SuaraBogor.id - Bupati Bogor Iwan Setiawan menegaskan bahwa jam operasional truk atau angkutan khusus tambang akan menyesuaikan di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemkab Tangerang, Banten yakni pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.
Menurutnya, aturan perubahan jam operasional dilakukan atas masukan berbagai pihak, khususnya masyarakat, demi mengatasi penumpukan truk tambang.
"Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, di Tangerang kan dibuka jam 10 (malam), nah di kita jam 8 (malam)," kata Iwan dikutip dari Antara.
Ketentuan baru mengenai jam operasional angkutan khusus tambang ini diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023 yang menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021. Jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 WIB-05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.
Menurut Iwan, selama ini terdapat perbedaan waktu yang terlalu jauh mengenai jam operasional truk tambang di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan .
“Makanya hasil diskusi, kajian dan melihat kondisi langsung, kami mengambil langkah samakan jam operasionalnya. Di kami mulai dibuka jam 10, di Tangerang diterima juga jam 10 jadi diharapkan tidak ada penumpukan,” ujarnya pula.
Ia juga memberikan ruang kepada masyarakat melalui pasal peran serta masyarakat dalam perubahan perbup tersebut. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan perbup ini lewat pengawasan, pemberian saran atau pendapat, hingga penyampaian informasi atau pengaduan.
Untuk memaksimalkan penerapan aturan tersebut, Iwan juga menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melakukan pengawasan selama 24 jam.
Tak hanya itu, ia juga meminta Dinas PUPR Kabupaten Bogor segera menindaklanjuti usulan perbaikan ruas Jalan Raya Serpong-Bogor ke Provinsi Jabar karena masuk jalan provinsi.
Baca Juga: Minta Selesaikan Jalur Tambang, Ribuan Warga Suarakan 11 Tuntutan Ini
“Saya minta petugas melakukan pengawasan dengan benar. Soal kondisi jalan yang rusak juga saya sudah instruksikan Dinas PUPR untuk berkomunikasi dengan PUPR Jabar untuk perbaikan segera, karena informasinya juga sudah masuk prioritas,” ujarnya lagi.
11 Tuntutan Warga Parungpanjang Untuk Jalur Khusus Tambang
-Segera merealisasikan jalur khusus tambang
-Perbaikan jalan rusak
-Penyediaan kantung parkir kendaraan tambang
-Penegakan jam operasional jalur tambang
-Penambahan anggota Dishub guna pengawasan lalu lintas kendaraan.
-Mendesak Muspika Parungpanjang bertanggungjawab mengawal Perbup 120 tahun 2021.
-Membuat timbangan angkutan
-Menindak sopir tembak dibawah umur
-Menangkap oknum pelaku pungli
-Memeriksa kendaraan tak layak pakai
-Menambah portal pembatas jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Bukan Cuma Musibah, Ini 3 Fakta Mengerikan di Balik Ambruknya Sekolah di Bogor
-
Lagi, Sekolah di Bogor Ambruk! Alarm Bahaya Kualitas Bangunan Mengancam Nyawa Siswa
-
Ketua DPRD Apresiasi Kegiatan RRI Fest Bertema Lebih Sehat, Lebih Hijau, Lebih Berbudaya
-
Detik-detik Horor di SMKN 1 Cileungsi: Atap Ambruk Saat Belajar, Puluhan Siswa Dilarikan ke RS
-
DPRD Kota Bogor Tutup Masa Sidang ke-3 Tahun 2025, Sampaikan Laporan Kinerja dan Reses