SuaraBogor.id - Pajak hiburan saat ini tengah menjadi sorotan pengacara Hotman Paris Hutapea. Bahkan, informasi yang berkembang, di Kota Bogor sendiri sudah naik sebesar 75 persen.
Hotman Paris menduga, bahwa adanya oknum pejabat pemerintah yang tidak melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40 hingga 75 persen.
"Sepertinya waktu itu, pembahasannya tidak sampai level atas. Menurut sumber yang saya tahu resmi dari Istana, Presiden pun tidak tahu tentang itu. Berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail," kata Hotman Paris, dikutip dari Antara.
Hotman mengklaim, berdasarkan hasil pertemuannya dengan Menteri Dalam Negeri dan Menko Marves, keduanya sependapat bahwa kenaikan pajak angka 40 persen itu tidak masuk akal.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Awali 2024 dengan Rapat Paripurna Rencana Kerja
Oleh karena itu, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan para pengusaha industri hiburan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, Hotman juga meminta pemerintah daerah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Pasal 101 UU HKPD menyatakan, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.
"Thailand malah 5 persen, Malaysia 6 persen, Singapura 9 persen. Kita 40 persen, bahkan Bogor sudah 75 persen dari pendapatan kotor. Gubernur/bupati/wali kota berhak secara jabatan untuk kembali ke tarif lama, tanpa kami minta," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Inul Daratista selaku pemilik karaoke berharap agar polemik perihal kenaikan tarif pajak hiburan segera dapat diselesaikan.
Baca Juga: 2.500 Siswa Dapatkan Ijazah, DPRD Kota Bogor Komitmen Lahirkan Kebijakan Pro Rakyat
Ia juga berharap agar kepala daerah menindaklanjuti arahan pemerintah pusat melalui surat edaran yang berisi tentang pemberian insentif fiskal bagi industri pariwisata dan hiburan.
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Bisa Digugat Perdata 2 Kali, Hotman Paris: Seseorang Tidak Bisa Dipaksa Tes DNA
-
Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara Lisa Mariana, Tapi Beri Ide Atalia Supaya Selingkuhan Diam
-
Hotman Paris Sarankan Atalia Praratya Laporkan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Kasus Perzinaan
-
Saran Hotman Paris untuk Atalia Praratya Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Singgung Suami Selingkuh Sampai Punya Anak, Hotman Paris Diduga Sindir Ridwan Kamil
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai