SuaraBogor.id - Bawaslu Kabupaten Bogor memberikan penjelasan terkait dugaan kasus pelanggaran kampanye Ravindra Airlangga, pada bantuan traktor dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk petani di Kabupaten Bogor.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi mengatakan, pihaknya sampai detik ini belum menemukan bukti-bukti terkait traktor bantuan dari Kementan yang ditempel stiker Caleg Ravindra Airlangga.
"Hasil ini berdasarkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, mulai dari kepala Distanhorbun, sekdis, kabid yang ada di lapangan, kemudian tim yang ada di lapangan begitu juga kami telusuri Ravindra nya langsung dan terakhir kelompok tani," katanya, saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Rabu (27/12/2023).
Juhdi juga berujar, hingga detik ini Bawaslu Kabupaten Bogor tak bisa mengakses kamera pengintai atau CCTV di Kantor Distanhorbun, terkait peristiwa lokasi pembagian traktor yang diserahkan Ravindra untuk para petani di Bumi Tegar Beriman.
Baca Juga: Bro Ron vs Eks Camat Parungpanjang, Bawaslu Kabupaten Bogor Bakal Panggil Icang Aliudin
"CCTV tersebut hanya sekedar melihat (Tidak berfungsi)," ujarnya.
Namun, diriya juga tidak bisa memastikan bahwa foto yang tersebar stiker Ravindra di traktor bantuan dari Kementan tersebut asli atau palsu.
Padahal, dilihat dari foto yang beredar itu, jelas ada stiker pada bantuan tersebut. Namun, Bawaslu mengklaim bahwa itu tidak bisa dibuktikan keasliannya serta kapan waktu pengambilan itu.
"Foto ini gampang apakah diedit, itu mudah, maka perlu ada penelusuran," klaimnya.
Bahkan kata dia, dari hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Bogor, pihaknya mengklaim bukti itu tidak ada. "Penelusuran kemarin tidak ada," sambungnya.
Baca Juga: Bawaslu Bakal Umumkan Status Dugaan Pelanggaran Pemilu Ravindra dan Camat Icang Aliudin Hari Ini
Sebelumnya, Netfid Bogor menyebutkan bahwa nasib anak Airlangga Hartarto terancam di Kabupaten Bogor untuk menjadi calon anggota DPR RI dari Partai Golkar.
Pasalnya, anak Airlangga Hartarto yakni Ravindra Airlangga diduga melakukan pelanggaran kampanye saat memberikan traktor bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan memasang stiker caleg.
Apalagi, penyerahan bantuan tersebut dilakukan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor.
“Netfid menilai tindakan kampanye menggunakan Fasilitas Negara tersebut jelas melanggar aturan pemilu yang tertuang pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” tegasnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Performa Handal Memori Lega
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik: Cocok untuk Semua Jenis Kulit, Cegah Penuaan Dini
-
Ratusan Pengusaha Tekstil Tolak Keras BMAD Benang Impor, Ancaman PHK Massal di Depan Mata!
-
Sah! Prabowo Tunjuk Petinggi TNI Jadi Bos Bea Cukai
-
Cerita Driver Ojol Ungkap Penghasilan: Dulu Rp 500 Ribu Per Hari, Sekarang Babak-belur
Terkini
-
Akhiri Polemik TPA Galuga, Bupati dan Wali Kota Bogor Sepakat Kelola Sampah Bersama
-
Klaim Sekarang! DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini, Buruan Klik
-
Viral! Mobil Dinas Bappenda Bogor Palsukan Plat Nomor, Kena Tilang Polisi
-
Angka Kematian Bayi Baru Lahir di Bogor Capai 800 per Tahun, Apa Solusinya?
-
Hari Kebangkitan Nasional, Ini Cara BRI Jadi Lokomotif Kebangkitan Ekonomi Rakyat di Era Modern