Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:01 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Jawa Barat, Yana Sopyan.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

SuaraBogor.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menyebut ada dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan aparat desa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kabar tersebut heboh usai dugaan video dukungan pasangan capres dan cawapres viral di media sosial, yang dilakukan aparat desa di Cianjur.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan mengatakan, pihaknya sudah menerjunkan tim untuk melakukan penelusuran dugaan pelanggaran pemilu dan netralitas aparatur pemerintah.

"Sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 280 angka 2 huruf j dan angka 3 dijelaskan jika setiap kepala desa atau BPD harus menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu," katanya.

Baca Juga: Dua Rumah di Campaka Cianjur Tertimbun Longsor, Puluhan Orang Diungsikan

Namun pihaknya mendapat laporan terkait video pernyataan aparatur desa dalam hal ini BPD Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, yang menyatakan mendukung salah satu pasangan capres dan cawapres yang beredar luas di media sosial, sehingga langsung dilakukan penelusuran.

Karena dalam Undang-undang ungkap Yana, tidak hanya aparatur desa dan kepala desa, termasuk BPD masuk dalam kategori yang harus menjaga netralitas selama Pemilu, sehingga pihaknya menelusuri kapan foto dan video tersebut dibuat.

"Saat ini selain laporan anggota BPD Desa Cimacan, selama tahapan kampanye Bawaslu sudah melakukan penindakan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Sekretaris Camat di Kecamatan Cidaun, ditetapkan bersalah melanggar netralitas ASN menggunakan atribut bertuliskan nama caleg," katanya.

Informasi dihimpun anggota BPD Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, diduga melakukan pelanggaran netralitas serta mendukung salah satu pasangan capres dan cawapres dengan nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, terlihat dalam foto dan video yang disebarkan di media sosial.

Anggota BPD Cimacan berdiri bersama tiga orang lainnya dengan membentangkan spanduk capres dan cawapres nomor urut 3, dengan menunjukkan tiga jari serta mengenakan kaos berwarna hitam bertuliskan 'Kibar' Indonesia.

Camat Cipanas Firman Edi, mengatakan pihaknya sudah menerima foto tersebut dan membenarkan satu dari empat pria yang ada di foto merupakan anggota BPD Cimacan, sehingga pihaknya memanggil Kepala Desa Cimacan guna dimintai keterangan terkait foto dan video tersebut.

Baca Juga: Dipecat Bawaslu Depok dari Anggota Panwascam Pancoran Mas, Amri Joyonegoro Bakal Lakukan Langkah Ini

"Salah satu yang ada di dalam foto memang anggota BPD Cimacan dan fotonya diambil beberapa hari yang lalu, kami sudah memanggil kepala desa yang menyatakan tidak tahu, sedangkan anggota BPD yang ada di foto baru akan dimintai keterangan," katanya. [Antara]

Load More