SuaraBogor.id - Dua mucikari ditangkap Polres Cianjur karena terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua mucikari itu yakni Dadang R dan seorang perempuan Umi A yang merupakan sindikat perdagangan orang ke sejumlah negara terlarang seperti Timur Tengah.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan tertangkapnya kedua orang tersangka berawal dari laporan pihak keluarga yang curiga dengan iming-iming gaji tinggi bagi setiap korban yang siap berangkat dalam waktu dekat.
"Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyidikan dan beberapa hari yang lalu, kedua tersangka beserta 4 orang korban berhasil diamankan di Jalan Gunung Padang, Desa Cikancana, Kecamatan Warungkondang," katanya.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti paspor, telepon selular, sejumlah dokumen penting dari tangan tersangka dan satu unit kendaraan jenis minibus yang digunakan untuk membawa korban sebelum diterbangkan ke luar negeri.
Modus operasi tersangka melakukan perekrutan calon pekerja migran untuk ditempatkan di sejumlah negara seperti Timur Tengah dan Singapura secara ilegal, korban diiming-iming bekerja di rumah makan dan toko dengan gaji per bulan Rp 6 juta.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” katanya.
Kapolres Cianjur, meminta warga di seluruh wilayah Cianjur yang berniat untuk bekerja ke luar negeri dapat mencari informasi dari dinas terkait atau agen tenaga kerja resmi yang dapat menjamin keberadaan mereka saat bekerja di luar negeri.
"Jangan sampai tergiur janji manis kalau akhirnya ketika bermasalah sulit untuk pulang ke kampung halaman, hubungi dinas terkait atau agen resmi jasa tenaga kerja yang bisa memberangkatkan pekerja migran secara prosedural," katanya. [Antara]
Baca Juga: Wilayah Cianjur Masih Jadi Lokasi Prostitusi? Polisi Tangkap Dua Orang Mucikari
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Disahkan, Perkuat Nilai Bagi Pemegang Saham
-
Ekspansi BRI ke Timor Leste, Pegadaian Buka Cabang Perdana
-
Catat! Ini Rincian Aturan Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor 10-12 April 2026
-
Kantin Meledak, Sekolah di Bogor Hancur: 7 Fakta Ledakan LPG yang Hebohkan Gunung Putri
-
Haji 2026: BRI Distribusikan Banknotes SAR 750 per Jemaah ke 203.320 Orang