Menurutnya Putusan MK kemarin, tak sesuai dengan aturan main, sejak awal pengadilan konstitusi dirancang untuk menjadi negatif legislator. Dia hadir untuk meniadakan atau menghadang legislasi yang tidak sesuai dengan konstitusi.
"Peranan dari MK bulan hanya menambah frasa dari Undang-undang saja, itu tidak sesuai dengan peranan dan fungsinya. MK adalah produk dari paska reformasi bagi kami dia adalah harapan ketika sistem ketatanegaraan kita tengah hancur atau tak beraturan. Bagi kami dia adalah harapan jika konstitusi demokrasi dan konsep negara hukum telah memasuki usia senja, tapi nyatanya senja nampaknya datang terlalu cepat. Bagi kami demokrasi dan negara hukum telah memasuki ujung usia, turut berduka untuk kita semuanya," pungkas Melki.
Dalam diskusi tersebut menghadirkan narasumber Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum.
Sementara Guru Besar Hukum Tata Negara FH UI Prof. Yusril Ihza Mahendra yang diagendakan menjadi narasumber, tidak hadir hingga diskusi selesai.
Ancam Geruduk Istana
Mahasiswa yang tergabung dalam sejumlah aliansi berencana mendatangi Istana Negara pada Jumat (20/10).
Mereka mengaku ingin bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo untuk menyuarakan keresahannya kepada Presiden.
Ketua BEM Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Galih Rizkyawan mengatakan, mahasiswa membawa sejumlah tuntutan yang ditujukan pada pemerintah. Yaitu mewujudkan pendidikan yang demokratis dan Ilmiah, tegakkan reformasi hukum, berantas KKN, tolak dwiFungsi TNI/Polri.
Selain itu dia juga meminya agar pemerintah meningkatkan aksesibilitas dan equitas layanan kesehatan, usut tuntas kekerasan aparat, usut tuntas konflik di daerah PSN, wujudkan pemilu yang adil dan bersih.
Baca Juga: Sosok Bob Hasan, Laporkan Hakim Saldi Isra ke Majelis Kehormatan MK karena Beda Pendapat
Putihkan noktah hitam lingkungan, usut tuntas berbagai pelanggaran HAM berat. Dia juga meminta agar mewujudkan pemerataan pembangunan dan pembangunan berdasar HAM, perbaikan sistem pertanian Indonesia dan tinjau ulang sistem kebijakan Indonesia.
“Ada 13 tuntutan yang kita bawa,” kata Galih, Kamis (19/10).
Dikatakan dari 13 tuntutan tersebut, garis besarnya adalah mengkritisi putusan MK soal batasan usia capres-cawapres. Menurutnya, putusan tersebut diambil dengan cara tidak lazim dan seolah dipaksakan untuk ditetapkan mendekati pendaftaran capres dan cawapres.
“Kami keberatan dengan tindakan MK dalam pengambilan keputusan,” ungkapnya.
Selain itu juga akan menyinggung soal masih terjadinya dwifungsi TNI/Polri walaupun sudah dihapus sejak lama.
“Soal dwifungsi TNI/Polri, walaupun tidak ada, tapi implementasi dilapangan masih berjalan. Dibungkus dengan narasi reformasi dikebiri, Jokowi pengkhianat reformasi dan kabinet Jokowi mundur,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita
-
Damkar Ciomas Bawa Mobil Tempur Cuma Buat Isi Kolam Renang Bocah yang Nangis Kejer
-
Damkar Bogor Gandeng Media Jadi Jembatan Edukasi Tanggap Bencana dan Bahaya Kebakaran
-
3 Rekomendasi Botol Minum Sepeda Terbaik 2026, Harga Mulai Rp50 Ribuan
-
BRI Salurkan Bonus dan Literasi Keuangan untuk Atlet SEA Games 2025