SuaraBogor.id - Bagi warga yang akan mengurus izin pindah TPS pada Pemilu 2024, hari ini merupakan hari terakhir, Senin (15/1/2024) hingga pukul 23.59 WIB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kota Depok memberikan kesempatan waktu kepada masyarakat yang ingin pindah lokasi tempat TPS saat pencoblosan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat ketua KPU Depok Nomor 45/PL.02-SD/3276/2024 teranggal 11 Januari2024 perihal memaksimalkan pelayanan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) di Kota Depok, kata Sekretaris KPU Depok Yodi Joko Bintoro di Depok, Sabtu.
Yodi Joko Bintoro menyarankan bagi masyarakat Kota Depok yang ingin pindah TPS saat Pemilu 2024 untuk datang ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk memproses pelayanan tersebut.
“Segera datangi PPS Kota Depok yang berada di kelurahan atau PPK Kota Depok yang berada di kantor kecamatan atau pun ke KPU Depok,” kata Yodi Joko Bintoro.
Yodi Joko Bintoro menginformasikan untuk waktu jam pelayanan pengurusan pindah memilih yaitu Sabtu 13 Januari 2024 dan Minggu 14 Januari 2024.
Untuk jam pelayanan KPU Depok mulai pelayanan pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
“Untuk hari Senin tanggal 15 Januari 2024 jam pelayanan mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB,” katanya.
Yodi mengatakan pelayanan pengurusan pindah TPS ada tahapan berdasarkan ketetapan KPU Depok.
Tahapan pertama pemilih datang langsung ke panitia pemungutan suara atau PPS, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU Kota Depok.
Tahap kedua kata dia, bawa bukti dukungan alasan pindah TPS atau misalkan karena tugas dan bawa surat tugas.
“Ketiga KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan atau masuk di daftar pemilih tambahan atau DPTb,” ujarnya.
Kemudian tahapan yang keempat kata Yodi Joko Bintoro, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A bentuk surat pindah lokasi TPS. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
Terkini
-
BRI Peduli Dorong Keterampilan dan Kemandirian Disabilitas Dengan Bekali 90 Peserta di Makassar
-
Kemenimipas Robohkan Bangunan Swadaya di Lapas Cibinong, Status Lahan Milik Pemkab Bogor
-
Temuan 'Apartemen' Lapas Cibinong Bikin Meradang, DPR Minta Usut Dugaan CCTV Sengaja Dimatikan
-
Yanuar Arif Wibowo Kecewa soal CCTV Bangunan Mewah Lapas Cibinong: Kurang Ajar
-
'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar BMN dan Tanpa APBN