Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 02 Februari 2024 | 08:40 WIB
Para tersangka kasus narkotika saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota. [Irfan/bogordaily]

Eka menyebutkan, barang terlarang ini dikemas dengan bentuk bulatan-bulatan kecil yang ditempatkan pada tabung kecil transparan.

Satu kemasan coklat ganja mengandung sekira 5 gram ganja dan dijual dengan harga Rp100 ribu.

"Ide ini muncul dari para tersangka sendiri. Kalau sebelumnya ada dodol ganja, sekarang coklat. Segmen yang disasar para tersangka anak muda di bawah usia 30 tahun," jelasnya

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam dijerat Pasal 113 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara

Load More