SuaraBogor.id - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menempuh jalur hukum terkait pencatutan namanya oleh Joko Priyoski untuk memuluskan proposal bantuan dana pemerintah yang diajukan Yayasan Annahl Pelita Sejahtera Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Masalah tersebut baru diungkap Rudy Susmanto ke publik saat mulai bergulir di persidangan. Joko Priyoski alias Jojo telah menyandang status terdakwa kasus penipuan dan penggelapan. Jojo kini dihadapkan pada majelis hakim untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
"Ya benar, sudah masuk persidangan," ujar Rudy Susmanto.
Rudy mengijinkan, kesaksiannya di depan majlis hakim yang dilansir salah satu media online untuk dikutip. Dia berharap kasus ini menjadi terang benderang dan terdakwa mendapat hukuman setimpal atas perbuataannya.
Baca Juga: Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Minta Maaf dan Khilaf Soal Ucapan Injak Alquran
Sidang perdana perkara nomor 93/Pid.B/2023/PN Cbi, digelar di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A, Rabu 1 Februari 2023.
Sidang dipimpin hakim ketua Zulkarnaen, SH dan dua anggota majelis hakim lainnya. Dalam persidangan tersebut Rudy dihadirkan sebagai saksi.
Di depan Majelis Hakim, Rudy menyampaikan, kasus bermula saat kediamannya didatangi oleh sejumlah orang dari utusan Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor, yang tujuannya untuk meminta pertanggungjawabannya atas dana yang telah dikeluarkan oleh yayasan melalui terdakwa Joko Priyoski alias Jojo.
Kedatangan sekelompok tamu tak diundang itu membuat Rudy merasa heran, karena bertujuan untuk meminta pengembalian sejumlah uang yang nominalnya mencapai Rp 48 juta.
Menurut orang suruhan pihak Yayasan tersebut, uang diberikan kepada Rudy melalui terdakwa Jojo agar proposal yang diajukan dapat diproses oleh orang nomor satu di legislatif Kabupaten Bogor itu. Proposal yang dimaksud adalah Permohonan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dengan nominal anggaran sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya ke Jepang, Bahas Rencana Ekspor Durian hingga Investasi Halal
Tak terima atas tuduhan jtu, Rudy Susmanto meminta orang suruhan dari yayasan tersebut menyampaikan ke pihak korban bernama Asep Saepuloh untuk melaporkan perihal ini kepada Polres Bogor.
“Saya meminta kepada pihak yayasan agar membuat laporan ke polres Bogor, jika tidak saya yang akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik terhadap saya ini,” tegas politisi Gerindra tersebut.
Mendapat tantangan itu, pihak Yayasan kemudian melaporkan Rudy Susmanto ke Polres Bogor. Alhasil, penyidikan kasus tersebut mengarah pada bukti tindak pidana penipuan dan penggelapan. Jojo ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak sampai disitu, penyidik juga menetapkan Rahmat Buchori Osfianto dan Arco Aldhies Salam alias Salam sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rudy mengapresiasi aparat penegak hukum di Polres Bogor, Kejaksaan Negeri Cibinong, dan PN Cibinong yang berani memproses kasus ini. Menurut Rudy, hal ini menunjukkan bahwa Hukum di Kabupaten Bogor tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Hal ini dibuktikan bahwa walaupun yang dilaporkan di awal adalah Ketua DPRD dan Pejabat Tinggi Negara lainnya proses hukum tetap dijalankan untuk membuktikan Kebenaran," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Jay Idzes Sulit Direkrut, Udinese Beralih ke Calon Rekan Kevin Diks
-
Jurnalis Asing Review Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Isi Lauknya Jadi Sorotan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Cek Deretannya
-
Siapa Takeyuki Oya? Bawa Liga Jepang Melesat Kini Jadi GM Urus Liga Indonesia
-
QJMotor Cito 150 Diperkenalkan di Jakarta Fair, Motor Sport Mini dengan Transmisi Matic
Terkini
-
Banjir Menerjang Cikahuripan Klapanunggal: 2.238 Warga Mengungsi, Ratusan Rumah Terendam
-
Inilah Detik-detik Dramatis Evakuasi Pasien Saat Banjir Kepung RS Permata Jonggol Bogor
-
Lampu Padam, PDAM Menjerit? Klaim DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis Langsung Cair
-
Siswi SMP Dirudapaksa Berbulan-bulan, Pelaku Baru Diamankan Setelah Korban Melahirkan
-
Tak Perlu Khawatir Belanja di Blibli, Bisa Retur Alasan Apapun Jika Tidak Sesuai