Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 19 Januari 2024 | 11:40 WIB
Ilustrasi aborsi. (Pixabay)

"Tidak bisa diberhentikan permanen, karena belum ada putusan sidang. Kan ini belum sidang. Kalau secara aturan bila jadi tersangka diberhentikan sementara," ucapnya.

Walau diberhentikan sementara, kata Hery, yang bersangkutan tetap menerima gaji sebesar 50 persen, namun tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Load More