SuaraBogor.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat akhirnya memutuskan tuntutan terhadap terdakwa pembunuh anak kandung serta penganiyaan istri, Rizky Noviyandi Achmad, Kamis (20/7) dengan hukuman mati.
Di sidang Ruang Utama PN Depok, majelis hakim yang diketuai Ahmad Adib dengan anggota Muhammad Iqbal Hutabarat dan Fausi sebelum menjatuhi putusan terhadap Rizky mengungkapkan hal memberatkan.
Diantaranya, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat saksi Nila cacat seumur hidup, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandung dan istri yang seharusnya disayanginya, dan perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berprikemanusiaan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban sakit atau luka berat," kata Adib dipersidangan.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizky Noviyandi Achmad dengan hukuman pidana mati," sambung Adib.
Seperti diketahui peristiwa itu bermula pada Senin, 1 November 2022 sekira pukul 04.50 Wib, setelah terdakwa selesai melaksanakan sholat subuh di Masjid sekitar rumahnya. Kemudian, sesampainya di rumahnya terjadi pertengkaran mulut dengan saksi korban Nila yang merupakan istri terdakwa.
Dari pertengkaran tersebut, terdakwa melontarkan kata talak terhadap saksi korban Nila, lalu dijawab 'ya sudah kalau begitu terima kasih, saya bawa Keyla dan kamu bawa Deboy'.
Melihat saksi korban hendak meninggalkan rumah bersama Keyla, terdakwa bertanya kepada saksi korban dengan perkataan 'mau kemana?' Lalu dijawab oleh saksi korban 'kan kamu sudah nalak saya'.
Kemudian terdakwa bertanya kepada korban Keyla yang telah mengenakan pakaian seragam sekolah, 'apakah benar Keyla mau ikut bersama Bunda?', selanjutnya korban hanya diam saja, sehingga rasa kesal terdakwa memuncak.
Baca Juga: Sekelumit Pengakuan Ayah Pembunuh Anak Kandung di Gresik, Sebut Tak Menyesal
Rizky langsung mengambil 1 (satu) bilah golok yang terletak di bawah meja ruang tamu. Lalu, terdakwa membacok bagian leher belakang saksi korban Nila sebanyak 1 (satu) kali.
Dan, saat saksi korban Nila berusaha melindungi bagian kepalanya dengan menggunakan kedua tangannya sehingga sabetan golok terdakwa juga mengenai bagian tangan saksi korban.
Sehingga saksi korban Nila jatuh terduduk di dekat sofa sambil menahan rasa sakit. Terdakwa melihat korban Keyla lari ketakutan dari arah ruang tamu menuju ruang dapur.
Rizky membawa sebilah golok dan mengejar korban Keyla ke arah dapur.
Sesampainya di dapur, ia melihat korban Keyla dengan posisi badan berdiri membungkuk ketakutan dengan kedua tangannya melindungi bagian kepala sambil berteriak 'bunda tolong'.
Tak berselang lama, terdakwa langsung membacok kepala bagian atas korban Keyla sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala serta kedua tangan korban Keyla.
Lalu, terdakwa kembali ke ruang tamu menghampiri saksi korban Nila yang saat itu dalam posisi terduduk di dekat sofa ruang tamu sambil merintih menahan rasa sakit.
Tak sampai disitu, Rizky kembali membacok saksi korban Nila dengan menggunakan sebilah golok ke bagian kepala sebanyak kurang lebih dua kali dan bagian punggung sebanyak kurang lebih dua kali secara bertubi-tubi hingga saksi korban tergeletak tak berdaya.
Sebelumnya, JPU Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini menuntut terdakwa Rizky Noviyandi Achmad terbukti bersalah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat sebagaimana diatur dan diancam Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Rizky Noviyandi Achmad dengan hukuman pidana mati," kata Putri dan Dera di Ruang Utama PN Depok.
Kontributor: Rubiakto
Berita Terkait
-
4 Film Korea Super Gore dengan Pembunuh Wanita sebagai Tokoh Utamanya
-
Sidang Vonis Pembunuh Ayah Kandung di Depok Ditunda Gegara Hakim Pergi ke Luar Kota
-
Jadi Tersangka, Pria Pembunuh Pacar yang Sedang Hamil di Cengkareng Terancam 15 Tahun Penjara
-
Pembunuh Mayat dalam Karung di Kediri Ditangkap, Dugaan Keluarga Korban Benar
-
Polisi Ringkus Pembunuh Wanita Hamil di Cengkareng, Korban Tewas Dicekik Kekasih
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Link DANA Kaget Rp205 Ribu Viral: Perang Kecepatan Berburu Saldo Gratis
-
7 Ritual Sleep Hygiene yang Wajib Kamu Coba Malam Ini
-
Ratusan Atlet Nasional Taklukkan 'Surga Tersembunyi' Bogor Lewat Tour de Malasari
-
Manfaatkan Promo NIKE untuk Upgrade Aktivitas Olahragamu
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil