SuaraBogor.id - Bawaslu Kota Depok memecat salah satu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pancoran Mas, Amri Joyonegoro.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Depok M. Fathul Arif pemecatan tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Pihaknya mengeluarkan keputusan pemecatan karena yang bersangkutan dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.
Menurut Arif, pada Jumat, 8 Desember 2023 ada yang melaporkan pelanggaran yang dilakukan panwaslu, Amri Notonegoro ke kantor Bawaslu Depok.
"Setelah itu kami melakukan kajian awal di tanggal 12 Desember 2023, kami melakukan pleno yang diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran kode etik," kata Arif, Jumat, (5/1/2024).
Kemudian, Bawaslu Depok melakukan penanganan pelanggaran kode etik dengan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan pelanggaran pemilu.
"Karena ini di tahapan pemilu, kita telusuri dengan mengklarifikasi data yang ada, baik pelapor dan terlapor," paparnya.
Tidak hanya itu, Bawaslu Kota Depok juga mengaku melihat penanganan perkara terdahulu, dimana yang bersangkutan pernah diberikan sanksi teguran oleh Bawaslu Depok periode 2018-2023 dengan perkara yang sama.
Sehingga, berdasarkan kesimpulan dari hasil kajian klarifikasi pelapor dan terlapor, serta bukti-bukti berupa foto dan tangkapan layar, pada pleno 29 Desember 2023 Bawaslu menutuskan untuk memberikan pemberhentian tetap kepada Amri Joyonegoro.
"Dari hasil klarifikasi dan bukti-bukti yang ada, berdasarkan keyakinan kami bahwa saudara AJ patut dan terbukti telah melanggar kode etik sesuai yang ada di Perbawaslu nomor 7 tahun 2022," katanya.
Yang bersangkutan pun pada Bawaslu periode lalu dilaporkan menjadi pengurus salah satu partai, tetapi tidak ditemukan bukti berupa surat keputusan (SK) dan lainnya.
"Namun, pada periode ini dengan bukti-bukti yang ada, kami meyakini bahwa yang bersangkutan merupakan simpatisan (partai) atau terafiliasi ke partai tertentu, jadi secara netralitas terganggu sebagai penyelenggara pemilu," ujar Arif.
Namun, saat disinggung Amri dapat lolos seleksi administrasi yang dilihat dari sistem informasi partai politik (Sipol) KPU, Arif menjelaskan, untuk pengurus tingkat ranting tidak masuk dalam Sipol atau SK yang diberikan ke KPU.
"Periode lalu saat proses seleksi ada tanggapan masyarakat, tetapi setelah ditelurusi tidak berafiliasi dengan partai tertentu akhirnya lolos seleksi," tutur Arif.
"Namun pada periode ini, mohon izin dan maaf, dari tangkapan layar, bukti-bukti dan keluhan masyarakat, meski pun tidak ada SK (pengurus partai), tapi kami memberikan keyakinan kami," imbuh Arif.
Arif mengakui berat membuat keputusan pemecatan, tetapi hal ini patut dilakukan untuk menjaga marwah, kehormatan dan independensi lembaga pengawas pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil
-
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Disdik Bogor
-
Stok Melimpah 640 Ribu Blanko, Cetak e-KTP di Kabupaten Bogor Tak Perlu Antre Lama
-
6 Fakta Tawuran 400 Anggota Gangster di Cibinong, Hingga Rudy Susmanto Turun Tangan Jam 3 Pagi
-
Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor