SuaraBogor.id - Organisasi Pemantau Pemilu dari Network for Indonesian Demokratik Society (Netfid) Bogor mencium adanya dugaan pelanggaran kampanye anak Airlangga Hartarto yang memakai fasilitas negara.
Ketua Netfid Bogor, Asep Setiawan langsung buka suara kaitan hal tersebut. Pihaknya mendesak Bawaslu dan KPU Kabupaten Bogor untuk bertindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anak Ketua Umum Partai Golkar.
Pasalnya kata Asep sapaan akrabnya, Ravindra diduga kuat memobilisasi dan menggunakan fasilitas negar sebagai media kampanyenya di Distanhorbun Kabupaten Bogor baru-baru ini.
“Ravindra menghadiri pemberian traktor dari Kementan RI untuk 173 kelompok tani (poktan) di Bogor, tapi di traktor itu ditempeli stiker untuk memilihnya dari Partai Golkar,” kata Asep kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
“Ini sudah sangat melanggar, bantuan dari negara diklaim oleh caleg. Harusnya itu sudah pidana dan bisa diusut di kepolisian,” tegasnya.
Netfid menilai, hal tersebut melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Bantuan dari APBN itukan fasilitas negara harusnya tidak boleh dijadikan media kampanye seperti apa yang dilakukan Ravindra Airlangga,” beber dia.
“Jika menyalurkan bantuan tetapi dilengkapi dengan stiker yang lengkap dengan nomor urut sudah jelas melanggar dan bisa dipidana,” ungkap Asep.
Sehingga, ia pun meminta Bawaslu dan KPU tidak hilang nyali untuk menindak perbuatan yang jelas melanggar aturan tersebut.
Baca Juga: Hari Ini Bawaslu Mulai Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye Anak Airlangga Hartarto
“Kami pun saat ini tengah mengumpulkan semua bukti dan akan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bogor hingga Bawaslu RI,” tegasnya.
Bawaslu Bakal Selidiki Dugaan Pelanggaran Ravindra
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor nampaknya akan melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Caleg DPR RI dari Partai Golkar Ravindra Airlangga, anak dari Ketum Golkar Airlangga Hartarto.
Untuk diketahui, dugaan pelanggaran itu terjadi saat Ravindra Airlangga membagikan alat pertanian dari Kementerian Pertanian (Kementan) ke Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor.
Koordinator Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, secara aturan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye dilarang.
Namun demikian, Bawaslu belum menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran kampanye dilakukan Ravindra yang merupakan putra Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Hari Ini Bawaslu Mulai Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye Anak Airlangga Hartarto
-
Bawaslu Bakal Selidiki Dugaan Pelanggaran, Saat Anak Airlangga Hartarto Serahkan Bantuan Traktor dari Kementan
-
Anak Airlangga Hartarto Berikan Bantuan Traktor dari Kementan, Tapi Kok Ada Stiker Caleg, Ravindra: Semoga Bermanfaat
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Viral! Nama Bupati Bogor Dicatut Jadi Pembina Media Milik Oknum Terduga Mafia Obat & Gas Elpiji
-
Waspada Saat Hujan! Jalur Pasekon-Cipanas Kini Dipagari Pembatas Usai Telan Korban Jiwa
-
DPRD Kota Bogor Apresiasi Polda Jabar dan Polresta Bogor Kota Gelar Gerakan Pangan Murah
-
Hemat Energi Jadi Budaya: BRI Lanjutkan Semangat Earth Hour
-
Waspada Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Diduga Beredar di Bogor