SuaraBogor.id - Seorang selebgram cantik asal Cianjur, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka karena mempromosikan judi online di akun media sosial miliknya.
Polres Cianjur bahkan mengidentifikasi bahwa selebgram cantik Cianjur itu termasuk salah satu admin situs judi online yang ia promosikan di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, selebgram wanita yang memiliki pengikut lebih dari 500 ribu orang di akun Instagram pribadi-nya itu, sempat diperiksa penyidik unit 3 Tipidter Satreskrim Polres Cianjur (16/1/2024) kemarin.
"Selebgram pemilik aku media sosial instagram @Mayakalylatapa itu, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mendapatkan keuntungan Rp16 juta setiap bulan dari mempromosikan beberapa situs judi online," katanya dikutip dari ANTARA.
Tono mengungkapkan, tersangka menjadi promotor judi online berawal dari seorang admin situs judi online yang menawarkan dukungan atau endorse dengan mengirimkan foto yang harus ditayangkan tersangka di media sosial miliknya.
Tersangka pun nantinya mendapat keuntungan atas foto yang ia tayangkan di media sosialnya. Petugas kemudian menyita barang bukti berupa hanphone, akun media sosial Instagram atas nama tersangka, dan buku rekening.
Sementara, tersangka lain yang terlibat promosi judi online itu langsung dilakukan penahanan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 27 (2) Jo pasal 45 (3) no 1 Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) tahun 2004 perubahan kedua dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," paparnya.
Tono menegaskan, pihaknya menggencarkan razia siber di dunia maya untuk menekan peredaran judi online yang semakin marak seiring perkembangan teknologi.
Baca Juga: Turun Gunung Langsung, di Cianjur SBY Bicara Soal Kemiskinan, Sindir Jokowi?
Ia juga meminta masyarakat dari berbagai kalangan untuk melapor ketika mendapati promosi judi online melalui media sosial.
"Kami minta berbagai kalangan warga terutama selebgram di Cianjur tidak ikut mempromosikan situs judi online atau situs yang berbau judi lainnya karena akan dijerat dengan Undang-undang ITE," pungkasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Manfaatkan Promo NIKE untuk Upgrade Aktivitas Olahragamu
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi