SuaraBogor.id - Terdakwa pencuri uang di Rumah artis cantik Catherine Wilson divonis penjara 1 tahun 9 bulan, setelah terbukti melakukan pencurian dirumahnya di kawasan Cinere, Kota Depok.
Hakim ketua Pengadilan Negeri Kota Depok yang memimpin sidang tersebut, Divo Ardianto menyebutkan terdakwa Riki Adiasza divonis karena terbukti melakukan pencurian uang Rupiah, dan Dolar Amerika.
"Terdakwa Riki Adiasza divonis kurungan penjara 1 tahun 9 bulan," kata hakim Divo Ardianto.
Sementara kuasa hukum terdakwa Riki Adiasza, dari YLBH Kami Ada, Muhamad Surahman mengaku menerima putusan hakim.
Muhamad Surahman mengatakan Riki Adiasza terbukti mencuri Rp 1,7 juta, 1.000 dolar Amerika, dan 400 dolar Singapura.
"Tapi atas tuduhan pencurian jam tangan tidak terbukti," kata Muhamad Surahman.
Sebelumnya diberitakan aktris Catherine Wilson mengalami kemalingan di rumahnya di kawasan Cinere, Depok. Uang miliknya diambil oleh maling yang ternyata merupakan pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja di rumahnya.
Kasi Humas Polres Metro Depok, yang saat itu bertugas, AKP Elni Fitri mengatakan melakukan aksinya ketika Keket, sapaan akrab Catherine, keluar rumah untuk waktu yang lama.
"Tersangka yang bekerja sebagai ART di rumah korban (Keket, red) atau pelapor kemudian pada saat korban keluar rumah untuk waktu yang lama, tersangka mengambil uang dolar Amerika dan Singapura milik korban yang disimpan di atas lemari kamar korban," ujar AKP Elni Fitri.
Baca Juga: Bebani Rakyat, Wali Kota Depok Naikkan Tarif Puskesmas Lima Kali Lipat
Tidak hanya uang dolar Amerika dan Singapura yang diambil pelaku. Pasalnya, pelaku juga mengambil sejumlah uang rupiah milik Keket yang disimpaan di kotak lemari.
"Setelah mengambil uang milik korban, tersangka langsung menukarkan uang dolar tersebut ke money changer daerah Melawai," ucap Elni Fitri.
Catherine Wilson menyadari uangnya raib ketika pulang ke rumah dan mencari uang tersebut.
Sang aktris lantas menanyakan perihal tersebut kepada pelaku.
"Akhirnya (keket, red) menanyakan ke tersangka. Namun (pelaku) tidak mengakuinya. Sampai akhirnya korban mengecek ke kamar korban dan mendapati surat penukaran uang yang tidak bisa dielak lagi oleh tersangka," tutur Elni Fitri.
Kontributor: Rubiakto
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Stok Melimpah 640 Ribu Blanko, Cetak e-KTP di Kabupaten Bogor Tak Perlu Antre Lama
-
6 Fakta Tawuran 400 Anggota Gangster di Cibinong, Hingga Rudy Susmanto Turun Tangan Jam 3 Pagi
-
Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor
-
KPK Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor
-
Niat Ikut Demo di DPR, 5 Pelajar Asal Sukabumi Malah Dicegat Polisi di Stasiun Bogor