Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 27 Desember 2023 | 19:42 WIB
Camat Parungpanjang Icang Aliudin [TikTok]

SuaraBogor.id - Bawaslu Kabupaten Bogor bakal panggil Camat Icang Aliudin terkait laporan Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron yang merupakan Caleg DPR RI Dapil V Jawa Barat dari Partai PSI.

Untuk diketahui, belum lama ini Bro Ron melaporkan Camat Ciang Aliudin terkait pencopotan alat peraga kampanye (APK) milik caleg dari PSI.

Saat itu, Icang sapaan akrabnya masih menjabat sebagai camat Parungpanjang. Perseteruan keduanya itu bermula dari kasus truk tambang di wilayah Bogor Barat.

Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi mengatakan, terkait laporan Bro Ron tersebut pihaknya menganggap sudah memenuhi syarat, mulai dari saksi hingga bukti cukup kuat.

Baca Juga: Bawaslu Bakal Umumkan Status Dugaan Pelanggaran Pemilu Ravindra dan Camat Icang Aliudin Hari Ini

"Laporan tersebut setelah kami kaji, syarat formil dan materilnya terpenuhi," katanya kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).

Juhdi mengaku Bawaslu rencananya bakal memanggil terlapor Icang Aliudin pada Jumat (30/12/2023) mendatang.

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan Satpol PP Kabupaten Bogor terkait pencopotan baliho Bro Ron.

"Tentu akan kami panggil yang pertama akan mintai klarifikasi camatnya, termasuk juga Satpol PP karena dalam bukti itu ada video klarifikasi dari Pol PP, itu akan kami panggil apakah klarifikasi dalam video tersebut betul atau tidaknya," tegasnya.

Sebelumnya, perseteruan antara Caleg DPR RI dari PSI, yakni Ronald A Sinaga (Bro Ron) dengan mantan camat Parungpanjang, kaitan jalur tambang semakin panjang.

Baca Juga: Nasib Ravindra Airlangga Diketok Hari Ini Dugaan kasus Pelanggaran Kampanye, Bakal Lolos Sanksi?

Bro Ron Melaporkan Eks Camat Parungpanjang Icang Aliudin [Instagram]

Apalagi, eks Camat Parungpanjang Icang Aliudin tersebut diduga ikut terseret kasus pencopotan baliho milik dari Bro Ron.

Kini, Bro Ron melakukan laporan pencopotan baliho yang dilakukan oleh Icang.

Informasi yang didapat Suarabogor.id, perseteruan keduanya memuncak saat Bro Ron memasang baliho kampanye di depan kantor Kecamatan Parungpanjang, namun diturunkan oleh Icang.

Kini Icang terancam sanksi pidana 2 tahun dan status Aparutur Sipil Negara (ASN) dicabut, buntuk perseteruan dengan Bro Ron.

Bro Ron kini sudah melaporkan Icang kepada Bawaslu kaitan baliho kampanye di depan kantor Kecamatan Parungpanjang dicopot.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More