SuaraBogor.id - Pakar hukum tata negara dari Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun memberikan penilaian kaitan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah melakukan pelanggaran kode etik.
Hal tersebut lantaran KPU RI telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024.
Menurut Andi Asrun, keputusan DKPP terhadap KPU RI itu tentunya tidak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres nomor 02.
Baca Juga: Sosok Ishak Parluhutan Napitupulu, Ayah Adian Napitupulu Bukan Orang Sembarangan!
Baca Juga: Belum Tahu Akan Mencoblos di Depok atau Jakarta, Ma'ruf Amin Kembalikan ke KPU
"Tidak ada masalah itu, tidak akan terpengaruh. Posisi Gibran akan tetap (sebagai cawapres)," kata Andi, dikutip dari Antara.
Akademisi Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pakuan Bogor itu menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut adalah soal etik dan tidak boleh dikaitkan dengan isu politis. Sehingga, menurut dia, putusan DKPP tersebut memang tidak akan berdampak pada jalannya Pemilu 2024.
"Tidak perlu dibawa-bawa ke politik, salah itu," tambahnya.
Lebih lanjut, Andi juga mengajak masyarakat untuk menyambut Pemilu 2024 dengan semangat positif untuk membangun masa depan bangsa dan negara Indonesia.
"Para pemilih harus datang (ke TPS) dengan perasaan gembira, karena pemilu ini penting untuk masa depan bangsa Indonesia. Jadi, saya kira, para penyelenggara pemilu harus betul-betul menjalankan tugasnya tanpa berpihak. Itu yang saya kira hal yang paling penting," tuturnya.
Baca Juga: Momen Prabowo Minta Maaf ke Anies dan Ganjar, TKN: Indonesia Butuh Persatuan
Sebelumnya, DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024.
Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, enam anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik seluruh anggota KPU RI itu tidak memengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Dia mengatakan vonis DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan lainnya. Menurut Heddy, putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres.
"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP. Perkaranya beda, yang dulu yang soal pengaduan lain, ya, berbeda, itu aja," ujarnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
DANA Kaget Malam Ini: Saldo Gratis Ratusan Ribu Hanya dengan Sekali Klik, Tapi Hati-hati Penipuan!
-
Anti Macet, Anti Boros! Rekomendasi Motor Matic Bekas Harga di Bawah Rp10 Juta
-
Peran Strategis Fateta IPB dalam Pembangunan Pertanian Asta Cita Presiden Prabowo
-
Cara Membeli Bahan Bangunan untuk Rumah Baru dengan Modal Pas-pasan
-
Resmi Dibuka! Pemkab Bogor Lelang Jabatan untuk Tiga Posisi Top, Ini Daftarnya