Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 13 Januari 2024 | 10:23 WIB
Ilustrasi Layanan SIM Keliling. (Foto: CNBC Indonesia)

SIM keliling di Kabupaten Bogor fokus melakukan pelayanan mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan Sabtu.

Jadi, bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin melakukan perpanjangan SIM dengan mudah, bisa mengunjungi layanan SIM Keliling (Simling) yang telah tersedia.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biayanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan tersebut diatur sesuai Pasal 281.

Baca Juga: Bawaslu Tutup Kasus Dugaan Pelanggaran Elly Yasin, Netfid Bogor: Kok Disebut Kurang Alat Bukti, Aneh Banget

Syarat dan Ketentuan

  • Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C.
  • Membawa KTP asli dan fotocopy.
  • Membawa SIM asli yang masih berlaku.
  • Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Apabila masa berlaku SIM habis maka akan, diberlakukan penerbitan SIM baru. Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM keliling yang tertera.

Di samping itu, pelayanan SIM Keliling ini sewaktu-waktu dapat berubah lokasi dan jam pelayanannya.

Load More