SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menaikan insentif untuk RT/RW pada tahun 2024 sebesar Rp7,2 juta selama satu tahun atau Rp600 ribu per bulan.
Untuk diketahui, di Kabupaten Bogor ada sebanyak 20.445 RT/RW, mereka akan mendapatkan insentif sebesar Rp600 ribu per bulan.
Awalnya, insentif untuk RT/RW di Kabupaten Bogor sebesar Rp300 ribu atau Rp3,6 juta per tahun. Lalu pada 2021, anggarannya naik menjadi Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta per tahun.
Di tahun anggaran 2024, Bupati Bogor Iwan Setiawan menggelontorkan anggaran sebesar Rp25 miliar lebih untuk kembali menaikan insentif RT/RW.
“Jadi di 2024 saya usulkan naik dari Rp500 ribu menjadi Rp600 ribu per bulan, alhamdulillah sudah diketok palu dan disetujui lewat Rapat Paripurna,” terang Iwan Setiawan kepada Suarabogor.id.
Kenaikan insetif RT/RW ini akan mulai berlaku pada Januari 2024. Iwan Setiawan mengaku kenaikan ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Bogor kepada RT/RW yang menjadi ujung tombak pemerintah di lingkup terkecil.
Dengan kenaikan secara bertahap ini, Iwan Setiawan berharap para RT/RW semakin semangat dalam mengabdikan diri untuk masyarakat.
Iwan Setiawan juga menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada seluruh RT/RW yang selama ini tak kenal lelah melayani masyarakat.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya untuk ketua RT dan RW, semoga makin semangat dalam bertugas, dalam melayani masyarakat. Kita berkomitmen untuk terus menambah insentif RT/RW karena tugas mereka juga begitu penting,” jelasnya.
Selain menaikkan insentif RT/RW, Iwan Setiawan juga memfasilitasi RT/RW dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Politisi Partai Gerindra itu menjabarkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menganggarkan sekitar Rp2,6 miliar untuk mengkaver 20.445 ketua RT/RW se-Kabupaten Bogor selama 2024.
Program BPJS Ketenagakerjaan gratis ini dicetus Iwan Setiawan mulai pertengahan 2023 lalu dan mulai berjalan sejak Oktober 2023.
“Alhamdulillah di akhir tahun kemarin selama tiga bulan bisa kita alokasikan untuk BPJS Ketenagakerjaan RT/RW. Nah di 2024 itu kita anggarkan selama setahun dan sudah disetujuai saat Rapat Paripurna dengan DPRD minggu lalu,” kata Iwan Setiawan, Minggu 3 Desember 2023.
Program yang diikuti oleh RT dan RW di Kabupaten Bogor ini terdiri dari dua jenis, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). Dengan program ini, Iwan Setiawan berharap Ketua RT/RW di Kabupaten Bogor akan mendapatkan perlindungan.
“Tujuan utama pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan pada ketua RT/RW. Harapannya, ada kenyamanan dan jaminan bagi ketua RT dan RW dalam melaksanakan tugas. Sehingga ketika ada yang meninggal dunia, nantinya akan mendapatkan jaminan santunan dari BPJS ketenagakerjaan,” tandas Iwan Setiawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Sihir Messi Sampai ke Bogor: Cerita Warga Ciampea Terharu Emosi di Alun-Alun Tegar Beriman
-
Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda