SuaraBogor.id - Bagi warga yang akan mengurus izin pindah TPS pada Pemilu 2024, hari ini merupakan hari terakhir, Senin (15/1/2024) hingga pukul 23.59 WIB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kota Depok memberikan kesempatan waktu kepada masyarakat yang ingin pindah lokasi tempat TPS saat pencoblosan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat ketua KPU Depok Nomor 45/PL.02-SD/3276/2024 teranggal 11 Januari2024 perihal memaksimalkan pelayanan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) di Kota Depok, kata Sekretaris KPU Depok Yodi Joko Bintoro di Depok, Sabtu.
Yodi Joko Bintoro menyarankan bagi masyarakat Kota Depok yang ingin pindah TPS saat Pemilu 2024 untuk datang ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk memproses pelayanan tersebut.
“Segera datangi PPS Kota Depok yang berada di kelurahan atau PPK Kota Depok yang berada di kantor kecamatan atau pun ke KPU Depok,” kata Yodi Joko Bintoro.
Yodi Joko Bintoro menginformasikan untuk waktu jam pelayanan pengurusan pindah memilih yaitu Sabtu 13 Januari 2024 dan Minggu 14 Januari 2024.
Untuk jam pelayanan KPU Depok mulai pelayanan pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
“Untuk hari Senin tanggal 15 Januari 2024 jam pelayanan mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB,” katanya.
Yodi mengatakan pelayanan pengurusan pindah TPS ada tahapan berdasarkan ketetapan KPU Depok.
Tahapan pertama pemilih datang langsung ke panitia pemungutan suara atau PPS, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU Kota Depok.
Tahap kedua kata dia, bawa bukti dukungan alasan pindah TPS atau misalkan karena tugas dan bawa surat tugas.
“Ketiga KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan atau masuk di daftar pemilih tambahan atau DPTb,” ujarnya.
Kemudian tahapan yang keempat kata Yodi Joko Bintoro, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A bentuk surat pindah lokasi TPS. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
Terkini
-
Jalur 4 Stasiun Depok Lumpuh Sempat Kacaukan KRL, Sekarang Rute Bogor-Jakarta Normal Lagi
-
Rahasia Mendapatkan Ratusan Ribu dari 5 Link DANA Kaget, Cepat Sebelum Kehabisan Kuota!
-
Lunasi Pajak Kendaraan atau Surat Tilang Menanti, Inilah Fokus Operasi Zebra di Simpang Sentul
-
5 Nama Pelatih Timnas Indonesia Sudah Dikantongi BTN, Siapa Saja Mereka?
-
Melawan Arus hingga Bonceng Tiga, Pelajar di Bogor Kena Hukuman Fisik 150 Kali Push Up