SuaraBogor.id - Tersangka kasus pembunuhan Mahasiswa UI, Altafasalya Ardnika Basya, (23) kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, Kamis, (30/11/2023).
Pembunuh Muhammad Naufal Zidan di rumah Kos Apik Zire, Jalan Palakali Raya, RT. 07, RW. 05, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok itu terancam hukuman mati.
Menurut Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut, Alfa Dera, Kamis (30/11) merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama inisial A, yang diserahkan penyidik Polres Metro Depok kepada Kejari.
"Tersangka telah kita lakukan penelitian dan barang bukti telah kami terima," kata Alfa Dera, Kamis, (30/11).
Menurut jaksa peneliti berkas kasus pembunuhan mahasiswa UI tersebut terdapat puluhan item barang bukti yang diterima, mulai dari laptop, handphone hingga alat dan barang bukti yang digunakan tersangka untuk merampas nyawa dari korban.
Alfa Dera mengungkapkan berkas perkara penelitian tahap 2 pihaknya mencocokkan tersangka dan barang bukti, tersangka dan barang buktinya di berkas perkara yang diberikan penyidik sudah sesuai.
"Untuk perkaranya telah kami nyatakan lengkap, kami nyatakan P21," papar Alfa Dera.
Padahal sebelumnya saat pemeriksaan tersangka dan barang bukti di Kejari Depok, Alfa Dera mengungkapkan tersangka memberi keterangan yang berubah-ubah.
"Tapi itu kewenangan atau hak dari tersangka. Apabila dia mempersulit persidangan, atau berubah-ubah dalam fakta persidangan, itu akan menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan atau membuktikan," terang Alfa Dera.
Baca Juga: Ditetapkan Pj Gubernur Jabar, Ini Besaran Angka UMK Bogor, Depok dan Cianjur
"Tapi yang jelas, alat bukti yang akan dihadirkan penuntut umum, bukan hanya berpatokan pada keterangan tersangka, kita ada alat bukti lainnya yang diyakini jaksa sesuai dengan apa yang disangkakan atau didakwakan terhadap tersangka," imbuhnya.
Perbuatan tersangka Altaf sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dan 365 KUHP.
"Dari pasal yang disangkakan dalam berkas perkara ancamannya adalah pidana mati jika terbukti 340 KUHP," ucap Alfa Dera.
Sebelumnya, mahasiswa Jurusan Sastra Rusia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia, MNZ, 19 tahun, ditemukan tak bernyawa dengan luka tusuk dan terbungkus plastik sampah di kamar kosnya pada Jumat, (4/8).
Belakangan diketahui pembunuh MNZ merupakan seniornya di kampus FIB UI.
Kontributor : Rubiakto
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Fakta Baru Bentrok Maut Jasinga: Korban Tewas Diduga Bawa Parang, Provokator Kabur Matikan HP
-
Update Bentrok Maut Jasinga: Polisi Buru Provokator yang Kabur dan Matikan HP
-
Perayaan HUT RI ke-80 Berujung Maut: Warga Jasinga Tewas Dibacok Usai Laga Sepak Bola
-
Butuh Tarik Tunai Tengah Malam? Ini Dia Rekomendasi ATM 24 Jam di Leuwiliang Bogor
-
Bupati Bogor Rombak Kabinet: 4 Fakta Penting di Balik 7 Kursi Panas yang Masih Kosong