Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 13 Oktober 2023 | 19:41 WIB
Ustaz Cabul Pimpinan Ponpes di Bogor Saat Dipajang Polresta Bogor Kota [Ist]

Atas kejadian itu, ustaz cabul tersebut disangkakan dengan pasal 76d dan atau 76e UU perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More