SuaraBogor.id - Seorang selebgram cantik asal Cianjur, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka karena mempromosikan judi online di akun media sosial miliknya.
Polres Cianjur bahkan mengidentifikasi bahwa selebgram cantik Cianjur itu termasuk salah satu admin situs judi online yang ia promosikan di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, selebgram wanita yang memiliki pengikut lebih dari 500 ribu orang di akun Instagram pribadi-nya itu, sempat diperiksa penyidik unit 3 Tipidter Satreskrim Polres Cianjur (16/1/2024) kemarin.
"Selebgram pemilik aku media sosial instagram @Mayakalylatapa itu, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mendapatkan keuntungan Rp16 juta setiap bulan dari mempromosikan beberapa situs judi online," katanya dikutip dari ANTARA.
Tono mengungkapkan, tersangka menjadi promotor judi online berawal dari seorang admin situs judi online yang menawarkan dukungan atau endorse dengan mengirimkan foto yang harus ditayangkan tersangka di media sosial miliknya.
Tersangka pun nantinya mendapat keuntungan atas foto yang ia tayangkan di media sosialnya. Petugas kemudian menyita barang bukti berupa hanphone, akun media sosial Instagram atas nama tersangka, dan buku rekening.
Sementara, tersangka lain yang terlibat promosi judi online itu langsung dilakukan penahanan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 27 (2) Jo pasal 45 (3) no 1 Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) tahun 2004 perubahan kedua dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," paparnya.
Tono menegaskan, pihaknya menggencarkan razia siber di dunia maya untuk menekan peredaran judi online yang semakin marak seiring perkembangan teknologi.
Baca Juga: Turun Gunung Langsung, di Cianjur SBY Bicara Soal Kemiskinan, Sindir Jokowi?
Ia juga meminta masyarakat dari berbagai kalangan untuk melapor ketika mendapati promosi judi online melalui media sosial.
"Kami minta berbagai kalangan warga terutama selebgram di Cianjur tidak ikut mempromosikan situs judi online atau situs yang berbau judi lainnya karena akan dijerat dengan Undang-undang ITE," pungkasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Polda Metro Jaya Geledah Kantor BPN Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Mafia Tanah Program PTSL
-
Potret Perjuangan dan Tantangan Penanganan Kebakaran TPA Galuga
-
Dukung Arahan Presiden, BRI Perkuat Inklusi Keuangan dan Digitalisasi
-
Ada Apa di BPN Kabupaten Bogor? Tim Ditreskrimum dan Brimob Bersenjata Tampak Siaga di Lokasi
-
Dampak Kebakaran TPA Galuga, 450 Ton Sampah Kota Bogor Tertahan di Truk Pengangkut