Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 09 Januari 2024 | 14:18 WIB
Mantan Anggota Panwascam Pancoran Mas, Amri Joyonegoro [Ist]

SuaraBogor.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok resmi memberhentikan anggota Panwascam Pancoran Mas bernama Amri Joyonegoro atas dugaan pelanggaran kode etik.

Amri Joyonegoro diberhentikan secara resmi berdasarkan SK Pemberhentian nomor 01/HK.01.01/K.JB-25/1/3025 pada 4 Januari 2024 dan ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif.

Amri Joyonegoro mengaku sakit hati setelah dipecat Bawaslu, karena dirinya telah dipecat atas laporan yang dibuat bernama Supriyanto.

Amri mengaku dipanggil untuk dimintai keterangan saat menghadiri maulid Nabi Muhammad, di RW 14 Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, yang dikesempatan yang sama juga di hadiri salah satu caleg.

Baca Juga: Panwaslu Pancoran Mas Dipecat, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Depok

Adapun peserta undangan yang ternyata dihadiri oleh beberapa Bacaleg, Timses Bacaleg dan Parpol. Karena bukan panitia penyelenggara Amri mengaku tidak mengetahui siapa saja undangannya.

"Saya hanya peserta dan berusaha menjadi warga yang baik untuk memenuhi undangan. Begitupun ketika di dalam aula masjid duduk bersebelahan dengan Bacaleg tersebut adalah suatu peristiwa yang tidak disengaja dan tidak direncanakan sama sekali. Sehingga laporan dari Supriyanto alias Kebo dianggap sangat tendensius, apalagi menurutnya pelapor tidak menghadiri acara Maulid Nabi Muhamamd SAW tersebut. Narasi 'mendampingi' giat Bacaleg yang dibuat oleh Supriyanto dan tim medianya sangatlah bias, bahkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad ini seolah-olah adalah acara pribadi yang diinisiasi, diadakan dan disponsori oleh si Bacaleg itu sendiri," ujar Amri.

Dengan upaya pemecatan yang dilakukan dia mengaku kecewa, karena peristiwa tersebut terjadi jauh sebelum dirinya dilantik sebagai anggota Panwascam Panmas. Dia juga menilai kejadian tersebut murni digunakan dan diklaim sepihak oleh Parpol tanpa sepengetahuan dirinya.

"Itu adalah kegiatan-kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan Parpol sama sekali dan untuk hal ini telah selesai pada waktu pemeriksaan Saya yang pertama, sementara dokumentasi kejadian tersebut terdapat pada akun media sosial pihak lain (Parpol), bukan ada pada akun media sosial Amri pribadi. Dengan demikian saya akan melaporkan Bawaslu Kota Depok ke DKPP dan/atau PTUN demi memulihkan nama baik Saya yang terlanjur sudah tercemar," pungkas Amri.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Depok memecat salah satu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pancoran Mas, Amri Joyonegoro.

Baca Juga: Pegawai Honorer KRL Curi Sepeda Motor, Pelaku Lancarkan Aksinya dengan Cara Ini

Menurut Ketua Bawaslu Kota Depok M. Fathul Arif pemecatan tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Pihaknya mengeluarkan keputusan pemecatan karena yang bersangkutan dilaporkan karena melakukan pelanggaran pemilu.

Menurut Arif, pada Jumat, 8 Desember 2023 ada yang melaporkan pelanggaran yang dilakukan panwaslu, Amri Notonegoro ke kantor Bawaslu Depok.

"Setelah itu kami melakukan kajian awal di tanggal 12 Desember 2023, kami melakukan pleno yang diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran kode etik," kata Arif, Jumat, (5/1).

Kemudian, Bawaslu Depok melakukan penanganan pelanggaran kode etik dengan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan pelanggaran pemilu.

"Karena ini di tahapan pemilu, kita telusuri dengan mengklarifikasi data yang ada, baik pelapor dan terlapor," paparnya.

Tidak hanya itu, Bawaslu Kota Depok juga mengaku melihat penanganan perkara terdahulu, dimana yang bersangkutan pernah diberikan sanksi teguran oleh Bawaslu Depok periode 2018-2023 dengan perkara yang sama.

Sehingga, berdasarkan kesimpulan dari hasil kajian klarifikasi pelapor dan terlapor, serta bukti-bukti berupa foto dan tangkapan layar, pada pleno 29 Desember 2023 Bawaslu menutuskan untuk memberikan pemberhentian tetap kepada Amri Joyonegoro.

"Dari hasil klarifikasi dan bukti-bukti yang ada, berdasarkan keyakinan kami bahwa saudara AJ patut dan terbukti telah melanggar kode etik sesuai yang ada di Perbawaslu nomor 7 tahun 2022," katanya.

Yang bersangkutan pun pada Bawaslu periode lalu dilaporkan menjadi pengurus salah satu partai, tetapi tidak ditemukan bukti berupa surat keputusan (SK) dan lainnya.

"Namun, pada periode ini dengan bukti-bukti yang ada, kami meyakini bahwa yang bersangkutan merupakan simpatisan (partai) atau terafiliasi ke partai tertentu, jadi secara netralitas terganggu sebagai penyelenggara pemilu," ujar Arif.

Namun, saat disinggung Amri dapat lolos seleksi administrasi yang dilihat dari sistem informasi partai politik (Sipol) KPU, Arif menjelaskan, untuk pengurus tingkat ranting tidak masuk dalam Sipol atau SK yang diberikan ke KPU.

"Periode lalu saat proses seleksi ada tanggapan masyarakat, tetapi setelah ditelurusi tidak berafiliasi dengan partai tertentu akhirnya lolos seleksi," tutur Arif.

"Namun pada periode ini, mohon izin dan maaf, dari tangkapan layar, bukti-bukti dan keluhan masyarakat, meski pun tidak ada SK (pengurus partai), tapi kami memberikan keyakinan kami," imbuh Arif.

Arif mengakui berat membuat keputusan pemecatan, tetapi hal ini patut dilakukan untuk menjaga marwah, kehormatan dan independensi lembaga pengawas pemilu.

"Kami ingin membuktikan bahwa Bawaslu Kota Depok menjaga netralitas dan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu, juga menjadi pembelajaran kepada lembaga adhoc lainnya, khususnya di Bawaslu," ucap Arif.

Kontributor : Rubiakto

Load More