SuaraBogor.id - Bawaslu Kabupaten Bogor bakal panggil Camat Icang Aliudin terkait laporan Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron yang merupakan Caleg DPR RI Dapil V Jawa Barat dari Partai PSI.
Untuk diketahui, belum lama ini Bro Ron melaporkan Camat Ciang Aliudin terkait pencopotan alat peraga kampanye (APK) milik caleg dari PSI.
Saat itu, Icang sapaan akrabnya masih menjabat sebagai camat Parungpanjang. Perseteruan keduanya itu bermula dari kasus truk tambang di wilayah Bogor Barat.
Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi mengatakan, terkait laporan Bro Ron tersebut pihaknya menganggap sudah memenuhi syarat, mulai dari saksi hingga bukti cukup kuat.
"Laporan tersebut setelah kami kaji, syarat formil dan materilnya terpenuhi," katanya kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
Juhdi mengaku Bawaslu rencananya bakal memanggil terlapor Icang Aliudin pada Jumat (30/12/2023) mendatang.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan Satpol PP Kabupaten Bogor terkait pencopotan baliho Bro Ron.
"Tentu akan kami panggil yang pertama akan mintai klarifikasi camatnya, termasuk juga Satpol PP karena dalam bukti itu ada video klarifikasi dari Pol PP, itu akan kami panggil apakah klarifikasi dalam video tersebut betul atau tidaknya," tegasnya.
Sebelumnya, perseteruan antara Caleg DPR RI dari PSI, yakni Ronald A Sinaga (Bro Ron) dengan mantan camat Parungpanjang, kaitan jalur tambang semakin panjang.
Baca Juga: Bawaslu Bakal Umumkan Status Dugaan Pelanggaran Pemilu Ravindra dan Camat Icang Aliudin Hari Ini
Apalagi, eks Camat Parungpanjang Icang Aliudin tersebut diduga ikut terseret kasus pencopotan baliho milik dari Bro Ron.
Kini, Bro Ron melakukan laporan pencopotan baliho yang dilakukan oleh Icang.
Informasi yang didapat Suarabogor.id, perseteruan keduanya memuncak saat Bro Ron memasang baliho kampanye di depan kantor Kecamatan Parungpanjang, namun diturunkan oleh Icang.
Kini Icang terancam sanksi pidana 2 tahun dan status Aparutur Sipil Negara (ASN) dicabut, buntuk perseteruan dengan Bro Ron.
Bro Ron kini sudah melaporkan Icang kepada Bawaslu kaitan baliho kampanye di depan kantor Kecamatan Parungpanjang dicopot.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Tag
Berita Terkait
-
Bawaslu Bakal Umumkan Status Dugaan Pelanggaran Pemilu Ravindra dan Camat Icang Aliudin Hari Ini
-
Nasib Ravindra Airlangga Diketok Hari Ini Dugaan kasus Pelanggaran Kampanye, Bakal Lolos Sanksi?
-
Netfid Sebut Ada Unsur Pidana Dugaan Pelanggaran Kampanye Ravindra, Bawaslu Bogor: Tunggu Hasil Akhirnya Ya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Truk Ayam Terguling di Jalan Tegar Beriman, Arus Lalu Lintas Cibinong Lumpuh Sore Ini
-
BRI Rayakan Imlek Prosperity 2026 dengan Nuansa Eksklusif Tahun Kuda Api
-
Ucapkan Selamat Tinggal Macet! Jalur Pengganti Jalan Saleh Danasasmita Mulai Dibangun
-
Ini 4 Lokasi Takjil Paling Lengkap dan Murah untuk Buka Puasa di Ciawi Bogor
-
Langka! Cap Go Meh Bogor 2026, Saat Budaya Tionghoa Berpadu Syahdu dengan Buka Puasa Ramadan