SuaraBogor.id - Pegawai honorer di KRL berinisial MR berhasil diamankan anggota Satreskrim Polsek Pancoran Mas karena mencuri motor yang sedang terparkir di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Menurut Wakapolsek Pancoran Mas, AKP Rudy, korban telah membuat laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru yang sedang diparkir di depan rumah sepulang mengantar anak sekolah.
"Laporan korban pada 13 Desember 2023 tentang perkara pencurian pemberatan (Curat). Hasil penyelidikan tim pelaku berinisial M berhasil ditangkap di daerah Kampung Lio, Pancoran Mas," ujar AKP Rudy didampingi Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Rucihyat, Senin (18/12/2023) siang.
Sementara modusnya menurut AKP Rudy, pelaku dengan keahliannya mempergunakan teknik menempelkan kabel untuk bisa dihidupkan.
"Kunci stang motor dibuka dengan cara membukanya dengan paksa. Sedangkan untuk menghidupkan mesin dengan cara menyambungkan kabel kontak untuk bisa menghidupkan motor," ungkapnya.
Sementara menurutnya barang bukti yang disita berupa satu buah unit motor yang dicuri daro sebuah rumah kontrakan tempat persembunyian pelaku daerah Bojonggede.
"Saat kita mendapat informasi keberadaan pelaku ada di wilayah Bojonggede, saat digrebek sudah kosong hanya ada barang bukti motor Yamaha Sport R15 hasil curian pelaku," tambahnya.
Pada saat ditemukan kondisi motor di rumah sudah tengah dipreteli rencana akan dijual.
"Saat kita amankan kondisi motor sudah dipreteli. Sedangkan pelaku mencoba kabur ke daerah Kp Lio Pancoran Mas, tim opsnal pimpinan Kanit Reskrim Iptu Rukhyat berhasil ditangkap," tuturnya.
Baca Juga: Penampakan Kecelakaan di Bogor, Motor Terjepit Truk Bermuatan Hebel
Sementara itu berdasarkan pengakuan pelaku saat diambil keterangan, M memiliki banyak hutang pinjaman yang nilainya mencapai jutaan rupiah hingga mengambil jalan pintas untuk mencuri.
"Banyak hutang pinjaman ke temannya. Alasan Pelaku seorang diri (tunggal) menjadi penjahat dengan cara mencuri motor. Dari hasil pekerjaan sehari-hari pelaku menjadi pegawai honorer teknisi di perusahaan kereta tidak mencukupi," ujar Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Rukhyat.
Saat beraksi lanjut Iptu Rukhyat mengatakan pelaku mulai beredar sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pelaku pemain tunggal. Aksinya dijalankan pengakuan pelaku baru sekali tapi masih kita dalamin," tutupnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku M disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana diatas 5 tahun penjara," pungkas Iptu Rukhyat.
Kontributor : Rubiakto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Euforia Berujung Petaka: Suporter Jadi Korban Pengeroyokan di Bogor Usai Nobar Persib vs Persija
-
Rela Bayar Rp90 Juta Sehari Demi Buang Sampah, Ini 4 Fakta Manuver Pemkot Tangsel ke Cileungsi
-
4 Rekomendasi Pompa Angin Injak Terbaik Penyelamat Ban Kempes
-
3 Wisata Alam di Cibinong untuk Healing Singkat Akhir Pekan
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita