Menurutnya Putusan MK kemarin, tak sesuai dengan aturan main, sejak awal pengadilan konstitusi dirancang untuk menjadi negatif legislator. Dia hadir untuk meniadakan atau menghadang legislasi yang tidak sesuai dengan konstitusi.
"Peranan dari MK bulan hanya menambah frasa dari Undang-undang saja, itu tidak sesuai dengan peranan dan fungsinya. MK adalah produk dari paska reformasi bagi kami dia adalah harapan ketika sistem ketatanegaraan kita tengah hancur atau tak beraturan. Bagi kami dia adalah harapan jika konstitusi demokrasi dan konsep negara hukum telah memasuki usia senja, tapi nyatanya senja nampaknya datang terlalu cepat. Bagi kami demokrasi dan negara hukum telah memasuki ujung usia, turut berduka untuk kita semuanya," pungkas Melki.
Dalam diskusi tersebut menghadirkan narasumber Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum.
Sementara Guru Besar Hukum Tata Negara FH UI Prof. Yusril Ihza Mahendra yang diagendakan menjadi narasumber, tidak hadir hingga diskusi selesai.
Ancam Geruduk Istana
Mahasiswa yang tergabung dalam sejumlah aliansi berencana mendatangi Istana Negara pada Jumat (20/10).
Mereka mengaku ingin bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo untuk menyuarakan keresahannya kepada Presiden.
Ketua BEM Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Galih Rizkyawan mengatakan, mahasiswa membawa sejumlah tuntutan yang ditujukan pada pemerintah. Yaitu mewujudkan pendidikan yang demokratis dan Ilmiah, tegakkan reformasi hukum, berantas KKN, tolak dwiFungsi TNI/Polri.
Selain itu dia juga meminya agar pemerintah meningkatkan aksesibilitas dan equitas layanan kesehatan, usut tuntas kekerasan aparat, usut tuntas konflik di daerah PSN, wujudkan pemilu yang adil dan bersih.
Baca Juga: Sosok Bob Hasan, Laporkan Hakim Saldi Isra ke Majelis Kehormatan MK karena Beda Pendapat
Putihkan noktah hitam lingkungan, usut tuntas berbagai pelanggaran HAM berat. Dia juga meminta agar mewujudkan pemerataan pembangunan dan pembangunan berdasar HAM, perbaikan sistem pertanian Indonesia dan tinjau ulang sistem kebijakan Indonesia.
“Ada 13 tuntutan yang kita bawa,” kata Galih, Kamis (19/10).
Dikatakan dari 13 tuntutan tersebut, garis besarnya adalah mengkritisi putusan MK soal batasan usia capres-cawapres. Menurutnya, putusan tersebut diambil dengan cara tidak lazim dan seolah dipaksakan untuk ditetapkan mendekati pendaftaran capres dan cawapres.
“Kami keberatan dengan tindakan MK dalam pengambilan keputusan,” ungkapnya.
Selain itu juga akan menyinggung soal masih terjadinya dwifungsi TNI/Polri walaupun sudah dihapus sejak lama.
“Soal dwifungsi TNI/Polri, walaupun tidak ada, tapi implementasi dilapangan masih berjalan. Dibungkus dengan narasi reformasi dikebiri, Jokowi pengkhianat reformasi dan kabinet Jokowi mundur,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Jurus Rudy Susmanto Tekan Pengangguran Bogor: Gandeng SKPD, Cetak Ribuan Wirausaha Baru
-
Kisah Duka Nek Kurniati Tutup Usia Saat Ambil Beras Bantuan di Bogor
-
Kisah Haru PMI di Taiwan, BRI Wujudkan Pertemuan Yuni dengan Sang Ibu Setelah Satu Dekade
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi, BRI Hadirkan BRImo Taiwan bagi Diaspora Indonesia
-
Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga