SuaraBogor.id - Polresta Bogor Kota akhirnya meringkus ustaz cabul pimpinan pondok pesantren di Kayu Manis, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadilah mengatakan, ada dua ustaz cabul yang ditangkap berinisial AM dan MM.
Keduanya memiliki modus berbeda dalam melakukan pelecehan terhadap tiga santriwatinya.
Modus pertama yang dilakukan AM yakni dengan memeluk korbannya di belakang. AM mencabuli dua orang santriwatinya dengan waktu yang berbeda yakni pada Januari 2023 dan pada tahun 2019.
Baca Juga: Dua Ustaz Cabul Pimpinan Ponpes di Tanah Sareal 'Dipajang' Polresta Bogor Kota
"Modusnya adalah memeluk dari belakang, kemudian berusaha mencium kening, pipi dan pada saat mau mencium bibir, korban (yang tahun 2023) memberontak dan menangis," kata Kompol Rizka, Jumat 13 Oktober 2023.
AM meminta para santriwatinya itu agar tidak menceritakan kepada siapapun. Jika mereka bercerita maka keberkahan akan hilang pada mereka.
"Dengan modusnya itulah tanda bentuk kasih sayang spesial, dimana pelaku ini sebagi pengurus dan pengelola. Bentuk ekspresi itu apabila diceritakan maka ilmunya akan hilang atau terhapus," jelas dia.
Berbeda dengan AM. MM memiliki modus lain untuk melakukan mesum kepada santriwatinya. Ia memiliki modus untuk menggurah suara santriwatinya dengan memijat tenggorokan sang santriwati.
Bejadnya, tangan MM tidak hanya memijat tenggorokan demi menggurah santriwatinya, tapi meremas payudara santriwatinya.
Baca Juga: Gegara Bikin Sumur Bor, Gas Alam Menyembur di Tengah Pemukiman Bogor
"Modus memperbaiki suara dengan cara mengurut tenggorokan sampai menyentuh area payudara, setelahnya itu korban memberontak dan menangis keluar ruangan. Saat itulah bertemu dengan beberapa orang saksi yang sudah kita periksa," jelas dia.
Atas kejadian itu, ustaz cabul tersebut disangkakan dengan pasal 76d dan atau 76e UU perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
Terkini
-
Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pintu Masuk Kota Wisata
-
35 Rumah Rusak dan 1 Warga Terluka Akibat Gempa di Bogor
-
Setelah Bogor, Giliran Cianjur Disisir! Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Kabar Pahit Untuk Warga Bogor Barat: Jalan Alternatif Impian Masih Jauh Panggang dari Api!
-
Ketua DPRD Bogor Tunggu Hasil Pemeriksaan Tim Saber Pungli Soal THR dan Pemotongan Kompensasi Sopir