SuaraBogor.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Bogor akan membuka pendaftaran PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) mulai 2 sampai 6 Januari 2024.
Petugas pengawas ini untuk seluruh TPS yang ada di Kabupaten Bogor. Bawaslu sendiri akan merekrut sebanyak 15.228 orang.
Pendaftaran ini akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 dan dilakukan di Sekretariat Panwaslu di masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor.
Bawaslu Kabupaten Bogor mengajak kepada seluruh unsur masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga demokrasi di Indonesia melalui peran sebagai Pengawas TPS.
Koordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah megajak putra-putri terbaik di Bumi Tegar Beriman untuk ikut serta dalam mensukseskan Pemilu 2024.
Menurutnya, Calon pengawas TPS harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini syarat jadi Pengawas TPS (PTPS) Bawaslu Kabupaten Bogor;
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal berusia 21 tahun
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Harus berdomisili di kecamatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon PTPS.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintah, badan usaha milik daerah, negara.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
"Bagi masyarakat yang berminat, dapat memghibungi panwaslu di kecamatan masing-masing atau mengakses website kami, atau instagram Bawaslu Kabupaten Bogor," katanya kepada Suarabogor.id.
Irvan sapaan akrabnya berujar, bahwa untuk pendaftaran PTPS ini gratis tidak dipungut biaya sepeserpun.
"Jika ada pungutan, bisa langsung lapor ke Bawaslu Kabupaten Bogor," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk informasi awal mengenai honor jika tidak ada perubahan sebesar Rp 1 juta. "Jika tidak ada perubahan," tambahnya.
Berita Terkait
-
Dugaan Pelanggaran Ravindra Belum Selesai? Ketua Bawaslu Bogor Siap Tindaklanjuti Kasus Stiker di Traktor, Jika...
-
Bawaslu Bogor Jelaskan Soal Dugaan Stiker Ravindra di Traktor Bantuan Kementan, Juhdi: Foto Ini Gampang Diedit
-
Bro Ron vs Eks Camat Parungpanjang, Bawaslu Kabupaten Bogor Bakal Panggil Icang Aliudin
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra
-
Diresmikan Presiden Prabowo, Tiga Ruas Jalan Inpres di Kabupaten Bogor Rampung Diperbaiki
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir