SuaraBogor.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Bogor akan membuka pendaftaran PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) mulai 2 sampai 6 Januari 2024.
Petugas pengawas ini untuk seluruh TPS yang ada di Kabupaten Bogor. Bawaslu sendiri akan merekrut sebanyak 15.228 orang.
Pendaftaran ini akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 dan dilakukan di Sekretariat Panwaslu di masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor.
Bawaslu Kabupaten Bogor mengajak kepada seluruh unsur masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga demokrasi di Indonesia melalui peran sebagai Pengawas TPS.
Koordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah megajak putra-putri terbaik di Bumi Tegar Beriman untuk ikut serta dalam mensukseskan Pemilu 2024.
Menurutnya, Calon pengawas TPS harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini syarat jadi Pengawas TPS (PTPS) Bawaslu Kabupaten Bogor;
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal berusia 21 tahun
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Harus berdomisili di kecamatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon PTPS.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintah, badan usaha milik daerah, negara.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
"Bagi masyarakat yang berminat, dapat memghibungi panwaslu di kecamatan masing-masing atau mengakses website kami, atau instagram Bawaslu Kabupaten Bogor," katanya kepada Suarabogor.id.
Irvan sapaan akrabnya berujar, bahwa untuk pendaftaran PTPS ini gratis tidak dipungut biaya sepeserpun.
"Jika ada pungutan, bisa langsung lapor ke Bawaslu Kabupaten Bogor," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk informasi awal mengenai honor jika tidak ada perubahan sebesar Rp 1 juta. "Jika tidak ada perubahan," tambahnya.
Berita Terkait
-
Dugaan Pelanggaran Ravindra Belum Selesai? Ketua Bawaslu Bogor Siap Tindaklanjuti Kasus Stiker di Traktor, Jika...
-
Bawaslu Bogor Jelaskan Soal Dugaan Stiker Ravindra di Traktor Bantuan Kementan, Juhdi: Foto Ini Gampang Diedit
-
Bro Ron vs Eks Camat Parungpanjang, Bawaslu Kabupaten Bogor Bakal Panggil Icang Aliudin
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mengapa Warga Rela Pindah dari Depok ke Cibinong Saat CFD? Ternyata Ini 'Racun' Jalan Tegar Beriman
-
Kantor Desa Digembok Warga! Protes Keras Janji Palsu Kepala Desa Bojong Kulur
-
Warga Bogor Siap-siap! Mulai Pukul 6 Pagi, Jalan Utama Cibinong Bakal Berubah Jadi Arena Olahraga
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Anak Pejabat di Angkringan Cileungsi, Sekdes dan Tokoh Pemuda Pasang Badan
-
Anak Anggota DPRD Bogor Dianiaya Warga? Sekdes Mekarsari: Itu Fitnah!