Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 23 Desember 2023 | 17:59 WIB
Ilustrasi Alfamart (Shutterstock)

"Silahkan laporkan kepada kami, kalau memang ada karyawan yang mengalami dugaan ketidakadilan atau sewenang-wenang dari sebuah perusahaan, nanti kami akan mediasi kedua belah pihak," kata Tohari.

Sehingga, lanjutnya, perlakuan tersebut mesti ada perlindungan yang sesuai dengan aturan berlaku. Jangan sampai ada hal-hal yang diluar dari peraturan yang ada.

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Buka Suara

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk branch Cianjur melalui Corporate Communication, Nono buka suara soal dugaan memaksa sejumlah karyawan Alfamart di Cianjur untuk mengundurkan diri.

Baca Juga: Subhanallah...Bayi Ini Selamat dari Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak Cianjur

Menurutnya, pemberhentian para karyawan itu, atas dasar peraturan yang berlaku di perusahaan.

"Saya rasa tidak ada yang memaksa yang bersangkutan untuk mengundurkan diri pak. Kita jelaskan jenis pelanggaran mereka itu masuk dalam ketentuan pelanggaran bersifat mendesak dalam ayat-ayat tersebut," ujar Nono.

Nono menjelaskan, bahwa jenis PHK karena pelanggaran bersifat mendesak, sudah diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) tentang hal itu.

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa PHK karena pelanggaran bersifat mendesak dapat dilakukan oleh pengusaha, jika karyawan melakukan pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan perundang-undangan.

"Dalam kasus ini, karyawan yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan," kata Nono.

Baca Juga: Dua Orang Dikabarkan Meninggal Akibat Kecelakaan Maut di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi

Load More