ia berharap agar sejumlah pihak termasuk media massa bisa melakukan konfirmasi ke kepolisian atas dasar apa yang menyebabkan W harus wajib lapor serta jadi tersangka.
"Setelah ada penetapan tersangka, WF minta mediasi dengan saya dengan membawa pengacara. Tapi, hal itu menjadi buntu karena WF belum juga bisa menjelaskan kenapa kandungan itu hilang tiba-tiba," ungkapnya.
"Jika ada penjelasan detail baik itu keguguran atau digugurkan. Mungkin, saya masih bisa berpikir kelanjutannya seperti apa. Padahal, jika anak yang nantinya dilahirkan tidak mau diurus oleh WF, saya sudah menyatakan siap mengurusnya sendiri," tegas DM.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya angkat suara terkait kasus aborsi yang menjerat salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berinsial WF.
Bima Arya menuturkan, status WF saat ini memang sudah diberhentikan sementara seiring dengan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.
"Tetapi kami bertanggung jawab tetap untuk mendampingi dan memastikan secara hukum proses-prosesnya," kata Bima Arya kepada wartawan, Kamis 11 Januari 2024.
"Ya kami akan melakukan pendampingan, karena kita ingin agar yang bersangkutan memperoleh hak-haknya, dan menjalani proses hukum sesuai dengan fakta yang terjadi," sambung dia.
Diakui Bima Arya, bahwa dirinya sudah mengetahui dan bahkan mendapatkan keterangan langsung dari yang bersangkutan.
Ada versi yang berbeda terkait dengan proses aborsi itu.
Baca Juga: Waduh, ASN Inisial WF di Kota Bogor Terjerat Kasus Aborsi, Tugasnya di Dinas Ini
"Dan saya kira tentu itu yang nanti juga menjadi materi pendampingan dari kami," ucap Bima Arya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor memberhentikan sementara salah seorang ASN di lingkup Pemkot Bogor berinisial WF.
Pemberhentian tersebut menyusul adanya surat penetapan tersangka oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota, dan yang bersangkutan diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis ke Unit PPA Polresta Bogor Kota.
WF sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tanggal 4 Juni 2022.
Kepala BKPSDM Kota Bogor, Hery Karnadi mengatakan, bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan untuk sementara sejak Desember 2023.
"Sudah ditandatangani dan diserahkan SK pemberhentian sementara selaku PNS sesuai UU ASN 20/2023," kata Hery Karnadi.
Berita Terkait
-
Waduh, ASN Inisial WF di Kota Bogor Terjerat Kasus Aborsi, Tugasnya di Dinas Ini
-
Pelaku Pelecehan Seksual di Bogor Ditangkap, Ucapan Ini Bikin Siswi SMP Ketakutan Saat Pulang Sekolah
-
Pria Pamer Alat Kelamin Kembali Bergentayangan, Siswi SMP di Bogor Jadi Korban
-
Aksi Abang Jago Acungkan Parang di Tugu Kujang Bogor Hingga Serang Polisi, Nasibnya Harus Berakhir di Sini
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Sabet Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Konsisten Dukung Kemajuan Olahraga Indonesia
-
Realisasi Anggaran BTT Pemkab Bogor Baru 41 Persen, Sisa Rp52,1 Miliar Disiapkan untuk Bencana
-
McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB
-
KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT
-
KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?