Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 13 Oktober 2023 | 19:41 WIB
Ustaz Cabul Pimpinan Ponpes di Bogor Saat Dipajang Polresta Bogor Kota [Ist]

SuaraBogor.id - Polresta Bogor Kota akhirnya meringkus ustaz cabul pimpinan pondok pesantren di Kayu Manis, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadilah mengatakan, ada dua ustaz cabul yang ditangkap berinisial AM dan MM.

Keduanya memiliki modus berbeda dalam melakukan pelecehan terhadap tiga santriwatinya.

Modus pertama yang dilakukan AM yakni dengan memeluk korbannya di belakang. AM mencabuli dua orang santriwatinya dengan waktu yang berbeda yakni pada Januari 2023 dan pada tahun 2019.

Baca Juga: Dua Ustaz Cabul Pimpinan Ponpes di Tanah Sareal 'Dipajang' Polresta Bogor Kota

"Modusnya adalah memeluk dari belakang, kemudian berusaha mencium kening, pipi dan pada saat mau mencium bibir, korban (yang tahun 2023) memberontak dan menangis," kata Kompol Rizka, Jumat 13 Oktober 2023.

AM meminta para santriwatinya itu agar tidak menceritakan kepada siapapun. Jika mereka bercerita maka keberkahan akan hilang pada mereka.

"Dengan modusnya itulah tanda bentuk kasih sayang spesial, dimana pelaku ini sebagi pengurus dan pengelola. Bentuk ekspresi itu apabila diceritakan maka ilmunya akan hilang atau terhapus," jelas dia.

Berbeda dengan AM. MM memiliki modus lain untuk melakukan mesum kepada santriwatinya. Ia memiliki modus untuk menggurah suara santriwatinya dengan memijat tenggorokan sang santriwati.

Bejadnya, tangan MM tidak hanya memijat tenggorokan demi menggurah santriwatinya, tapi meremas payudara santriwatinya.

Baca Juga: Gegara Bikin Sumur Bor, Gas Alam Menyembur di Tengah Pemukiman Bogor

"Modus memperbaiki suara dengan cara mengurut tenggorokan sampai menyentuh area payudara, setelahnya itu korban memberontak dan menangis keluar ruangan. Saat itulah bertemu dengan beberapa orang saksi yang sudah kita periksa," jelas dia.

Atas kejadian itu, ustaz cabul tersebut disangkakan dengan pasal 76d dan atau 76e UU perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More