Ilustrasi Alfamart (Shutterstock)
"Saya rasa tidak ada yang memaksa yang bersangkutan untuk mengundurkan diri pak. Kita jelaskan jenis pelanggaran mereka itu masuk dalam ketentuan pelanggaran bersifat mendesak dalam ayat-ayat tersebut," ujar Nono.
Nono menjelaskan, bahwa jenis PHK karena pelanggaran bersifat mendesak, sudah diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) tentang hal itu.
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa PHK karena pelanggaran bersifat mendesak dapat dilakukan oleh pengusaha, jika karyawan melakukan pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan perundang-undangan.
"Dalam kasus ini, karyawan yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan," kata Nono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
KPK Tak Bidik Latar Belakang Politik Fahd El Fouz di Kasus Korupsi ATR/BPN
-
OTT Ke-20 KPK Terkait HGB Bogor: Seret Pejabat BPN, Eks Bupati Kebumen, dan Bos Summarecon
-
BRI Sabet Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Konsisten Dukung Kemajuan Olahraga Indonesia
-
Realisasi Anggaran BTT Pemkab Bogor Baru 41 Persen, Sisa Rp52,1 Miliar Disiapkan untuk Bencana
-
McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB