SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor akhirnya menetapkan Kepala SMK Generasi Mandiri berinisial MK sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Kepala SMK Generasi Mandiri berinisial MK sempat menang lawan Kejari di PN Cibinong.
MK ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Kasubsi A Intelijen Kejari Kabupaten Bogor Aji Yodaskoro di Cibinong, Bogor, Selasa, mengatakan bahwa MK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama sebelum permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dikabulkan sebagian pada bulan Oktober 2022.
"Dengan demikian, penanganan perkara tersebut tetap dilanjutkan," kata Aji.
MK pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Bogor pada tanggal 8 September 2022 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS senilai Rp1 miliar.
Tersangka MK diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS, baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat, mulai tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Sebelumnya, Humas PN Cibinong Kelas 1A Amran S. Herman mengatakan bahwa hakim mengabulkan permohonan MK alias Mustopa Kamil yang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya.
"Putusannya dikabulkan sebagian (oleh hakim) sehingga masih bisa diulang lagi penyelidikannya," terang Amran.
Baca Juga: Detik-detik Pelaku Mutilasi Bos Galon Ditangkap di Rumah Teman di Banjarnegara
Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Cibinong Ahmad Taufik yang menyidang perkara Gugatan Praperadilan No. 9/Pid. Pra/2022/PN mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 878/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 8 September 2022 atas nama tersangka Mustopa Kamil, S.Ag., M.Pdi. adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian isi putusan yang dirilis PN Cibinong, Senin, 10 Oktober 2022.
Hakim juga meminta pihak kejaksaan membebaskan Mustopa karena Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 dianggap tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, surat perintah penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari penahanan," isi putusan tersebut.
Hakim juga menyatakan bahwa pihak Kejari Kabupaten Bogor telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan peraturan perundang-undangan dalam perkara tersebut. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Momen Langka di CFD: Duet Tak Terduga Rudy Susmanto dan Ade Yasin Bikin Heboh Warga Bogor
 - 
            
              CFD Cibinong Uji Coba Terakhir! Rudy Susmanto Bongkar Skema Berbeda
 - 
            
              Warga Harap Bebas Kendaraan, Bupati Siap Gelar Rapat Finalisasi CFD Cibinong: Kapan Tutup Total?
 - 
            
              CFD Cibinong Bakal Permanen Setiap Minggu? Bupati Rudy Puas dan Beberkan Konsep Istirahat Alam
 - 
            
              Proyek Vital Bogor Mandek Total Akibat 'Sengkarut' Kebijakan Dedi Mulyadi dan Material Langka