SuaraBogor.id - Polres Bogor menetapkan satu orang tersangka berinisial L yang merupakan otak dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa penyediaan jasa ilegal penyalur tenaga kerja wanita (TKW).
L merupakan pelaku penyedia jasa penyaluran TKW ilegal yang berlokasi di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Dalam gelar perkara, terlapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro, mengutip dari Antara.
Ia menjelaskan, awal terbongkarnya penyedia jasa ilegal penyalur TKW yang berlokasi di Kecamatan Parungpanjang itu ketika salah satu korbannya melapor ke layanan 110. Saat itu L melarikan diri membawa empat korbannya ke Cigudeg, Bogor, karena didatangi anggota Dinas Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 4 Jalur Alternatif Puncak Naik Motor Terbaru, Bebas Macet Libur Tahun Baru 2023
"Hari Sabtu 3 Desember 2022 pukul 00.00 WIB, rumah tersangka L didatangi oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung. Tersangka L kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg," paparnya.
Sigiro menyebutkan bahwa Kepolisian langsung mengamankan tersangka L dan keempat korban setelah menerima laporan. Kemudian, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paspor korban, satu lembar kertas pesanan penerbangan, dan satu bundel dokumen pribadi korban.
"Kami melakukan pemeriksaan kepada korban dan tersangka dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parungpanjang serta Cigudeg," kata Sigiro.
Tersangka L, kata Sigiro, menawarkan jasa penyalur TKW ke Malaysia melalui media sosial berupa Facebook. Setiap TKW ditawarkan menerima gaji senilai 1.500 ringgit atau Rp5,5 juta per bulan.
"Karena tertarik, keempat korban menghubungi kontak pribadi inisial A dan D. Kemudian diarahkan untuk bertemu dengan terlapor inisial L di sebuah perumahan di wilayah Parung Panjang," ungkapnya.
Keempat korban ditampung di rumahnya selama dua pekan untuk dilatih menyapu dan menyetrika. Kemudian, keempat korban dibawa oleh L ke WTC Serpong Mall untuk membuat paspor di Unit Layanan Passport (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, namun dengan alasan untuk berlibur ke Singapura.
Atas perbuatannya, L dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. [Antara]
Berita Terkait
-
Ngeri! Ibu dan Anak Terjun ke Jurang di Cilebut Bogor
-
Dimana Gunung Parung yang Diklaim Milik Firdaus Oiwobo?
-
Museum Zoologi, Tempat Terbaik untuk Melihat Ragam Koleksi Fauna di Bogor
-
Wisata Alam Curug Nangka, Persona Air Terjun di Tengah Keasrian Kota Bogor
-
KEK Lido Bogor Disegel, Pelanggaran Lingkungan Jadi Sorotan
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
500 Gram Sabu Diamankan, Pengedar Asal Bogor Dalam Pengejaran
-
Oknum Guru Cabuli Siswi di Cianjur, Ancam Korban Agar Diam
-
Kelakar Jokowi di HUT ke-17 Gerindra Soal Kekuatan Prabowo: Saking Kuatnya Gak Ada yang Kritik
-
Datang di HUT ke-17 Partai Gerindra, AHY Siap Dukung Prabowo di 2029
-
PKS Belum Pasti Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Aher: Jangan Sekarang