Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 09 Desember 2023 | 22:02 WIB
Penampakan Jalan Parungpanjang Hanya Bisa Dilalui Kendaraan Roda Dua [Instagram]
Revisi Perbup Jam Operasional Truk Tambang Atasi Penumpukan [Dok Dishub]

"Dari jam 6 pagi sampai jam 10 saya nunggu di sini, pusing ga bisa narik (beroperasi)," kata dia.

Ia meminta pemerintah untuk segera melakukan langsing konkret untuk menyelesaikan permasalahan jalan Parungpanjang.

"Benerin jalannya, jangan semrawut gini. Semua juga mau kerja, sekolah juga," tutup dia.

Revisi Perbup Jam Operasional Truk Tambang

Baca Juga: Bawaslu Bakal Selidiki Dugaan Pelanggaran, Saat Anak Airlangga Hartarto Serahkan Bantuan Traktor dari Kementan

Bupati Bogor Iwan Setiawan merevisi Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang. Revisi dilakukan atas masukan berbagai pihak, khususnya masyarakat, demi mengatasi penumpukan truk tambang yang sering dikeluhkan warga.

Revisi Perbup tersebut ditandangani Iwan Setiawan pada Jumat, 17 November 2023. Ada beberapa ketentuan yang diubah dalam revisi tersebut. Di antaranya yakni soal jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.

Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, selama ini ada perbedaan waktu yang terlalu jomplang soal jam operasional truk tambang di Tangerang dan Kabupaten Bogor. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan kendaraan.

“Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, di Tangerang kan dibuka jam 10 (malam), nah di kita jam 8 (malam). Makanya hasil diskusi,kajian dan melihat kondisi langsung, kita mengambil langkah samakan jam operasionalnya. Di kita mulai dibuka jam 10, di Tangerang diterima juga jam 10 jadi diharapkan tidak ada penumpukan,” kata Iwan Setiawan, dalam pesan yang diterima oleh Suarabogor.id, Jumat, (17/11/2023).

Dalam revisi perbup tersebut, Iwan Setiawan juga memberikan ruang kepada masyarakat lewat pasal peran serta masyarakat. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan perbup ini lewat pengawasan, pemberian saran atau pendapat, hingga penyampaian informasi atau pengaduan.

Baca Juga: Parungpanjang Lumpuh, Truk Tambang Blokir Jalan, Warga: Siapa Yang Mau Berpihak Pada Rakyat?

Untuk memaksimalkan penerapan aturan tersebut, Iwan Setiawan juga menginstruksikan langsung Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melakukan pengawasan selama 24 jam. Tak hanya itu, Dinas PUPR Kabupaten Bogor juga diminta segera menindaklanjuti usulan perbaikan ruas Jalan Raya Serpong – Bogor ke Provinsi Jabar karena masuk jalan provinsi.

Load More