SuaraBogor.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menyebut bahwa masyarakat diperbolehkan mencopot alat peraga kampanye (APK) Partai Politik.
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada masa tenang Pemilu yakni 11 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna mengatakan, jika masyarakat ingin mencopot APK parpol pada waktu itu tentu untuk berkordinasi dengan panitia pengawas pemilu setempat.
“Alangkah baiknya, ketika warga ikut menertibkan APK di gang-gang itu berkoordinasi atau berkolaborasi dengan pengawas setempat, tingkat kelurahan atau tingkat kecamatan,” ucap Herdiyatna.
Herdiyatna menerangkan, Bawaslu akan memaksimalkan penertiban APK pada hari pertama masa tenang, yaitu 11 Februari 2024. Pencopotan alat peraga kampanye dilakukan serentak di enam kecamatan Kota Bogor.
“Persiapan Bawaslu Kota Bogor tentu kami ada upaya perihal APK di masa kampanye ini terakhir tanggal 10. Kemungkinan di tanggal 11 kami akan melakukan penertiban,” ujar Herdiyatna.
Untuk penertiban materi kampanye di tempat berbayar (billboard/videotron), Bawaslu akan berkomunikasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.
“Yang di billboard atau videotron kami sounding ke Pemkot Bogor meminta atensi untuk komunikasi kepada Bapenda. Karena kalau videotron sama billboard itu berbayar,” ucap Herdiyatna, dikutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fatoni menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan APK yang melanggar selama masa kampanye di Kota Hujan berjumlah sebanyak 1.502.
Baca Juga: Belum Tahu Akan Mencoblos di Depok atau Jakarta, Ma'ruf Amin Kembalikan ke KPU
“Untuk teknis penertiban APK kami fokus di jalan protokol. Dalam konteks pencegahan, dari Bawaslu Kota Bogor sudah menghimbau untuk memastikan APK itu dipasang di titik lokasi yang sudah kita berikan. Tindak lanjut sanksi dan sebagainya berkaitan dengan administratif,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Sentilan Keras Eva Marthiana untuk Pengurus dan Kader PKK Bogor: Jaga Ucapan, Jangan Arogan
-
Gelombang Kecaman Publik dan Pertanyaan untuk Pemerintah Soal MBG
-
Kisah Haru dari Citeureup Bogor yang Mengguncang Panggung Internasional
-
Wabup Bogor Ajak ASN Teladani Rasulullah: Kunci Peningkatan Pelayanan dan Soliditas Daerah
-
Ultimatum Menkeu Purbaya: Bank BUMN Diguyur Rp200 T, Dilarang Cuma Santai-santai Beli Obligasi