ia berharap agar sejumlah pihak termasuk media massa bisa melakukan konfirmasi ke kepolisian atas dasar apa yang menyebabkan W harus wajib lapor serta jadi tersangka.
"Setelah ada penetapan tersangka, WF minta mediasi dengan saya dengan membawa pengacara. Tapi, hal itu menjadi buntu karena WF belum juga bisa menjelaskan kenapa kandungan itu hilang tiba-tiba," ungkapnya.
"Jika ada penjelasan detail baik itu keguguran atau digugurkan. Mungkin, saya masih bisa berpikir kelanjutannya seperti apa. Padahal, jika anak yang nantinya dilahirkan tidak mau diurus oleh WF, saya sudah menyatakan siap mengurusnya sendiri," tegas DM.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya angkat suara terkait kasus aborsi yang menjerat salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berinsial WF.
Bima Arya menuturkan, status WF saat ini memang sudah diberhentikan sementara seiring dengan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.
"Tetapi kami bertanggung jawab tetap untuk mendampingi dan memastikan secara hukum proses-prosesnya," kata Bima Arya kepada wartawan, Kamis 11 Januari 2024.
"Ya kami akan melakukan pendampingan, karena kita ingin agar yang bersangkutan memperoleh hak-haknya, dan menjalani proses hukum sesuai dengan fakta yang terjadi," sambung dia.
Diakui Bima Arya, bahwa dirinya sudah mengetahui dan bahkan mendapatkan keterangan langsung dari yang bersangkutan.
Ada versi yang berbeda terkait dengan proses aborsi itu.
Baca Juga: Waduh, ASN Inisial WF di Kota Bogor Terjerat Kasus Aborsi, Tugasnya di Dinas Ini
"Dan saya kira tentu itu yang nanti juga menjadi materi pendampingan dari kami," ucap Bima Arya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor memberhentikan sementara salah seorang ASN di lingkup Pemkot Bogor berinisial WF.
Pemberhentian tersebut menyusul adanya surat penetapan tersangka oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota, dan yang bersangkutan diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis ke Unit PPA Polresta Bogor Kota.
WF sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tanggal 4 Juni 2022.
Kepala BKPSDM Kota Bogor, Hery Karnadi mengatakan, bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan untuk sementara sejak Desember 2023.
"Sudah ditandatangani dan diserahkan SK pemberhentian sementara selaku PNS sesuai UU ASN 20/2023," kata Hery Karnadi.
Berita Terkait
-
Waduh, ASN Inisial WF di Kota Bogor Terjerat Kasus Aborsi, Tugasnya di Dinas Ini
-
Pelaku Pelecehan Seksual di Bogor Ditangkap, Ucapan Ini Bikin Siswi SMP Ketakutan Saat Pulang Sekolah
-
Pria Pamer Alat Kelamin Kembali Bergentayangan, Siswi SMP di Bogor Jadi Korban
-
Aksi Abang Jago Acungkan Parang di Tugu Kujang Bogor Hingga Serang Polisi, Nasibnya Harus Berakhir di Sini
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Bermunajat di 10 Hari Terakhir, Bupati Bogor Ajak Warga Perkuat Iman lewat Tahajud Berjamaah
-
Izin SMK IDN Boarding School Dicabut, Terkuak Masalah PBG di Balik Keputusan Drastis Dedi Mulyadi
-
Mantan Wakil Ketua DPRD Bogor, Hj. Saptariyani Meninggal Dunia
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber Asri di Leuwiliang untuk Reuni Sekolah
-
9.867 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bogor Dipastikan Terima THR Tahun Ini