SuaraBogor.id - Setiap orang mungkin pernah melakukan pinjam meminjam. Pasalnya, manusia tentu tidak akan lepas dengan hal tersebut.
Saling meminjam barang menjadi bagian dari karakter tolong-menolong yang dibawa oleh setiap manusia.
Menjadi hal yang lumrah karena terkadang manusia tidak bisa memenuhi semua kebutuhannya sendiri.
Hukum dan rukun pinjam meminjam dalam Islam juga sudah diatur sedemikian ketat. Harapannya agar manusia senantiasa bertanggung jawab atas barang yang dipinjamnya.
Jurnal yang termuat dalam repo.iain-tulungagung.ac.id memuat tentang hukum dan rukun pinjam meminjam dalam Islam.
Dalam jurnal tersebut, meminjam diartikan sebagai membolehkan orang lain mengambil manfaat dari barang atau jasa dengan tidak merusak benda atau jasa tersebut. Peminjam wajib mengembalikan pinjaman setelah diambil manfaatnya dalam keadaan tetap.
Pinjam meminjam di dalam Islam adalah aktivitas yang boleh dilakukan berdasarkan kesepakatan orang yang meminjami maupun dipinjami, baik dengan cara mutlak atau tidak terikat waktu maupun dibatasi oleh waktu.
Dalam syariat Islam pinjam meminjam adalah akad atau perjanjian yang berupa pemberian manfaat dari suatu benda yang halal dari seseorang kepada orang lainnya tanpa adanya imbalan dengan tidak mengurangi ataupun mengubah barang tersebut dan nantinya akan dikembalikan setelah diambil manfaatnya.
Asal hukum pinjam meminjam adalah sunah. Pinjam meminjam ini setara dengan tolong menolong. Namun, bisa juga menjadi wajib seperti meminjamkan kain kepada orang yang membutuhkan pakaian.
Kemudian bisa juga menjadi haram jika barang yang dipinjamkan adalah barang yang haram atau aktivitas pinjam-meminjam bertujuan untuk melakukan perkara yang haram.
Baca Juga: Waktu Kemusnahan Manusia Bisa Terlihat Jika Ada Daun Ini
Rukun Pinjam Meminjam dalam Islam
Sebelum melakukan aktivitas pinjam-meminjam, terlebih dahulu perlu diperhatikan rukun pinjam meminjam berikut ini.
1. Orang yang Memberikan Pinjaman
Orang yang memberikan pinjaman harus meminjamkan barang atas inisiatif pribadi dan tanpa paksaan. Orang yang memberi pinjaman tidak boleh berasal dari golongan anak kecil, gila, atau tidak memiliki kecapakapan dalam mengelola harta. Terakhir orang yang memberi pinjaman harus sudah memiliki manfaat atas barang yang dipinjamkan.
2. Orang yang Mendapatkan Pinjaman
Orang yang mendapatkan pinjaman adalah orang yang jelas asal-usulnya, antara lain terkait nama peminjam dan untuk apa barang tersebut dipinjam. Kemudian, orang yang mendapatkan pinjaman juga merupakan orang yang berakal, dapat mengambil keputusan, serta bebas dai gila.
Tag
Berita Terkait
-
Waktu Kemusnahan Manusia Bisa Terlihat Jika Ada Daun Ini
-
Nasib Perempuan Desa Penyangga TNWK di Tengah Himpitan Konflik Gajah vs Manusia
-
Persahabatan Beda Dimensi? 4 Film Ini tentang Pertemanan Hantu dan Manusia
-
Breaking News! Identifikasi Temuan Kerangka Keraton Selesai, Ini Hasilnya
-
Perkuat Reposisi sebagai Distributor Alat Kesehatan, IRRA Kokohkan Aset SDM sebagai Ujung Tombak Perusahaan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Warga Bogor Merapat! Ini 6 Hal yang Perlu Diketahui Soal Shalat Id Perdana di Stadion Pakansari
-
Dinilai 'Gabut' Saat Tak Ada Pemilu, Struktur Bawaslu Diminta Dibubarkan dan Dirombak Total
-
Listrik Aliran Atas Gangguan, Perjalanan KRL BogorCitayam Tersendat Parah
-
Tol Citeureup-Gunung Putri Padat Merayap Akibat Tabrakan Beruntun
-
BRI Sediakan 175 Bus Mudik Gratis untuk Ribuan Pemudik Lebaran 2026