Menurutnya Putusan MK kemarin, tak sesuai dengan aturan main, sejak awal pengadilan konstitusi dirancang untuk menjadi negatif legislator. Dia hadir untuk meniadakan atau menghadang legislasi yang tidak sesuai dengan konstitusi.
"Peranan dari MK bulan hanya menambah frasa dari Undang-undang saja, itu tidak sesuai dengan peranan dan fungsinya. MK adalah produk dari paska reformasi bagi kami dia adalah harapan ketika sistem ketatanegaraan kita tengah hancur atau tak beraturan. Bagi kami dia adalah harapan jika konstitusi demokrasi dan konsep negara hukum telah memasuki usia senja, tapi nyatanya senja nampaknya datang terlalu cepat. Bagi kami demokrasi dan negara hukum telah memasuki ujung usia, turut berduka untuk kita semuanya," pungkas Melki.
Dalam diskusi tersebut menghadirkan narasumber Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum.
Sementara Guru Besar Hukum Tata Negara FH UI Prof. Yusril Ihza Mahendra yang diagendakan menjadi narasumber, tidak hadir hingga diskusi selesai.
Ancam Geruduk Istana
Mahasiswa yang tergabung dalam sejumlah aliansi berencana mendatangi Istana Negara pada Jumat (20/10).
Mereka mengaku ingin bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo untuk menyuarakan keresahannya kepada Presiden.
Ketua BEM Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Galih Rizkyawan mengatakan, mahasiswa membawa sejumlah tuntutan yang ditujukan pada pemerintah. Yaitu mewujudkan pendidikan yang demokratis dan Ilmiah, tegakkan reformasi hukum, berantas KKN, tolak dwiFungsi TNI/Polri.
Selain itu dia juga meminya agar pemerintah meningkatkan aksesibilitas dan equitas layanan kesehatan, usut tuntas kekerasan aparat, usut tuntas konflik di daerah PSN, wujudkan pemilu yang adil dan bersih.
Baca Juga: Sosok Bob Hasan, Laporkan Hakim Saldi Isra ke Majelis Kehormatan MK karena Beda Pendapat
Putihkan noktah hitam lingkungan, usut tuntas berbagai pelanggaran HAM berat. Dia juga meminta agar mewujudkan pemerataan pembangunan dan pembangunan berdasar HAM, perbaikan sistem pertanian Indonesia dan tinjau ulang sistem kebijakan Indonesia.
“Ada 13 tuntutan yang kita bawa,” kata Galih, Kamis (19/10).
Dikatakan dari 13 tuntutan tersebut, garis besarnya adalah mengkritisi putusan MK soal batasan usia capres-cawapres. Menurutnya, putusan tersebut diambil dengan cara tidak lazim dan seolah dipaksakan untuk ditetapkan mendekati pendaftaran capres dan cawapres.
“Kami keberatan dengan tindakan MK dalam pengambilan keputusan,” ungkapnya.
Selain itu juga akan menyinggung soal masih terjadinya dwifungsi TNI/Polri walaupun sudah dihapus sejak lama.
“Soal dwifungsi TNI/Polri, walaupun tidak ada, tapi implementasi dilapangan masih berjalan. Dibungkus dengan narasi reformasi dikebiri, Jokowi pengkhianat reformasi dan kabinet Jokowi mundur,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Rekomendasi Hotel di Tokyo dengan Lokasi Strategis Dekat Transportasi Umum
-
Kabar Gembira Berubah Jadi Jeritan Duka, Ini Kata Camat Cibinong
-
Detik-Detik Mencekam Rombongan Besan Cibinong Bogor Masuk Jurang, Dua Korban Tak Terselamatkan
-
Membedah Lokasi Strategis Kecamatan Parung yang Dipilih Jadi Jalur Krusial Tol Bogor Serpong
-
Yandri Susanto Desak Kejagung Turun Tangan, Selamatkan Hak Warga Desa Sukaharja dan Sukamulya Bogor