SuaraBogor.id - Bawaslu Kabupaten Bogor bakal panggil Camat Icang Aliudin terkait laporan Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron yang merupakan Caleg DPR RI Dapil V Jawa Barat dari Partai PSI.
Untuk diketahui, belum lama ini Bro Ron melaporkan Camat Ciang Aliudin terkait pencopotan alat peraga kampanye (APK) milik caleg dari PSI.
Saat itu, Icang sapaan akrabnya masih menjabat sebagai camat Parungpanjang. Perseteruan keduanya itu bermula dari kasus truk tambang di wilayah Bogor Barat.
Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi mengatakan, terkait laporan Bro Ron tersebut pihaknya menganggap sudah memenuhi syarat, mulai dari saksi hingga bukti cukup kuat.
Baca Juga: Bawaslu Bakal Umumkan Status Dugaan Pelanggaran Pemilu Ravindra dan Camat Icang Aliudin Hari Ini
"Laporan tersebut setelah kami kaji, syarat formil dan materilnya terpenuhi," katanya kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
Juhdi mengaku Bawaslu rencananya bakal memanggil terlapor Icang Aliudin pada Jumat (30/12/2023) mendatang.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan Satpol PP Kabupaten Bogor terkait pencopotan baliho Bro Ron.
"Tentu akan kami panggil yang pertama akan mintai klarifikasi camatnya, termasuk juga Satpol PP karena dalam bukti itu ada video klarifikasi dari Pol PP, itu akan kami panggil apakah klarifikasi dalam video tersebut betul atau tidaknya," tegasnya.
Sebelumnya, perseteruan antara Caleg DPR RI dari PSI, yakni Ronald A Sinaga (Bro Ron) dengan mantan camat Parungpanjang, kaitan jalur tambang semakin panjang.
Baca Juga: Nasib Ravindra Airlangga Diketok Hari Ini Dugaan kasus Pelanggaran Kampanye, Bakal Lolos Sanksi?
Apalagi, eks Camat Parungpanjang Icang Aliudin tersebut diduga ikut terseret kasus pencopotan baliho milik dari Bro Ron.
Kini, Bro Ron melakukan laporan pencopotan baliho yang dilakukan oleh Icang.
Informasi yang didapat Suarabogor.id, perseteruan keduanya memuncak saat Bro Ron memasang baliho kampanye di depan kantor Kecamatan Parungpanjang, namun diturunkan oleh Icang.
Kini Icang terancam sanksi pidana 2 tahun dan status Aparutur Sipil Negara (ASN) dicabut, buntuk perseteruan dengan Bro Ron.
Bro Ron kini sudah melaporkan Icang kepada Bawaslu kaitan baliho kampanye di depan kantor Kecamatan Parungpanjang dicopot.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Bawaslu Bakal Umumkan Status Dugaan Pelanggaran Pemilu Ravindra dan Camat Icang Aliudin Hari Ini
-
Nasib Ravindra Airlangga Diketok Hari Ini Dugaan kasus Pelanggaran Kampanye, Bakal Lolos Sanksi?
-
Netfid Sebut Ada Unsur Pidana Dugaan Pelanggaran Kampanye Ravindra, Bawaslu Bogor: Tunggu Hasil Akhirnya Ya
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
Terkini
-
Pemkot Bogor Percepat Perbaikan Longsor Batutulis, Targetkan Akses Motor Dibuka Akhir Juli
-
Jangan Ketinggalan! DANA Kaget Terbaru Nongol Malam Ini, Pengguna DANA Bogor Bisa Langsung Klaim
-
Cerita di Balik SPMB Bogor
-
Liburan Seru di Sentul Bogor, Ini Dia 5 Destinasi Ramah Keluarga yang Tak Boleh Dilewatkan
-
Program Makan Bergizi Gratis, Ini Strategi Rudy Susmanto Sediakan Ratusan Dapur Khusus di Bogor