Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 11 Januari 2024 | 20:42 WIB
Anggota DPR RI, Elly Rachmat Yasin atau Elly Yasin dipanggil Bawaslu Kabupaten Bogor. [Instagram @ellyrachmatyasin]

SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memilih tidak berbicara soal kasus dugaan pelanggaran kampanye Calon DPR RI Dapil V Kabupaten Bogor, Elly Rachmat Yasin di Cigudeg.

Hal itu terjadi usai perwakilan Kejari Kabupaten Bogor melakukan rapat penetapan kasus Elly Yasin di Bawaslu Kabupaten Bogor sebagai bagian dari Gakkumdu, Kamis (11/1/2024) sore tadi.

Mewakili Kejari, Anita Dian Wardhani memilih untuk membisu saat dimintai keterangan soal hasil keputusan Gakumdu.

"Ini kantor Bawaslu, silahkan ke Bawaslu," cetus Anita kepada wartawan.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye di Cigudeg, Bawaslu Bogor Sebut Elly Rachmat Yasin Terancam 1 Tahun Penjara

Sembari menghindari media, Anita lantas berusaha memberi alasan lain untuk tidak membicarakan soal Elly Yasin.

"(Kan ibu salah satu Gakumdu?) Bawaslu juga kan Gakkumdu," timpal dia.

Tak lama, Anita langsung pergi menghindari pertanyaan-pertanyaan wartawan yang sudah menunggu beberapa jam.

Sebelumnya, Elly Rachmat Yasin memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Bogor untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye yang menimpanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengaku, usai pemanggilan Elly Yasin. Bawaslu dengan Gakkumdu menetapkan hasil pemeriksaan pada pukul 16:00 WIB.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Leuwisadeng Bogor, Truk Oleng dari Arah Cigudeg Menuju Leuwiliang, Kemudian...

"Ini hari terakhir, kami akan rilis jam 4 sore. Putusannya apa ya harus hari ini," kata

Load More