SuaraBogor.id - Dua mucikari ditangkap Polres Cianjur karena terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua mucikari itu yakni Dadang R dan seorang perempuan Umi A yang merupakan sindikat perdagangan orang ke sejumlah negara terlarang seperti Timur Tengah.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan tertangkapnya kedua orang tersangka berawal dari laporan pihak keluarga yang curiga dengan iming-iming gaji tinggi bagi setiap korban yang siap berangkat dalam waktu dekat.
"Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyidikan dan beberapa hari yang lalu, kedua tersangka beserta 4 orang korban berhasil diamankan di Jalan Gunung Padang, Desa Cikancana, Kecamatan Warungkondang," katanya.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti paspor, telepon selular, sejumlah dokumen penting dari tangan tersangka dan satu unit kendaraan jenis minibus yang digunakan untuk membawa korban sebelum diterbangkan ke luar negeri.
Modus operasi tersangka melakukan perekrutan calon pekerja migran untuk ditempatkan di sejumlah negara seperti Timur Tengah dan Singapura secara ilegal, korban diiming-iming bekerja di rumah makan dan toko dengan gaji per bulan Rp 6 juta.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” katanya.
Kapolres Cianjur, meminta warga di seluruh wilayah Cianjur yang berniat untuk bekerja ke luar negeri dapat mencari informasi dari dinas terkait atau agen tenaga kerja resmi yang dapat menjamin keberadaan mereka saat bekerja di luar negeri.
"Jangan sampai tergiur janji manis kalau akhirnya ketika bermasalah sulit untuk pulang ke kampung halaman, hubungi dinas terkait atau agen resmi jasa tenaga kerja yang bisa memberangkatkan pekerja migran secara prosedural," katanya. [Antara]
Baca Juga: Wilayah Cianjur Masih Jadi Lokasi Prostitusi? Polisi Tangkap Dua Orang Mucikari
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Pastikan Jalur Mudik Lebaran 2026 Aman, Pemkab Bogor Keroyok Perbaikan Jalan Parung-Kemang
-
Simbol Kerukunan Bogor, Hangatnya Bukber dan Santunan Dedie A Rachim di Rumah Ibadah Tionghoa
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Polres Bogor Resmi Tahan Majikan ASN BPK Pelaku KDRT ART di Gunung Putri
-
Jangan Sampai Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Dibuka, Cek Daftar Instansinya di Sini