SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor akhirnya menetapkan Kepala SMK Generasi Mandiri berinisial MK sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Kepala SMK Generasi Mandiri berinisial MK sempat menang lawan Kejari di PN Cibinong.
MK ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Kasubsi A Intelijen Kejari Kabupaten Bogor Aji Yodaskoro di Cibinong, Bogor, Selasa, mengatakan bahwa MK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama sebelum permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dikabulkan sebagian pada bulan Oktober 2022.
"Dengan demikian, penanganan perkara tersebut tetap dilanjutkan," kata Aji.
MK pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Bogor pada tanggal 8 September 2022 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS senilai Rp1 miliar.
Tersangka MK diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS, baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat, mulai tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Sebelumnya, Humas PN Cibinong Kelas 1A Amran S. Herman mengatakan bahwa hakim mengabulkan permohonan MK alias Mustopa Kamil yang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya.
"Putusannya dikabulkan sebagian (oleh hakim) sehingga masih bisa diulang lagi penyelidikannya," terang Amran.
Baca Juga: Detik-detik Pelaku Mutilasi Bos Galon Ditangkap di Rumah Teman di Banjarnegara
Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Cibinong Ahmad Taufik yang menyidang perkara Gugatan Praperadilan No. 9/Pid. Pra/2022/PN mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 878/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 8 September 2022 atas nama tersangka Mustopa Kamil, S.Ag., M.Pdi. adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian isi putusan yang dirilis PN Cibinong, Senin, 10 Oktober 2022.
Hakim juga meminta pihak kejaksaan membebaskan Mustopa karena Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 dianggap tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, surat perintah penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari penahanan," isi putusan tersebut.
Hakim juga menyatakan bahwa pihak Kejari Kabupaten Bogor telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan peraturan perundang-undangan dalam perkara tersebut. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter, DPRD Desak Wali Kota Bogor Segera Terbitkan Perwali LGBTQ
-
Buntut Keributan Viral, Satpol PP Kota Bogor Sidak Tipzy Bears dan Sita Puluhan Botol Miras Ilegal
-
Markas Polsek Cisarua Bakal Dipindahkan ke Rest Area Puncak, Ini Alasan Bupati Bogor
-
Warga Bojonggede-Citayam Bersiap! Bupati Rudy Susmanto Agendakan Pelebaran Jalan dari Bambu Kuning
-
Rudy Susmanto Minta KPK dan Jaksa Kawal Pembebasan Lahan 2 Proyek Raksasa Bogor