SuaraBogor.id - MUI Kabupaten Bogor mendukung pemerintah untuk segera mengungkap dugaan ajaran menyimpang yang dilakukan di pondok pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu.
Dukungan itu masuk dalam salah satu poin Ijtima Ulama yang disepakati oleh pengurus MUI Kabupaten, Kecamatan hingga Desa se-Kabupaten Bogor yang disampaikan di Auditorium Sekretariat Daerah (Setda), Minggu 25 Juni 2023.
"Kita kompak semua MUI se-Kabupaten Bogor untuk memperkuat upaya MUI Pusat, pemerintah, khususnya Pemprov Jabar di bawah Gubernur Ridwan Kamil," kata Ketua MUI Kabupaten Bogor, Prof KH Ahmad Mukri.
Pemerintah, kata dia, sudah berupaya membuat tim investigasi dari sejumlah instansi untuk mengungkap dugaan penyimpangan ajaran yang dilakukan pondok Al-Zaytun.
"Sudah ada 20 anggota tim yang secara spesifik melihat dari aspek akidah dari kesesatannya, dan juga syariah," papar dia.
Guru besar UIN Jakarta itu menyoroti sejumlah dugaan ajaran menyimpang yang dilakukan oleh pondok pesantren Al-Zaytun, diantaranya shaf shalat yang disejajarkan antara laki-laki dan perempuan.
"Kemudian, khoatbahnya juga bisa dilakukan oleh wanita saat khotbah jumat, kesesatan itu variatif sekali sampai dengan al Qur’an katanya bukan kalamullah tapi ucapan baginda rasul," ungkapnya.
Sementara, Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Prof. Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh menyebut, pihaknya dengan tim investigasi akan segera mengungkap dugaan kesesatan Al-Zaytun itu.
"Tim sedang melakukan proses klarifikasi yang tahap berikutnya atas klarifikasi beberapa pertanyaan masalah yang sudah dirumuskan sebelumnya, dalam waktu dekat akan melakukan pembahasan dan juga finalisasi untuk dilaporkan kepada dewan pimpinan," papar dia.
Baca Juga: Heboh Dugaan Penyimpangan di Ponpes Al-Zaytun, MUI Kabupaten Bogor: Kami Dukung Ridwan Kamil
Setelah itu, lanjut dia, hasil finalisasi itu akan dijadikan salah satu dasar dalam pembahasan komisi fatwa MUI untuk menentukan fatwa atas dugaan penyimpangan ajaran tersebut.
Data sementara, MUI telah menentukan salah satu fatwa ajaran yang dilakukan oleh Al-Zaytun yakni soal hukum wanita menjadi khatib.
"Sudah ditetapkan yang terkait masalah yang sudah terverifikasi yaitu fatwa terkait hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat jumat, itu sudah difatwakan. Tapi fatwa finalnya, terkait dengan ajaran yang lain-lain ini dalam waktu tang tidak lama (akan disampaikan)," jelasnya.
"Yang paling penting, MUi tidak benar menetapkan fatwa hanya atas dasar asumsi tanpa adanya tabayyun," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Jamin Jalur Wisata Bersih Bangunan Liar, Pemkab Cianjur Minta Pedagang Tunggu Kajian Relokasi
-
Mahfud MD Soroti Prosedur Cacat KUHAP Kasus Eks Jampidsus, KPK Pilih Merespons Hati-hati
-
Kali Baru Cibinong Lumpuh Total! 60 Truk Dikerahkan Angkut Ratusan Ton Sampah
-
Setara Sekolah Swasta Mahal Tapi Gratis, Pemkab Bogor Dongkrak Kapasitas Sekolah Rakyat Jasinga
-
Hitung Kebutuhan Warga Sejak Lahir, Kemendukbangga Luncurkan Peta Jalan Kependudukan Presisi