SuaraBogor.id - Terdakwa pencuri uang di Rumah artis cantik Catherine Wilson divonis penjara 1 tahun 9 bulan, setelah terbukti melakukan pencurian dirumahnya di kawasan Cinere, Kota Depok.
Hakim ketua Pengadilan Negeri Kota Depok yang memimpin sidang tersebut, Divo Ardianto menyebutkan terdakwa Riki Adiasza divonis karena terbukti melakukan pencurian uang Rupiah, dan Dolar Amerika.
"Terdakwa Riki Adiasza divonis kurungan penjara 1 tahun 9 bulan," kata hakim Divo Ardianto.
Sementara kuasa hukum terdakwa Riki Adiasza, dari YLBH Kami Ada, Muhamad Surahman mengaku menerima putusan hakim.
Baca Juga: Bebani Rakyat, Wali Kota Depok Naikkan Tarif Puskesmas Lima Kali Lipat
Muhamad Surahman mengatakan Riki Adiasza terbukti mencuri Rp 1,7 juta, 1.000 dolar Amerika, dan 400 dolar Singapura.
"Tapi atas tuduhan pencurian jam tangan tidak terbukti," kata Muhamad Surahman.
Sebelumnya diberitakan aktris Catherine Wilson mengalami kemalingan di rumahnya di kawasan Cinere, Depok. Uang miliknya diambil oleh maling yang ternyata merupakan pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja di rumahnya.
Kasi Humas Polres Metro Depok, yang saat itu bertugas, AKP Elni Fitri mengatakan melakukan aksinya ketika Keket, sapaan akrab Catherine, keluar rumah untuk waktu yang lama.
"Tersangka yang bekerja sebagai ART di rumah korban (Keket, red) atau pelapor kemudian pada saat korban keluar rumah untuk waktu yang lama, tersangka mengambil uang dolar Amerika dan Singapura milik korban yang disimpan di atas lemari kamar korban," ujar AKP Elni Fitri.
Baca Juga: Catherine Wilson Diminta Buktikan Kerugian Ratusan Juta Yang Dituduhkan ke Pembantunya
Tidak hanya uang dolar Amerika dan Singapura yang diambil pelaku. Pasalnya, pelaku juga mengambil sejumlah uang rupiah milik Keket yang disimpaan di kotak lemari.
"Setelah mengambil uang milik korban, tersangka langsung menukarkan uang dolar tersebut ke money changer daerah Melawai," ucap Elni Fitri.
Catherine Wilson menyadari uangnya raib ketika pulang ke rumah dan mencari uang tersebut.
Sang aktris lantas menanyakan perihal tersebut kepada pelaku.
"Akhirnya (keket, red) menanyakan ke tersangka. Namun (pelaku) tidak mengakuinya. Sampai akhirnya korban mengecek ke kamar korban dan mendapati surat penukaran uang yang tidak bisa dielak lagi oleh tersangka," tutur Elni Fitri.
Kontributor: Rubiakto
Berita Terkait
-
Sorot Mata Olla Ramlan Saat Jadi Bintang Tamu TV Bikin Salfok, Netizen Colek BNN
-
Ulasan Buku Semua Orang Pandai Mencuri: Dampak Buruk dari Pernikahan Dini
-
Darurat Sampah di Depok! Antrean Truk Mengular Hingga Rumah Warga
-
Horor di Balik Senyuman: Pemerintah Gagal Beri Perlindungan Anak di Daycare
-
Kala Berani Jujur Pegawai Kontrak Damkar Berujung Masalah
Terpopuler
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Andre Taulany Diduga Sindir Raffi Ahmad, Peran Ayu Ting Ting Jadi Omongan Netizen
- Beda Kekayaan Ahmad Dhani vs Mulan Jameela di LHKPN: Kebanting 10 Kali Lipat
- Kembali di-PHP Belanda, Pemain Keturunan Rp695 Miliar Pertimbangkan Bela Timnas Indonesia?
- Dear Shin Tae-yong! Kevin Diks Lebih Senang Dimainkan sebagai Pemain...
Pilihan
-
Kronologi BNI "Nyangkut" Rp374 Miliar karena Beri Utang ke Sritex
-
Misteri Gigi 4 Truk Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
-
Nyaris Tiada Harapan: Potensi Hilangnya Kehangatan dalam Interaksi Sosial Gen Z
-
3 Hari Jelang Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik Ibu-Bapak!
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Terkini
-
Skenario Terburuk Disimulasikan, Pemkab Bogor Siap Hadapi Ancaman Gempa
-
Truk Berhenti di Bahu Jalan, Motor Tabrak dari Belakang, Balita Tewas
-
Puluhan Rumah di Jonggol Bogor Hancur Seketika Dihantam Hujan dan Angin Kencang
-
Pemkab Bogor Siapkan UMKM untuk Layani Jutaan Porsi Makan Bergizi Gratis
-
Kecelakaan Lalu Lintas di Puncak, Tukang Cilok dan Sate Ikut Jadi Korban