SuaraBogor.id - Bupati Bogor Iwan Setiawan dipanggil KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Tujuan pemanggilan tersebut yakni untuk datang langsung ke Auditorium Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Selasa 19 September 2023.
Iwan Setiawan melaksanakan penandatanganan berita acara serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dari KPK untuk Pemkab Bogor.
"Tadi pagi saya ke gedung LPSK, dengan Menteri Keuangan, LPSK dan Kabupaten Bogor. Secara simbolis penyerahan hibah hasil rampasan korupsi," kata Iwan.
Ia menyebut, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No: S-458/KN.4/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang persetujuan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara pada Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemkab Bogor mendapatkan hibah dari KPK.
Baca Juga: Tilap Duit Perjalanan Dinas Rp550 Juta, NAR Pegawai KPK Resmi Dipecat!
Hibah itu senilai aset Rp.6.051.763.000 berupa tanah di Desa Banjarsari Kecamatan Ciawi dengan luas 4.015 meter persegi dengan nilai Rp.5.265.110.000. Kemudian satu unit mobil toyota fortuner dengan nilai aset Rp.369.673.000. Serta satu unit mobil hyundai dengan nilai Rp.416.980.000.
"Alhamdulillah insya Allah akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Bogor," ungkap Iwan Setiawan.
Rencananya, tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk relokasi kantor Desa Banjarsari yang sekarang berada di pinggir jalan dan tidak memiliki lahan parkir sehingga kurang representatif untuk melayani masyarakat. Kemudian relokasi Koramil Ciawi yang saat ini berlokasi di wilayah Kota Bogor. Serta mendirikan kantor UPT Pajak dan Puskesmas.
"Adapun untuk kendaraan akan dimanfaatkan untuk penunjang operasional perangkat daerah yang masih membutuhkan," ujar Iwan.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Baca Juga: KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Kasus Pencucian Uang
Berita Terkait
-
Ara Buka Sayembara Rp 8 Miliar Bagi yang Temukan Harun Masiku, KPK: Patut Kita Apresiasi
-
Amplop Serangan Fajar Disita KPK, Bawaslu Tak Coret Nama Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah, Kenapa?
-
10 Tahanan KPK Nyoblos di Pilkada Jakarta, Ini Daftarnya
-
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
-
Kasus Anoda Logam, KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp 100 Miliar di Jatim
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
Terkini
-
Petugas TPS di Kota Bogor Meninggal Dunia Saat Bertugas
-
Hasil Quick Count Unggul, Dedie-Jenal Langsung Sujud Syukur di Hadapan Relawan
-
Hasil Quick Count LSI Pilbup Bogor: Paslon Rudy-Jaro 73,45%, Bayu-Kang Mus 26,55%
-
Baru Masuk Suara 2 Persen, Atang-Annida Unggul di Quick Count Charta Politika
-
Sempat Viral di MK, Jaro Ade Kembali Targetkan Kemenangan 100 Persen di Cileuksa