SuaraBogor.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menyebut bahwa masyarakat diperbolehkan mencopot alat peraga kampanye (APK) Partai Politik.
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada masa tenang Pemilu yakni 11 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna mengatakan, jika masyarakat ingin mencopot APK parpol pada waktu itu tentu untuk berkordinasi dengan panitia pengawas pemilu setempat.
“Alangkah baiknya, ketika warga ikut menertibkan APK di gang-gang itu berkoordinasi atau berkolaborasi dengan pengawas setempat, tingkat kelurahan atau tingkat kecamatan,” ucap Herdiyatna.
Herdiyatna menerangkan, Bawaslu akan memaksimalkan penertiban APK pada hari pertama masa tenang, yaitu 11 Februari 2024. Pencopotan alat peraga kampanye dilakukan serentak di enam kecamatan Kota Bogor.
“Persiapan Bawaslu Kota Bogor tentu kami ada upaya perihal APK di masa kampanye ini terakhir tanggal 10. Kemungkinan di tanggal 11 kami akan melakukan penertiban,” ujar Herdiyatna.
Untuk penertiban materi kampanye di tempat berbayar (billboard/videotron), Bawaslu akan berkomunikasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.
“Yang di billboard atau videotron kami sounding ke Pemkot Bogor meminta atensi untuk komunikasi kepada Bapenda. Karena kalau videotron sama billboard itu berbayar,” ucap Herdiyatna, dikutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fatoni menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan APK yang melanggar selama masa kampanye di Kota Hujan berjumlah sebanyak 1.502.
Baca Juga: Belum Tahu Akan Mencoblos di Depok atau Jakarta, Ma'ruf Amin Kembalikan ke KPU
“Untuk teknis penertiban APK kami fokus di jalan protokol. Dalam konteks pencegahan, dari Bawaslu Kota Bogor sudah menghimbau untuk memastikan APK itu dipasang di titik lokasi yang sudah kita berikan. Tindak lanjut sanksi dan sebagainya berkaitan dengan administratif,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat
-
Tatap Kualifikasi Piala Dunia, Prabowo: Apa Pun yang Bisa Kita Support Buat Timnas, Saya Lakukan