Andi Ahmad S
Kamis, 29 Januari 2026 | 22:36 WIB
Ilustrasi Pajak Parkir di Bogor. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • DPRD Kota Bogor mengungkap potensi kebocoran PAD parkir ritel mencapai Rp4 hingga Rp7 miliar per tahun.
  • Minimarket bersedia tingkatkan setoran pajak resmi jika Pemkot berhasil menertibkan juru parkir liar.
  • Bapenda Kota Bogor akan memanggil 15 wajib pajak untuk tindak lanjut optimalisasi pendapatan daerah minggu depan.

SuaraBogor.id - Pernahkah Anda merasa kesal saat mampir ke minimarket yang bertuliskan Parkir Gratis, namun saat hendak pulang tetap ditagih uang oleh juru parkir (jukir) liar. Ternyata, fenomena ini tidak hanya meresahkan konsumen, tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi kas daerah Kota Bogor.

Komisi II DPRD Kota Bogor baru saja membongkar fakta mengejutkan terkait potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir ritel modern.

Dalam rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terungkap angka setoran pajak yang dinilai sangat tidak masuk akal.

Bayangkan saja, rata-rata gerai minimarket raksasa seperti Alfamart dan Indomaret hanya menyetorkan pajak parkir sekitar Rp35.000 per bulan melalui sistem flat.

Angka receh ini menjadi sorotan tajam legislatif. Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menegaskan bahwa jika dikelola dengan benar, potensi pendapatan ini bisa meledak hingga miliaran rupiah.

“Setoran pajak parkir saat ini menggunakan sistem flat yang sangat rendah. Terdapat potensi kebocoran pendapatan daerah yang diperkirakan mencapai Rp4 hingga Rp7 miliar per tahun akibat pengelolaan yang tidak optimal,” ujar Rifki pada Rabu (28/1/2026).

Akar masalah dari rendahnya setoran ini ternyata bukan sepenuhnya kesalahan pihak ritel. Berdasarkan data, terdapat 128 gerai Alfamart dan 110 gerai Indomaret di Kota Bogor.

Pihak manajemen ritel sebenarnya siap menaikkan setoran pajak resmi hingga angka Rp300.000 atau lebih per gerai. Syaratnya satu: Pemerintah Kota Bogor harus mampu menertibkan jukir liar agar konsumen benar-benar menikmati layanan Bebas Parkir.

Namun, realita di lapangan sangat pelik. Rifki menjelaskan tantangan sosial yang dihadapi pemerintah dalam menertibkan para penguasa lahan parkir tersebut.

Baca Juga: Kampung Santri Memanas! Warga Katulampa Somasi Wali Kota Bogor, Tuntut Tutup Permanen Kafe Michan

"Pihak ritel mau menaikkan setoran, asalkan pemerintah menjamin penertiban jukir liar demi kenyamanan konsumen. Masalahnya, upaya merekrut jukir liar menjadi tenaga resmi sering ditolak karena penghasilan mereka jauh lebih besar dari gaji resmi," lanjut Rifki.

Menyikapi kebuntuan ini, DPRD tidak tinggal diam. Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Mochamad Benninu Argoebie, mendorong strategi teknis berupa klasterisasi wilayah.
Menurutnya, tidak semua wilayah bisa dipukul rata; harus ada perbedaan perlakuan antara pusat kota (Ring 1) dan wilayah pinggiran.

"Kita harus analisa satu per satu terkait para pihak pembayar pajak. Apakah perlu diperkuat atau didorong agar pendapatan Kota Bogor meningkat," tegas Benninu.

Sebagai tindak lanjut cepat, Bapenda Kota Bogor akan memanggil 15 Wajib Pajak (WP) pada pekan depan. Pemanggilan ini menyasar 10 penunggak pajak kelas kakap dan 5 WP potensial baru dari sektor hotel, restoran, dan ritel untuk mengoptimalkan pendapatan.

Selain itu, rapat juga membahas isu krusial lain seperti stimulus pajak, harmonisasi Perwali untuk stimulus PBB 2026, penghapusan denda tunggakan, hingga solusi deadlock kuota 50 persen pekerja lokal yang sering terbentur sistem rekrutmen pusat.

Load More