SuaraBogor.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok resmi memberhentikan anggota Panwascam Pancoran Mas bernama Amri Joyonegoro atas dugaan pelanggaran kode etik.
Amri Joyonegoro diberhentikan secara resmi berdasarkan SK Pemberhentian nomor 01/HK.01.01/K.JB-25/1/3025 pada 4 Januari 2024 dan ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif.
Amri Joyonegoro mengaku sakit hati setelah dipecat Bawaslu, karena dirinya telah dipecat atas laporan yang dibuat bernama Supriyanto.
Amri mengaku dipanggil untuk dimintai keterangan saat menghadiri maulid Nabi Muhammad, di RW 14 Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, yang dikesempatan yang sama juga di hadiri salah satu caleg.
Adapun peserta undangan yang ternyata dihadiri oleh beberapa Bacaleg, Timses Bacaleg dan Parpol. Karena bukan panitia penyelenggara Amri mengaku tidak mengetahui siapa saja undangannya.
"Saya hanya peserta dan berusaha menjadi warga yang baik untuk memenuhi undangan. Begitupun ketika di dalam aula masjid duduk bersebelahan dengan Bacaleg tersebut adalah suatu peristiwa yang tidak disengaja dan tidak direncanakan sama sekali. Sehingga laporan dari Supriyanto alias Kebo dianggap sangat tendensius, apalagi menurutnya pelapor tidak menghadiri acara Maulid Nabi Muhamamd SAW tersebut. Narasi 'mendampingi' giat Bacaleg yang dibuat oleh Supriyanto dan tim medianya sangatlah bias, bahkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad ini seolah-olah adalah acara pribadi yang diinisiasi, diadakan dan disponsori oleh si Bacaleg itu sendiri," ujar Amri.
Dengan upaya pemecatan yang dilakukan dia mengaku kecewa, karena peristiwa tersebut terjadi jauh sebelum dirinya dilantik sebagai anggota Panwascam Panmas. Dia juga menilai kejadian tersebut murni digunakan dan diklaim sepihak oleh Parpol tanpa sepengetahuan dirinya.
"Itu adalah kegiatan-kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan Parpol sama sekali dan untuk hal ini telah selesai pada waktu pemeriksaan Saya yang pertama, sementara dokumentasi kejadian tersebut terdapat pada akun media sosial pihak lain (Parpol), bukan ada pada akun media sosial Amri pribadi. Dengan demikian saya akan melaporkan Bawaslu Kota Depok ke DKPP dan/atau PTUN demi memulihkan nama baik Saya yang terlanjur sudah tercemar," pungkas Amri.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Depok memecat salah satu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pancoran Mas, Amri Joyonegoro.
Baca Juga: Panwaslu Pancoran Mas Dipecat, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Depok
Menurut Ketua Bawaslu Kota Depok M. Fathul Arif pemecatan tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Pihaknya mengeluarkan keputusan pemecatan karena yang bersangkutan dilaporkan karena melakukan pelanggaran pemilu.
Menurut Arif, pada Jumat, 8 Desember 2023 ada yang melaporkan pelanggaran yang dilakukan panwaslu, Amri Notonegoro ke kantor Bawaslu Depok.
"Setelah itu kami melakukan kajian awal di tanggal 12 Desember 2023, kami melakukan pleno yang diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran kode etik," kata Arif, Jumat, (5/1).
Kemudian, Bawaslu Depok melakukan penanganan pelanggaran kode etik dengan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan pelanggaran pemilu.
"Karena ini di tahapan pemilu, kita telusuri dengan mengklarifikasi data yang ada, baik pelapor dan terlapor," paparnya.
Tidak hanya itu, Bawaslu Kota Depok juga mengaku melihat penanganan perkara terdahulu, dimana yang bersangkutan pernah diberikan sanksi teguran oleh Bawaslu Depok periode 2018-2023 dengan perkara yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Fakta Baru Bentrok Maut Jasinga: Korban Tewas Diduga Bawa Parang, Provokator Kabur Matikan HP
-
Update Bentrok Maut Jasinga: Polisi Buru Provokator yang Kabur dan Matikan HP
-
Perayaan HUT RI ke-80 Berujung Maut: Warga Jasinga Tewas Dibacok Usai Laga Sepak Bola
-
Butuh Tarik Tunai Tengah Malam? Ini Dia Rekomendasi ATM 24 Jam di Leuwiliang Bogor
-
Bupati Bogor Rombak Kabinet: 4 Fakta Penting di Balik 7 Kursi Panas yang Masih Kosong