SuaraBogor.id - Bada Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menutup kasus dugaan pelanggaran Pemilu Elly Rachmat Yasin, yang merupakan Caleg DPR RI dari PPP.
Bawaslu Kabupaten Bogor mengaku tidak bisa melanjutkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Elly Yasin ketika di wilayah Cigudeg.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menyebut, bahwa Penegakan Hukum Terpadu (Gakummdu) memutuskan bahwa kasus Elly Rachmat Yasin ditutup.
Hal tersebut berdasarkan rapat hasil tiga instansi yakni Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan dengan nomer laporan 01/Reg/TM/KecamatanCigudeg/09.13/12/2023..
“Kita memeriksa pendalaman, baik ke kades, panwascam, terus ke bu Ellynya. SG (Sentra Gakumdu) satu diteruskan karena perlu pendalaman, kemudian di SG dua tadi juga dibahas ini kurang alat bukti belum ada persetuaian dengan kejadian. Jadi memang aga sulit kalau ini dilanjut,” katanya kepada wartawan, dikutip Jumat (12/1/2024).
“Beberapa orang yang kita hadirkan, terutama saksinya juga itu tidak menyaksikan secara langsung. Jadi keputusannya itu tidak bisa dilanjutkan (selesai),” tambahnya.
Ia mengatakan, alasan dari penutupan kasus tersebut lantaran kekurangan alat bukti, sementara foto dan video dari dugaan kasus pelanggaran terlibatnya sejumlah kepala desa dalam masa kampanye Elly Rachmat Yasin.
“Si foto ini masalahnya tidak menggambarkan seseorang sedang kampanye itu satu, terus ada juga misalkan video. Nah video ini pun juga tidak menggambarkan misalkan yang siapapun yang hadir di situ itu tidak berbicara kampanye,” tutup dia.
Sekedar informasi, Nama Elly Rachmat Yasin disebut-sebut sakti lantaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memilih tidak berbicara soal kasus dugaan pelanggaran kampanye Calon DPR RI Dapil V Kabupaten Bogor dari PPP tersebut.
Baca Juga: Nama 'Elly Yasin' Sakti, Kejari Bogor Kabur Saat Dimintai Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kampanye
Hal itu terjadi usai perwakilan Kejari Kabupaten Bogor melakukan rapat penetapan kasus Elly Yasin di Bawaslu Kabupaten Bogor sebagai bagian dari Gakkumdu, Kamis (11/1/2024) sore tadi.
Mewakili Kejari, Anita Dian Wardhani memilih untuk membisu saat dimintai keterangan soal hasil keputusan Gakumdu. "Ini kantor Bawaslu, silahkan ke Bawaslu," cetus Anita kepada wartawan.
Tag
Berita Terkait
-
Nama 'Elly Yasin' Sakti, Kejari Bogor Kabur Saat Dimintai Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kampanye
-
Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye di Cigudeg, Bawaslu Bogor Sebut Elly Rachmat Yasin Terancam 1 Tahun Penjara
-
Bawaslu Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu di Cianjur, Aparat Desa Diduga Dukung Capres dan Cawapres
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Polres Bogor Jadi Pilot Project Jabar: Bentuk Satuan Khusus Berantas Perdagangan Orang
-
Berkas Kasus Korupsi Rp2,3 Miliar Kades Cikuda Resmi P21, Polres Bogor: Jangan Coba-coba!
-
Cek Jadwal KRL Bogor-Jakarta Jumat 2 Januari 2026: Jangan Sampai Ketinggalan Kereta!
-
Punggung Gak Cepat Lelah, Ini Daftar Sepeda MTB Bekas Geometri Tegak yang Cocok buat Bapak-bapak
-
Pesta Mabuk Batal! Polres Bogor Gilas 9.873 Botol Miras Ilegal Jelang Malam Tahun Baru