SuaraBogor.id - Terdakwa pencuri uang di Rumah artis cantik Catherine Wilson divonis penjara 1 tahun 9 bulan, setelah terbukti melakukan pencurian dirumahnya di kawasan Cinere, Kota Depok.
Hakim ketua Pengadilan Negeri Kota Depok yang memimpin sidang tersebut, Divo Ardianto menyebutkan terdakwa Riki Adiasza divonis karena terbukti melakukan pencurian uang Rupiah, dan Dolar Amerika.
"Terdakwa Riki Adiasza divonis kurungan penjara 1 tahun 9 bulan," kata hakim Divo Ardianto.
Sementara kuasa hukum terdakwa Riki Adiasza, dari YLBH Kami Ada, Muhamad Surahman mengaku menerima putusan hakim.
Muhamad Surahman mengatakan Riki Adiasza terbukti mencuri Rp 1,7 juta, 1.000 dolar Amerika, dan 400 dolar Singapura.
"Tapi atas tuduhan pencurian jam tangan tidak terbukti," kata Muhamad Surahman.
Sebelumnya diberitakan aktris Catherine Wilson mengalami kemalingan di rumahnya di kawasan Cinere, Depok. Uang miliknya diambil oleh maling yang ternyata merupakan pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja di rumahnya.
Kasi Humas Polres Metro Depok, yang saat itu bertugas, AKP Elni Fitri mengatakan melakukan aksinya ketika Keket, sapaan akrab Catherine, keluar rumah untuk waktu yang lama.
"Tersangka yang bekerja sebagai ART di rumah korban (Keket, red) atau pelapor kemudian pada saat korban keluar rumah untuk waktu yang lama, tersangka mengambil uang dolar Amerika dan Singapura milik korban yang disimpan di atas lemari kamar korban," ujar AKP Elni Fitri.
Baca Juga: Bebani Rakyat, Wali Kota Depok Naikkan Tarif Puskesmas Lima Kali Lipat
Tidak hanya uang dolar Amerika dan Singapura yang diambil pelaku. Pasalnya, pelaku juga mengambil sejumlah uang rupiah milik Keket yang disimpaan di kotak lemari.
"Setelah mengambil uang milik korban, tersangka langsung menukarkan uang dolar tersebut ke money changer daerah Melawai," ucap Elni Fitri.
Catherine Wilson menyadari uangnya raib ketika pulang ke rumah dan mencari uang tersebut.
Sang aktris lantas menanyakan perihal tersebut kepada pelaku.
"Akhirnya (keket, red) menanyakan ke tersangka. Namun (pelaku) tidak mengakuinya. Sampai akhirnya korban mengecek ke kamar korban dan mendapati surat penukaran uang yang tidak bisa dielak lagi oleh tersangka," tutur Elni Fitri.
Kontributor: Rubiakto
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif