Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 09 Januari 2024 | 16:55 WIB
Tangkapan Layar Selebgram Cantik di Bogor Terlibat Promosi Judi Online [Instagram]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, kedua pelaku terancam dijerat pasal 45 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Load More