SuaraBogor.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Bogor akan membuka pendaftaran PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) mulai 2 sampai 6 Januari 2024.
Petugas pengawas ini untuk seluruh TPS yang ada di Kabupaten Bogor. Bawaslu sendiri akan merekrut sebanyak 15.228 orang.
Pendaftaran ini akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 dan dilakukan di Sekretariat Panwaslu di masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor.
Bawaslu Kabupaten Bogor mengajak kepada seluruh unsur masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga demokrasi di Indonesia melalui peran sebagai Pengawas TPS.
Koordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah megajak putra-putri terbaik di Bumi Tegar Beriman untuk ikut serta dalam mensukseskan Pemilu 2024.
Menurutnya, Calon pengawas TPS harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini syarat jadi Pengawas TPS (PTPS) Bawaslu Kabupaten Bogor;
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal berusia 21 tahun
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Harus berdomisili di kecamatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon PTPS.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintah, badan usaha milik daerah, negara.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
"Bagi masyarakat yang berminat, dapat memghibungi panwaslu di kecamatan masing-masing atau mengakses website kami, atau instagram Bawaslu Kabupaten Bogor," katanya kepada Suarabogor.id.
Irvan sapaan akrabnya berujar, bahwa untuk pendaftaran PTPS ini gratis tidak dipungut biaya sepeserpun.
"Jika ada pungutan, bisa langsung lapor ke Bawaslu Kabupaten Bogor," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk informasi awal mengenai honor jika tidak ada perubahan sebesar Rp 1 juta. "Jika tidak ada perubahan," tambahnya.
Berita Terkait
-
Dugaan Pelanggaran Ravindra Belum Selesai? Ketua Bawaslu Bogor Siap Tindaklanjuti Kasus Stiker di Traktor, Jika...
-
Bawaslu Bogor Jelaskan Soal Dugaan Stiker Ravindra di Traktor Bantuan Kementan, Juhdi: Foto Ini Gampang Diedit
-
Bro Ron vs Eks Camat Parungpanjang, Bawaslu Kabupaten Bogor Bakal Panggil Icang Aliudin
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD
-
Dukungan Rumah BUMN BRI Dorong Malessa Naik Kelas dan Siap Ekspor
-
Waspada Libur Nataru! Tanggal Ini Diprediksi Jadi Puncak Macet di Pintu Masuk Bogor