SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua tersangka kasus korupsi proyek jalur kereta api Lampegan Cianjur, Jawa Barat.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (ZF).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AD untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 6 November 2023 sampai dengan 25 November 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Antara.
Sejatinya KPK hari ini juga akan melakukan penahanan terhadap Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (ZF) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Namun ZF tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dan KPK mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya.
Tanak menjelaskan tersangka AD dan ZF adalah rekanan dari pihak swasta yang sebelumnya pernah mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan.
AD dan ZF kemudian kembali ingin dinyatakan sebagai salah satu pemenang lelang proyek yang kembali akan diadakan Kementerian Perhubungan khususnya di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
Agar perusahaannya terpilih, AD dan ZF melakukan pendekatan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SPH). SPH juga merupakan salah satu dari 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di DJKA.
SPH saat itu menjabat selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan Cianjur tahun 2023-2024.
Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab SPH, di antaranya peningkatan jalur KA R33 menjadi R54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar.
Baca Juga: Biodata Lengkap Bagus Rama Setiaji, Panitia yang 'Makan' Duit Konser Rp 1,5 Miliar!
SPH kemudian mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi (HNO).
Selanjutnya terjadi kesepakatan antara AD dan ZF dengan SPH agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang.
Penyerahan uang pada SPH dilakukan melalui beberapa kali transfer antarrekening bank. Besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp935 juta.
Meskipun demikian tim penyidik KPK masih akan melakukan pendalaman terhadap jumlah tersebut.
Atas perbuatan AD dan ZF selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
BRI 130 Tahun, Menjaga Warisan Kerakyatan dan Melaju dalam Transformasi Digital
-
Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD
-
Dukungan Rumah BUMN BRI Dorong Malessa Naik Kelas dan Siap Ekspor