SuaraBogor.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menyebut bahwa masyarakat diperbolehkan mencopot alat peraga kampanye (APK) Partai Politik.
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada masa tenang Pemilu yakni 11 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna mengatakan, jika masyarakat ingin mencopot APK parpol pada waktu itu tentu untuk berkordinasi dengan panitia pengawas pemilu setempat.
“Alangkah baiknya, ketika warga ikut menertibkan APK di gang-gang itu berkoordinasi atau berkolaborasi dengan pengawas setempat, tingkat kelurahan atau tingkat kecamatan,” ucap Herdiyatna.
Baca Juga: Belum Tahu Akan Mencoblos di Depok atau Jakarta, Ma'ruf Amin Kembalikan ke KPU
Herdiyatna menerangkan, Bawaslu akan memaksimalkan penertiban APK pada hari pertama masa tenang, yaitu 11 Februari 2024. Pencopotan alat peraga kampanye dilakukan serentak di enam kecamatan Kota Bogor.
“Persiapan Bawaslu Kota Bogor tentu kami ada upaya perihal APK di masa kampanye ini terakhir tanggal 10. Kemungkinan di tanggal 11 kami akan melakukan penertiban,” ujar Herdiyatna.
Untuk penertiban materi kampanye di tempat berbayar (billboard/videotron), Bawaslu akan berkomunikasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.
“Yang di billboard atau videotron kami sounding ke Pemkot Bogor meminta atensi untuk komunikasi kepada Bapenda. Karena kalau videotron sama billboard itu berbayar,” ucap Herdiyatna, dikutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fatoni menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan APK yang melanggar selama masa kampanye di Kota Hujan berjumlah sebanyak 1.502.
Baca Juga: Longsor di Cilendek Bogor, BPBD: Kondisi Tanah Masih Bergerak
“Untuk teknis penertiban APK kami fokus di jalan protokol. Dalam konteks pencegahan, dari Bawaslu Kota Bogor sudah menghimbau untuk memastikan APK itu dipasang di titik lokasi yang sudah kita berikan. Tindak lanjut sanksi dan sebagainya berkaitan dengan administratif,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Curigai Prabowo Lolos Sanksi Bawaslu soal Dukungan ke Ahmad Luthfi, Fedi Nuril Colek Pakar: Hari Minggu Presiden Libur?
-
Usai Kemenangan Telak di Pilpres AS, Apa yang Diharapkan Pendukung Donald Trump?
-
Sebut LGBTQ jadi Ancaman Negara, Ucapan Sekjen Wantannas Dikecam Koalisi Sipil: Langgar Prinsip HAM!
-
Video Kampanye Prabowo di Pilkada Jateng, Bawaslu: Bukan Pelanggaran!
-
Buntut 'Jalan-Jalan ke Bali', Pengamat Sarankan Pj Bupati Ganti Kadinsos Jika Tak Ingin Kepercayaan Masyarakat Hilang
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor
-
Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Pamijahan Bogor: Motif Uang Gadai Motor di Facebook