Menurutnya Putusan MK kemarin, tak sesuai dengan aturan main, sejak awal pengadilan konstitusi dirancang untuk menjadi negatif legislator. Dia hadir untuk meniadakan atau menghadang legislasi yang tidak sesuai dengan konstitusi.
"Peranan dari MK bulan hanya menambah frasa dari Undang-undang saja, itu tidak sesuai dengan peranan dan fungsinya. MK adalah produk dari paska reformasi bagi kami dia adalah harapan ketika sistem ketatanegaraan kita tengah hancur atau tak beraturan. Bagi kami dia adalah harapan jika konstitusi demokrasi dan konsep negara hukum telah memasuki usia senja, tapi nyatanya senja nampaknya datang terlalu cepat. Bagi kami demokrasi dan negara hukum telah memasuki ujung usia, turut berduka untuk kita semuanya," pungkas Melki.
Dalam diskusi tersebut menghadirkan narasumber Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum.
Sementara Guru Besar Hukum Tata Negara FH UI Prof. Yusril Ihza Mahendra yang diagendakan menjadi narasumber, tidak hadir hingga diskusi selesai.
Ancam Geruduk Istana
Mahasiswa yang tergabung dalam sejumlah aliansi berencana mendatangi Istana Negara pada Jumat (20/10).
Mereka mengaku ingin bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo untuk menyuarakan keresahannya kepada Presiden.
Ketua BEM Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Galih Rizkyawan mengatakan, mahasiswa membawa sejumlah tuntutan yang ditujukan pada pemerintah. Yaitu mewujudkan pendidikan yang demokratis dan Ilmiah, tegakkan reformasi hukum, berantas KKN, tolak dwiFungsi TNI/Polri.
Selain itu dia juga meminya agar pemerintah meningkatkan aksesibilitas dan equitas layanan kesehatan, usut tuntas kekerasan aparat, usut tuntas konflik di daerah PSN, wujudkan pemilu yang adil dan bersih.
Baca Juga: Sosok Bob Hasan, Laporkan Hakim Saldi Isra ke Majelis Kehormatan MK karena Beda Pendapat
Putihkan noktah hitam lingkungan, usut tuntas berbagai pelanggaran HAM berat. Dia juga meminta agar mewujudkan pemerataan pembangunan dan pembangunan berdasar HAM, perbaikan sistem pertanian Indonesia dan tinjau ulang sistem kebijakan Indonesia.
“Ada 13 tuntutan yang kita bawa,” kata Galih, Kamis (19/10).
Dikatakan dari 13 tuntutan tersebut, garis besarnya adalah mengkritisi putusan MK soal batasan usia capres-cawapres. Menurutnya, putusan tersebut diambil dengan cara tidak lazim dan seolah dipaksakan untuk ditetapkan mendekati pendaftaran capres dan cawapres.
“Kami keberatan dengan tindakan MK dalam pengambilan keputusan,” ungkapnya.
Selain itu juga akan menyinggung soal masih terjadinya dwifungsi TNI/Polri walaupun sudah dihapus sejak lama.
“Soal dwifungsi TNI/Polri, walaupun tidak ada, tapi implementasi dilapangan masih berjalan. Dibungkus dengan narasi reformasi dikebiri, Jokowi pengkhianat reformasi dan kabinet Jokowi mundur,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
3 Mobil Listrik Bekas Rasa Baru Mulai Rp200 Jutaan, Solusi Gaya Hidup Eco-Friendly
-
Horor 13 Jam di Gunung Putri! Gudang Oli Bekas Ludes Terbakar, Petugas Damkar Bertaruh Nyawa
-
3 Tempat Nongkrong Hidden Gem di Ciampea Bogor yang Estetik Parah, Gen Z Wajib Mampir
-
Lelah dengan Hiruk Pikuk Kota? Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam Paling Estetik untuk Gen Z Healing
-
5 Fakta Mengapa Kabupaten Bogor Jadi Juara Daerah Termiskin se-Indonesia