- Warga Katulampa mengajukan somasi kepada Wali Kota Bogor menuntut penutupan permanen Kafe Michan.
- Kafe tersebut diduga melanggar Perda dan Perwali Bogor karena menjual miras golongan A, B, dan C dekat fasilitas keagamaan.
- Aksi warga berlanjut ke ranah hukum setelah Satpol PP membuka segel sementara kafe yang sebelumnya sempat dipasang.
SuaraBogor.id - Ketegangan antara warga Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, dengan pengelola tempat hiburan Kafe Michan memasuki babak baru yang lebih serius.
Konflik yang bermula dari keresahan warga atas dugaan peredaran minuman beralkohol (minol/miras) di kawasan yang dikenal religius ini, kini bergeser dari aksi jalanan ke ranah hukum.
Tidak main-main, gelombang penolakan dari warga RW 01 Parungbanteng kini berubah menjadi langkah hukum tegas. Masyarakat resmi menyiapkan surat somasi yang ditujukan langsung kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor.
Langkah ini diambil sebagai ultimatum mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar segera mengambil tindakan penutupan permanen terhadap tempat usaha yang berlokasi di Jalan R3 tersebut.
Polemik ini bukan sekadar masalah suka atau tidak suka, melainkan adanya dugaan pelanggaran regulasi daerah.
Kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Sylvia Lesmana Clara, membeberkan fakta bahwa kafe tersebut diduga menjual minuman beralkohol mulai dari golongan A, B, hingga C.
Praktik ini jelas menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 121 Tahun 2022. Regulasi tersebut secara tegas melarang peredaran miras di radius tertentu dari rumah ibadah, pesantren, dan sekolah.
“Masyarakat sangat mengecam. Lokasi kafe ini sangat dekat dengan masjid dan pesantren. Awalnya mereka izin usaha resto dan lunch, namun realitanya justru menjual miras yang memicu kebisingan dan kegaduhan,” ujar Sylvia Rabu sore (28/1/2026).
Kekecewaan warga semakin memuncak melihat ketidakkonsistenan penegakan aturan. Sylvia menuturkan kronologi yang membuat warga geram. Pasca-aksi protes warga pada 15 Januari lalu, Satpol PP sempat melakukan penyegelan sementara.
Baca Juga: Perwali Bogor Dipertanyakan! Warga Katulampa Resah Batin Akibat Peredaran Miras di Kafe Michan
Namun, anehnya pada 19 Januari, segel tersebut dibuka kembali dengan dalih pihak kafe telah mengantongi izin penjualan golongan A.
Warga menilai Pemkot Bogor tidak sensitif terhadap kearifan lokal "Kampung Santri" Katulampa.
“Kami menyayangkan sikap Pemkot Bogor yang terkesan abai. Meskipun ada klaim izin golongan A, aturan Perwali tetap melarang peredarannya di lingkungan religius seperti ini. Kami menuntut pencabutan izin usaha Cafe Mican secara permanen,” tegas Sylvia.
Penolakan ini murni didasari oleh keinginan menjaga moralitas lingkungan, bukan anti-investasi. Koordinator Majlis Syahriyah Nurul Ihsan, Al-Fakir Firdaus, menegaskan bahwa warga sebenarnya terbuka dengan usaha apapun, asalkan halal dan tidak merusak generasi muda.
“Kami tidak melarang investasi, tapi carilah tempat yang sesuai. Jika mau jualan minuman segar seperti Extra Joss, warga pasti dukung. Tapi jangan racuni kampung religius kami dengan miras,” ungkap Firdaus.
Berita Terkait
-
Perwali Bogor Dipertanyakan! Warga Katulampa Resah Batin Akibat Peredaran Miras di Kafe Michan
-
3 Spot 'Hype' di Bogor Utara yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan Gen Z Akhir Pekan Ini
-
Bogor Selatan Punya 3 Destinasi Wisata Sekeren Ubud dan Eropa, Cuma Sejengkal dari Tol
-
Sempat Cemas, Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bogor Akhirnya 'Running', Ini Jadwal Pencairannya
-
Pak Suderajat Kini Punya Lapak Khusus di CFD Cibinong, Yuk Serbu Dagangannya di Spot Nomor 5!
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BRI Jalankan Buyback Saham, CAR Tetap Kuat di Level 22,86%
-
Listrik Jabodetabek Padam Bergilir
-
Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi Tiket Masuk Kebun Raya Cibodas Sesuai PP Terbaru
-
Buntut Bocah Tewas di Jasinga, Polres Bogor Terjunkan Tim K9 Mabes Polri Buru Anjing yang Lepas
-
Triliunan Rupiah Mangkrak! 21 Ribu Motor Listrik Program Makan Gratis Menumpuk di Gudang Sentul