SuaraBogor.id - MUI Kabupaten Bogor mendukung pemerintah untuk segera mengungkap dugaan ajaran menyimpang yang dilakukan di pondok pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu.
Dukungan itu masuk dalam salah satu poin Ijtima Ulama yang disepakati oleh pengurus MUI Kabupaten, Kecamatan hingga Desa se-Kabupaten Bogor yang disampaikan di Auditorium Sekretariat Daerah (Setda), Minggu 25 Juni 2023.
"Kita kompak semua MUI se-Kabupaten Bogor untuk memperkuat upaya MUI Pusat, pemerintah, khususnya Pemprov Jabar di bawah Gubernur Ridwan Kamil," kata Ketua MUI Kabupaten Bogor, Prof KH Ahmad Mukri.
Pemerintah, kata dia, sudah berupaya membuat tim investigasi dari sejumlah instansi untuk mengungkap dugaan penyimpangan ajaran yang dilakukan pondok Al-Zaytun.
"Sudah ada 20 anggota tim yang secara spesifik melihat dari aspek akidah dari kesesatannya, dan juga syariah," papar dia.
Guru besar UIN Jakarta itu menyoroti sejumlah dugaan ajaran menyimpang yang dilakukan oleh pondok pesantren Al-Zaytun, diantaranya shaf shalat yang disejajarkan antara laki-laki dan perempuan.
"Kemudian, khoatbahnya juga bisa dilakukan oleh wanita saat khotbah jumat, kesesatan itu variatif sekali sampai dengan al Qur’an katanya bukan kalamullah tapi ucapan baginda rasul," ungkapnya.
Sementara, Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Prof. Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh menyebut, pihaknya dengan tim investigasi akan segera mengungkap dugaan kesesatan Al-Zaytun itu.
"Tim sedang melakukan proses klarifikasi yang tahap berikutnya atas klarifikasi beberapa pertanyaan masalah yang sudah dirumuskan sebelumnya, dalam waktu dekat akan melakukan pembahasan dan juga finalisasi untuk dilaporkan kepada dewan pimpinan," papar dia.
Baca Juga: Heboh Dugaan Penyimpangan di Ponpes Al-Zaytun, MUI Kabupaten Bogor: Kami Dukung Ridwan Kamil
Setelah itu, lanjut dia, hasil finalisasi itu akan dijadikan salah satu dasar dalam pembahasan komisi fatwa MUI untuk menentukan fatwa atas dugaan penyimpangan ajaran tersebut.
Data sementara, MUI telah menentukan salah satu fatwa ajaran yang dilakukan oleh Al-Zaytun yakni soal hukum wanita menjadi khatib.
"Sudah ditetapkan yang terkait masalah yang sudah terverifikasi yaitu fatwa terkait hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat jumat, itu sudah difatwakan. Tapi fatwa finalnya, terkait dengan ajaran yang lain-lain ini dalam waktu tang tidak lama (akan disampaikan)," jelasnya.
"Yang paling penting, MUi tidak benar menetapkan fatwa hanya atas dasar asumsi tanpa adanya tabayyun," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor
-
Makin Praktis, Tebus Pegadaian Kini Bisa Lewat Aplikasi BRImo
-
Teka-teki Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor Terbongkar, 4 Oknum PNS Diserahkan ke APH
-
Viral Skandal Pelecehan Verbal di FH UI: 16 Mahasiswa Terancam Drop Out?
-
Oknum Polisi Berpangkat Bharaka Terlibat Lab Narkoba Jumbo