SuaraBogor.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menyebut bahwa masyarakat diperbolehkan mencopot alat peraga kampanye (APK) Partai Politik.
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada masa tenang Pemilu yakni 11 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna mengatakan, jika masyarakat ingin mencopot APK parpol pada waktu itu tentu untuk berkordinasi dengan panitia pengawas pemilu setempat.
“Alangkah baiknya, ketika warga ikut menertibkan APK di gang-gang itu berkoordinasi atau berkolaborasi dengan pengawas setempat, tingkat kelurahan atau tingkat kecamatan,” ucap Herdiyatna.
Herdiyatna menerangkan, Bawaslu akan memaksimalkan penertiban APK pada hari pertama masa tenang, yaitu 11 Februari 2024. Pencopotan alat peraga kampanye dilakukan serentak di enam kecamatan Kota Bogor.
“Persiapan Bawaslu Kota Bogor tentu kami ada upaya perihal APK di masa kampanye ini terakhir tanggal 10. Kemungkinan di tanggal 11 kami akan melakukan penertiban,” ujar Herdiyatna.
Untuk penertiban materi kampanye di tempat berbayar (billboard/videotron), Bawaslu akan berkomunikasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.
“Yang di billboard atau videotron kami sounding ke Pemkot Bogor meminta atensi untuk komunikasi kepada Bapenda. Karena kalau videotron sama billboard itu berbayar,” ucap Herdiyatna, dikutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fatoni menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan APK yang melanggar selama masa kampanye di Kota Hujan berjumlah sebanyak 1.502.
Baca Juga: Belum Tahu Akan Mencoblos di Depok atau Jakarta, Ma'ruf Amin Kembalikan ke KPU
“Untuk teknis penertiban APK kami fokus di jalan protokol. Dalam konteks pencegahan, dari Bawaslu Kota Bogor sudah menghimbau untuk memastikan APK itu dipasang di titik lokasi yang sudah kita berikan. Tindak lanjut sanksi dan sebagainya berkaitan dengan administratif,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Kolaborasi Bapak-Anak Berujung Rompi Oranye: Bupati Bekasi Diduga Kantongi Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
-
3.300 Personel 'Kepung' Bogor Amankan Nataru 2025, Puncak hingga Pakansari Dijaga Ketat
-
5 Spot Hidden Gem Wisata Alam dan Kuliner di Cigombong Bogor buat Libur Akhir Tahun 2025
-
BP BUMN Bersama Danantara Mobilisasi 1.000 Relawan Kemanusiaan Merangkul Warga di Wilayah Bencana
-
Bencana Sumatera, BRI akan Terus Berkontribusi Bantu Masyarakat Bangkit Kembali