SuaraBogor.id - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menempuh jalur hukum terkait pencatutan namanya oleh Joko Priyoski untuk memuluskan proposal bantuan dana pemerintah yang diajukan Yayasan Annahl Pelita Sejahtera Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Masalah tersebut baru diungkap Rudy Susmanto ke publik saat mulai bergulir di persidangan. Joko Priyoski alias Jojo telah menyandang status terdakwa kasus penipuan dan penggelapan. Jojo kini dihadapkan pada majelis hakim untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
"Ya benar, sudah masuk persidangan," ujar Rudy Susmanto.
Rudy mengijinkan, kesaksiannya di depan majlis hakim yang dilansir salah satu media online untuk dikutip. Dia berharap kasus ini menjadi terang benderang dan terdakwa mendapat hukuman setimpal atas perbuataannya.
Baca Juga: Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Minta Maaf dan Khilaf Soal Ucapan Injak Alquran
Sidang perdana perkara nomor 93/Pid.B/2023/PN Cbi, digelar di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A, Rabu 1 Februari 2023.
Sidang dipimpin hakim ketua Zulkarnaen, SH dan dua anggota majelis hakim lainnya. Dalam persidangan tersebut Rudy dihadirkan sebagai saksi.
Di depan Majelis Hakim, Rudy menyampaikan, kasus bermula saat kediamannya didatangi oleh sejumlah orang dari utusan Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor, yang tujuannya untuk meminta pertanggungjawabannya atas dana yang telah dikeluarkan oleh yayasan melalui terdakwa Joko Priyoski alias Jojo.
Kedatangan sekelompok tamu tak diundang itu membuat Rudy merasa heran, karena bertujuan untuk meminta pengembalian sejumlah uang yang nominalnya mencapai Rp 48 juta.
Menurut orang suruhan pihak Yayasan tersebut, uang diberikan kepada Rudy melalui terdakwa Jojo agar proposal yang diajukan dapat diproses oleh orang nomor satu di legislatif Kabupaten Bogor itu. Proposal yang dimaksud adalah Permohonan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dengan nominal anggaran sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya ke Jepang, Bahas Rencana Ekspor Durian hingga Investasi Halal
Tak terima atas tuduhan jtu, Rudy Susmanto meminta orang suruhan dari yayasan tersebut menyampaikan ke pihak korban bernama Asep Saepuloh untuk melaporkan perihal ini kepada Polres Bogor.
“Saya meminta kepada pihak yayasan agar membuat laporan ke polres Bogor, jika tidak saya yang akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik terhadap saya ini,” tegas politisi Gerindra tersebut.
Mendapat tantangan itu, pihak Yayasan kemudian melaporkan Rudy Susmanto ke Polres Bogor. Alhasil, penyidikan kasus tersebut mengarah pada bukti tindak pidana penipuan dan penggelapan. Jojo ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak sampai disitu, penyidik juga menetapkan Rahmat Buchori Osfianto dan Arco Aldhies Salam alias Salam sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rudy mengapresiasi aparat penegak hukum di Polres Bogor, Kejaksaan Negeri Cibinong, dan PN Cibinong yang berani memproses kasus ini. Menurut Rudy, hal ini menunjukkan bahwa Hukum di Kabupaten Bogor tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Hal ini dibuktikan bahwa walaupun yang dilaporkan di awal adalah Ketua DPRD dan Pejabat Tinggi Negara lainnya proses hukum tetap dijalankan untuk membuktikan Kebenaran," katanya.
Berita Terkait
-
Polemik Bansos dan Kepentingan Politik: Ketika Bantuan Jadi Alat Kampanye
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Pemerintah Berencana Ubah Subsidi BBM Menjadi BLT
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
-
Dana Pinjol KoinWorks Rp365 Miliar Dibawa Kabur Borrower, Investor Resah
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Pemkab Bogor Akselerasi Penanganan Stunting dengan Data Digital
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor