SuaraBogor.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok resmi memberhentikan anggota Panwascam Pancoran Mas bernama Amri Joyonegoro atas dugaan pelanggaran kode etik.
Amri Joyonegoro diberhentikan secara resmi berdasarkan SK Pemberhentian nomor 01/HK.01.01/K.JB-25/1/3025 pada 4 Januari 2024 dan ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif.
Amri Joyonegoro mengaku sakit hati setelah dipecat Bawaslu, karena dirinya telah dipecat atas laporan yang dibuat bernama Supriyanto.
Amri mengaku dipanggil untuk dimintai keterangan saat menghadiri maulid Nabi Muhammad, di RW 14 Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, yang dikesempatan yang sama juga di hadiri salah satu caleg.
Adapun peserta undangan yang ternyata dihadiri oleh beberapa Bacaleg, Timses Bacaleg dan Parpol. Karena bukan panitia penyelenggara Amri mengaku tidak mengetahui siapa saja undangannya.
"Saya hanya peserta dan berusaha menjadi warga yang baik untuk memenuhi undangan. Begitupun ketika di dalam aula masjid duduk bersebelahan dengan Bacaleg tersebut adalah suatu peristiwa yang tidak disengaja dan tidak direncanakan sama sekali. Sehingga laporan dari Supriyanto alias Kebo dianggap sangat tendensius, apalagi menurutnya pelapor tidak menghadiri acara Maulid Nabi Muhamamd SAW tersebut. Narasi 'mendampingi' giat Bacaleg yang dibuat oleh Supriyanto dan tim medianya sangatlah bias, bahkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad ini seolah-olah adalah acara pribadi yang diinisiasi, diadakan dan disponsori oleh si Bacaleg itu sendiri," ujar Amri.
Dengan upaya pemecatan yang dilakukan dia mengaku kecewa, karena peristiwa tersebut terjadi jauh sebelum dirinya dilantik sebagai anggota Panwascam Panmas. Dia juga menilai kejadian tersebut murni digunakan dan diklaim sepihak oleh Parpol tanpa sepengetahuan dirinya.
"Itu adalah kegiatan-kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan Parpol sama sekali dan untuk hal ini telah selesai pada waktu pemeriksaan Saya yang pertama, sementara dokumentasi kejadian tersebut terdapat pada akun media sosial pihak lain (Parpol), bukan ada pada akun media sosial Amri pribadi. Dengan demikian saya akan melaporkan Bawaslu Kota Depok ke DKPP dan/atau PTUN demi memulihkan nama baik Saya yang terlanjur sudah tercemar," pungkas Amri.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Depok memecat salah satu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pancoran Mas, Amri Joyonegoro.
Baca Juga: Panwaslu Pancoran Mas Dipecat, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Depok
Menurut Ketua Bawaslu Kota Depok M. Fathul Arif pemecatan tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Pihaknya mengeluarkan keputusan pemecatan karena yang bersangkutan dilaporkan karena melakukan pelanggaran pemilu.
Menurut Arif, pada Jumat, 8 Desember 2023 ada yang melaporkan pelanggaran yang dilakukan panwaslu, Amri Notonegoro ke kantor Bawaslu Depok.
"Setelah itu kami melakukan kajian awal di tanggal 12 Desember 2023, kami melakukan pleno yang diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran kode etik," kata Arif, Jumat, (5/1).
Kemudian, Bawaslu Depok melakukan penanganan pelanggaran kode etik dengan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan pelanggaran pemilu.
"Karena ini di tahapan pemilu, kita telusuri dengan mengklarifikasi data yang ada, baik pelapor dan terlapor," paparnya.
Tidak hanya itu, Bawaslu Kota Depok juga mengaku melihat penanganan perkara terdahulu, dimana yang bersangkutan pernah diberikan sanksi teguran oleh Bawaslu Depok periode 2018-2023 dengan perkara yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor
-
Makin Praktis, Tebus Pegadaian Kini Bisa Lewat Aplikasi BRImo
-
Teka-teki Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor Terbongkar, 4 Oknum PNS Diserahkan ke APH
-
Viral Skandal Pelecehan Verbal di FH UI: 16 Mahasiswa Terancam Drop Out?
-
Oknum Polisi Berpangkat Bharaka Terlibat Lab Narkoba Jumbo