SuaraBogor.id - Calon DPR RI Dapil V Kabupaten Bogor, dari PPP Elly Rachmat Yasin terancam 1 tahun penjara jika terbukti mengundang kepala desa dalam dugaan kampanye di Cigudeg beberapa hari lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menyebut, selain Elly, kepala desa juga akan terancam penjara jika terbukti hadir sebagai kepala desa ke kegiatan kampanye Elly Yasin.
"Kalau di UU pemilu itu paling lama 2 tahun, denda Rp24 juta (kadesnya). Untuk bu Elly, Kalau terbukti melibatkan bisa kena maksimal 1 tahun denda Rp12 juta," ujarnya, Kamis 11 Januari 2024.
Jika kades dan Elly Yasin terbukti, bakal berpengaruh pada perjalanan politik Elly Yasin. Sebab, Elly Yasin harus menjalani pemeriksaan di pengadilan.
"Penanganan itu menunggu inkrah pengadilan, putusan. Selama menunggu inkrah itu masih bisa (menjadi peserta pemilu). Karena kan kita harus menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah," jelas dia.
Ia menyebut, Penetapan Elly Yasin bakal dirilis pada sore Ini di Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bogor sekitar pukul 16:00 WIB.
"Ini hari terakhir, kami akan rilis jam 4 sore. Putusannya apa ya harus hari ini dilakukan," kata dia.
Ia menyebut, Elly Yasin sudah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 1 jam untuk dimintai keterangan soal keterlibatan dia di kegiatan yang melibatkan lima kepala desa itu.
"Yang jelas yang ditanyakan sama yang bersangkutan, bu Elly terkait dengan kronologis kejadian di Bogor Barat, apa saja A B C D nya, kita ga bisa diungkapkan. Tapi yang jelas, ini pengembangan (kesaksian) dari kepala desa. Jadi mengkonfirmasi antara keterangan kepala desa sama Bu Elly," papar dia.
Baca Juga: Besok Bawaslu Bakal Periksa Elly Rachmat Yasin Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Cigudeg
Bawaslu, kata dia, tidak bisa menetapkan hasil pemeriksaan secara sepihak, namun harus dilakukan oleh Gakkumdu yang melibatkan Polisi dan Kejaksaan.
"Karena posisinya ada 3 instansi diliatlah nanti keputusannya. Kita bertiga kepolisian, kejaksaan, Bawaslu,'" tutup dia.
Sekedar informasi, setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sementara untuk Elly Yasin, bisa terjerat dengan pasal 493 UU 7 2017 yang berbunyi setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
Terkini
-
Perayaan HUT RI ke-80 Berujung Maut: Warga Jasinga Tewas Dibacok Usai Laga Sepak Bola
-
Butuh Tarik Tunai Tengah Malam? Ini Dia Rekomendasi ATM 24 Jam di Leuwiliang Bogor
-
Bupati Bogor Rombak Kabinet: 4 Fakta Penting di Balik 7 Kursi Panas yang Masih Kosong
-
Gebrakan Bupati Bogor di Bulan Agustus: 7 Pejabat Digeser, Tapi...
-
Gerbong Bergerak di Bogor: Bupati Rudy Susmanto Rombak Kabinet, 7 Pejabat Eselon II Digeser