SuaraBogor.id - Pegawai honorer di KRL berinisial MR berhasil diamankan anggota Satreskrim Polsek Pancoran Mas karena mencuri motor yang sedang terparkir di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Menurut Wakapolsek Pancoran Mas, AKP Rudy, korban telah membuat laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru yang sedang diparkir di depan rumah sepulang mengantar anak sekolah.
"Laporan korban pada 13 Desember 2023 tentang perkara pencurian pemberatan (Curat). Hasil penyelidikan tim pelaku berinisial M berhasil ditangkap di daerah Kampung Lio, Pancoran Mas," ujar AKP Rudy didampingi Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Rucihyat, Senin (18/12/2023) siang.
Sementara modusnya menurut AKP Rudy, pelaku dengan keahliannya mempergunakan teknik menempelkan kabel untuk bisa dihidupkan.
"Kunci stang motor dibuka dengan cara membukanya dengan paksa. Sedangkan untuk menghidupkan mesin dengan cara menyambungkan kabel kontak untuk bisa menghidupkan motor," ungkapnya.
Sementara menurutnya barang bukti yang disita berupa satu buah unit motor yang dicuri daro sebuah rumah kontrakan tempat persembunyian pelaku daerah Bojonggede.
"Saat kita mendapat informasi keberadaan pelaku ada di wilayah Bojonggede, saat digrebek sudah kosong hanya ada barang bukti motor Yamaha Sport R15 hasil curian pelaku," tambahnya.
Pada saat ditemukan kondisi motor di rumah sudah tengah dipreteli rencana akan dijual.
"Saat kita amankan kondisi motor sudah dipreteli. Sedangkan pelaku mencoba kabur ke daerah Kp Lio Pancoran Mas, tim opsnal pimpinan Kanit Reskrim Iptu Rukhyat berhasil ditangkap," tuturnya.
Baca Juga: Penampakan Kecelakaan di Bogor, Motor Terjepit Truk Bermuatan Hebel
Sementara itu berdasarkan pengakuan pelaku saat diambil keterangan, M memiliki banyak hutang pinjaman yang nilainya mencapai jutaan rupiah hingga mengambil jalan pintas untuk mencuri.
"Banyak hutang pinjaman ke temannya. Alasan Pelaku seorang diri (tunggal) menjadi penjahat dengan cara mencuri motor. Dari hasil pekerjaan sehari-hari pelaku menjadi pegawai honorer teknisi di perusahaan kereta tidak mencukupi," ujar Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Rukhyat.
Saat beraksi lanjut Iptu Rukhyat mengatakan pelaku mulai beredar sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pelaku pemain tunggal. Aksinya dijalankan pengakuan pelaku baru sekali tapi masih kita dalamin," tutupnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku M disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana diatas 5 tahun penjara," pungkas Iptu Rukhyat.
Kontributor : Rubiakto
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Ubud-nya Bogor! 5 Rekomendasi Homestay di Desa Wisata Malasari Nanggung untuk Healing Maksimal
-
Hasil Autopsi Wanita yang Dibuang di Sholeh Iskandar, Patah Tulang Ekor dan Pendarahan Otak
-
Polres Bogor Temukan Unsur Pidana Pelecehan di Ponpes Ciawi, 3 Laporan Resmi Diproses
-
50 Persen Truk Sampah Kota Bogor Rusak, Lubang Body Cuma Ditambal Kardus
-
Febry Ambon Ngaku Lempar Anggi Auliya dari Tol BORR Saat Masih Hidup, Motif Sakit Hati Terungkap