Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 07 Desember 2023 | 14:24 WIB
Ilustrasi Oknum kepala desa Terseret Kasus DD dan Samisade . (ANTARA/Susanti Sako)

SuaraBogor.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah membenarkan bahwa ada enam kades yang terjerat kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Samisade.

Saat ini, ada enak kepala desa di Bogor yang bermasalah kaitan kasus penyalahgunaan DD dan Samisade, dari keenam itu ada satu kades sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bogor.

“Betul, Kades Tangkil, Leuwinutug, Hambalang, Citaringgul, Cipambuan dan Singasari dipanggil oleh APH (aparat penegak hukum) dan APH ini bukan satu saja tetapi ada dua APH yang melakukan pemeriksaan yakni Polres dan Kejaksaan terkait ADD, Dana Desa dan Bantuan Keuangan Infrastruktur Samisade,” kata dia, Kamis (8/12/2023).

Diketahui, lima kades yang diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yakni Kades Singasari Kecamatan Jonggol, Kades Citaringgul dan Cipambuan Kecamatan Babakan Madang, Kades Tangkil dan Leuwinutug Kecamatan Citeureup.

Baca Juga: Kejari Periksa Lima Kades Kasus Bantuan Dana Desa dan Samisade, 1 Orang Jadi Tersangka di Polres Bogor

Sementara, satu Kades lainnya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bogor. Kades tersebut yakni Kades Hambalang Kecamatan Citeureup, WS.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan WS dengan seorang warga berinisial J telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan surat tanah.

“Kades Hambalang dan seorang warganya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan surat-surat tanah,” papar dia.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, usai Sat Reskrim melalukan penyelidikan yang dilakukan sejak November 2023 lalu.

Keduanya melakukan pemalsuan pada 2020 lalu yang berlokasi di Desa Hambalang. Kedua tersangka tersebut merugikan hilangnya hak atas tanah seluas 6,9 heltare milik salah satu perusahaan.

Baca Juga: Bupati Bogor Iwan Setiawan Naikan Insentif RT/RW dan Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2024

“Pelaku terjerat pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun, dan untuk saat ini kita masih dalam proses penyidikan, dan untuk perkaranya segera dapat dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tutup dia.

Load More