SuaraBogor.id - Delapan tersangka penganiayaan tahanan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa (21/11/2023).
Penyidik Polres Metro Depok menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arif Ubaidillah, mengatakan bahwa penelitian berkas perkara terhadap ke-8 tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti.
Sehingga, sesuai ketentuan, dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti.
Baca Juga: Cegah Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Depok Mulai Tertibkan APS
"Tadi 8 tersangka langsung dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Alfa Dera bersama dengan M Tri Setyobudi. Penelitian tersangka dan barang bukti berjalan lancar," kata Arif.
Arif menjelaskan bahwa seluruh identitas para tersangka sesuai dengan apa yang ada di berkas perkara.
Barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Depok berjumlah 4 item, yakni pakaian yang digunakan oleh korban, flashdisk berisi rekaman terkait perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, dan satu buah paralon yang digunakan untuk memukuli korban.
Arif menambahkan bahwa seluruh tersangka merupakan terpidana yang telah divonis terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian, dan penganiayaan atau pengeroyokan.
"Tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang mana kedelapan tersangka ini akan didakwakan dengan pasal penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP atau kekerasan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 170 KUHP dan terancam pidana maksimal 12 tahun pidana," ungkap Arif.
Baca Juga: Sudah Beraksi 10 Kali, Ini Modus Remaja Asal Jakarta Selatan Lecehkan Siswi SMP di Depok
Identitas ke-8 tersangka penganiayaan tahanan di Polres Metro Depok antara lain, Prasetya Agus Nurwidi alias Jawa, Heriyanto Lumbangaol, Maulana Yusuf alias Bagol bin Ruslan, Feriyandi alias Geri, Muhammad Farhan bin Apet, Hasby Novid alias Hasbi bin Suhendra, Vicky Nur Arif alias Bading bin Agus Makmur, dan Achmad Nurfadillah alias Amad.
Kontributor: Rubiakto
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Doa dan Amalan Agar Diberi Jalan Menjadi Pejabat
-
Dingin-dingin Enak! Klaim DANA Kaget Ratusan Ribu Sambil Nikmati Hujan Bogor Malam Ini
-
Fakta Unik! Sekda Kota Bogor yang Baru Hanya Akan Bertugas Dua Tahun
-
Di Balik Hujan, Dedie Rachim Ungkap Alasan Denny Mulyadi Jadi Sekda Bogor
-
Waspada Penipuan DANA Kaget Ini Cara Aman Raih Saldo Gratis Tanpa Risiko