Andi Ahmad S
Kamis, 29 Januari 2026 | 15:42 WIB
Kuasa Hukum Warga Katulampa Bogor, Sylvia Lesmana Clara [Andi Ahmad S/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Warga Katulampa mengajukan somasi kepada Wali Kota Bogor menuntut penutupan permanen Kafe Michan.
  • Kafe tersebut diduga melanggar Perda dan Perwali Bogor karena menjual miras golongan A, B, dan C dekat fasilitas keagamaan.
  • Aksi warga berlanjut ke ranah hukum setelah Satpol PP membuka segel sementara kafe yang sebelumnya sempat dipasang.

SuaraBogor.id - Ketegangan antara warga Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, dengan pengelola tempat hiburan Kafe Michan memasuki babak baru yang lebih serius.

Konflik yang bermula dari keresahan warga atas dugaan peredaran minuman beralkohol (minol/miras) di kawasan yang dikenal religius ini, kini bergeser dari aksi jalanan ke ranah hukum.

Tidak main-main, gelombang penolakan dari warga RW 01 Parungbanteng kini berubah menjadi langkah hukum tegas. Masyarakat resmi menyiapkan surat somasi yang ditujukan langsung kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor.

Langkah ini diambil sebagai ultimatum mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar segera mengambil tindakan penutupan permanen terhadap tempat usaha yang berlokasi di Jalan R3 tersebut.

Polemik ini bukan sekadar masalah suka atau tidak suka, melainkan adanya dugaan pelanggaran regulasi daerah.

Kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Sylvia Lesmana Clara, membeberkan fakta bahwa kafe tersebut diduga menjual minuman beralkohol mulai dari golongan A, B, hingga C.

Praktik ini jelas menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 121 Tahun 2022. Regulasi tersebut secara tegas melarang peredaran miras di radius tertentu dari rumah ibadah, pesantren, dan sekolah.

“Masyarakat sangat mengecam. Lokasi kafe ini sangat dekat dengan masjid dan pesantren. Awalnya mereka izin usaha resto dan lunch, namun realitanya justru menjual miras yang memicu kebisingan dan kegaduhan,” ujar Sylvia Rabu sore (28/1/2026).

Warga dan tokoh agama setempat menolak praktik penjualan minuman beralkohol di Kafe Michan [Andi Ahmad S/Suara.com]

Kekecewaan warga semakin memuncak melihat ketidakkonsistenan penegakan aturan. Sylvia menuturkan kronologi yang membuat warga geram. Pasca-aksi protes warga pada 15 Januari lalu, Satpol PP sempat melakukan penyegelan sementara.

Baca Juga: Perwali Bogor Dipertanyakan! Warga Katulampa Resah Batin Akibat Peredaran Miras di Kafe Michan

Namun, anehnya pada 19 Januari, segel tersebut dibuka kembali dengan dalih pihak kafe telah mengantongi izin penjualan golongan A.

Warga menilai Pemkot Bogor tidak sensitif terhadap kearifan lokal "Kampung Santri" Katulampa.

“Kami menyayangkan sikap Pemkot Bogor yang terkesan abai. Meskipun ada klaim izin golongan A, aturan Perwali tetap melarang peredarannya di lingkungan religius seperti ini. Kami menuntut pencabutan izin usaha Cafe Mican secara permanen,” tegas Sylvia.

Penolakan ini murni didasari oleh keinginan menjaga moralitas lingkungan, bukan anti-investasi. Koordinator Majlis Syahriyah Nurul Ihsan, Al-Fakir Firdaus, menegaskan bahwa warga sebenarnya terbuka dengan usaha apapun, asalkan halal dan tidak merusak generasi muda.

“Kami tidak melarang investasi, tapi carilah tempat yang sesuai. Jika mau jualan minuman segar seperti Extra Joss, warga pasti dukung. Tapi jangan racuni kampung religius kami dengan miras,” ungkap Firdaus.

Load More