SuaraBogor.id - Calon DPR RI Dapil V Kabupaten Bogor, dari PPP Elly Rachmat Yasin terancam 1 tahun penjara jika terbukti mengundang kepala desa dalam dugaan kampanye di Cigudeg beberapa hari lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menyebut, selain Elly, kepala desa juga akan terancam penjara jika terbukti hadir sebagai kepala desa ke kegiatan kampanye Elly Yasin.
"Kalau di UU pemilu itu paling lama 2 tahun, denda Rp24 juta (kadesnya). Untuk bu Elly, Kalau terbukti melibatkan bisa kena maksimal 1 tahun denda Rp12 juta," ujarnya, Kamis 11 Januari 2024.
Jika kades dan Elly Yasin terbukti, bakal berpengaruh pada perjalanan politik Elly Yasin. Sebab, Elly Yasin harus menjalani pemeriksaan di pengadilan.
"Penanganan itu menunggu inkrah pengadilan, putusan. Selama menunggu inkrah itu masih bisa (menjadi peserta pemilu). Karena kan kita harus menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah," jelas dia.
Ia menyebut, Penetapan Elly Yasin bakal dirilis pada sore Ini di Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bogor sekitar pukul 16:00 WIB.
"Ini hari terakhir, kami akan rilis jam 4 sore. Putusannya apa ya harus hari ini dilakukan," kata dia.
Ia menyebut, Elly Yasin sudah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 1 jam untuk dimintai keterangan soal keterlibatan dia di kegiatan yang melibatkan lima kepala desa itu.
"Yang jelas yang ditanyakan sama yang bersangkutan, bu Elly terkait dengan kronologis kejadian di Bogor Barat, apa saja A B C D nya, kita ga bisa diungkapkan. Tapi yang jelas, ini pengembangan (kesaksian) dari kepala desa. Jadi mengkonfirmasi antara keterangan kepala desa sama Bu Elly," papar dia.
Baca Juga: Besok Bawaslu Bakal Periksa Elly Rachmat Yasin Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Cigudeg
Bawaslu, kata dia, tidak bisa menetapkan hasil pemeriksaan secara sepihak, namun harus dilakukan oleh Gakkumdu yang melibatkan Polisi dan Kejaksaan.
"Karena posisinya ada 3 instansi diliatlah nanti keputusannya. Kita bertiga kepolisian, kejaksaan, Bawaslu,'" tutup dia.
Sekedar informasi, setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sementara untuk Elly Yasin, bisa terjerat dengan pasal 493 UU 7 2017 yang berbunyi setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Yanuar Arif Wibowo Kecewa soal CCTV Bangunan Mewah Lapas Cibinong: Kurang Ajar
-
'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar BMN dan Tanpa APBN
-
Pantauan Terkini Lapas Cibinong Jelang Kedatangan DPR RI Pascatemuan Fasilitas Mewah
-
Tak Cuma Dicopot, Bappisus Ancam Bawa Pengelola Sel Mewah Lapas Cibinong ke Ranah Pidana
-
Kades di Bogor Ditangkap, Polisi Bongkar Modus Jual Tanah 4 Hektare Pakai Pemilik Jadi-jadian