjernih Air Canggih untuk Korban Bencana di Sumatera
-
UAS Hadir di Bogor Besok, Pemkab Traktir 11.000 Porsi Makan Gratis untuk Jamaah