Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 06 Februari 2024 | 21:12 WIB
Gibran Rakabuming Raka dan perwakilan mahasiswa memperlihatkan pakta integritas usai ditandatangani di Solo, Jawa Tengah, Selasa (6/2/2024). [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraBogor.id - Pakar hukum tata negara dari Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun memberikan penilaian kaitan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah melakukan pelanggaran kode etik.

Hal tersebut lantaran KPU RI telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024.

Menurut Andi Asrun, keputusan DKPP terhadap KPU RI itu tentunya tidak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres nomor 02.

Baca Juga: Sosok Ishak Parluhutan Napitupulu, Ayah Adian Napitupulu Bukan Orang Sembarangan!

Baca Juga: Belum Tahu Akan Mencoblos di Depok atau Jakarta, Ma'ruf Amin Kembalikan ke KPU

"Tidak ada masalah itu, tidak akan terpengaruh. Posisi Gibran akan tetap (sebagai cawapres)," kata Andi, dikutip dari Antara.

Akademisi Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pakuan Bogor itu menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut adalah soal etik dan tidak boleh dikaitkan dengan isu politis. Sehingga, menurut dia, putusan DKPP tersebut memang tidak akan berdampak pada jalannya Pemilu 2024.

"Tidak perlu dibawa-bawa ke politik, salah itu," tambahnya.

Lebih lanjut, Andi juga mengajak masyarakat untuk menyambut Pemilu 2024 dengan semangat positif untuk membangun masa depan bangsa dan negara Indonesia.

"Para pemilih harus datang (ke TPS) dengan perasaan gembira, karena pemilu ini penting untuk masa depan bangsa Indonesia. Jadi, saya kira, para penyelenggara pemilu harus betul-betul menjalankan tugasnya tanpa berpihak. Itu yang saya kira hal yang paling penting," tuturnya.

Baca Juga: Momen Prabowo Minta Maaf ke Anies dan Ganjar, TKN: Indonesia Butuh Persatuan

Sebelumnya, DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024.

Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, enam anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik seluruh anggota KPU RI itu tidak memengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Dia mengatakan vonis DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan lainnya. Menurut Heddy, putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP. Perkaranya beda, yang dulu yang soal pengaduan lain, ya, berbeda, itu aja," ujarnya.

Load More