SuaraBogor.id - Memasuki masa tenang kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang dimulai hari ini, Minggu (11/2/2024). Alat Peraga Kampanye (APK) berupa sanduk, baliho diberedel atau ditertibkan oleh Bawaslu Kota Bogor, Jawa Barat.
Petugas gabungan menertibkan sejumlah spanduk, baliho dan sejumlak APK Pemilu 2024 di Kota Bogor pada masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024.
Penertiban APK Pemilu 2024 itu melibatkan tim gabungan Pemkot Bogor, TNI, Polri, Bawaslu Kota Bogor, Tim Tangkas, Dishub Kota Bogor, Satlantas Kota Bogor, serta Disperumkim Kota Bogor.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, untuk menjangkau APK yang berada di ketinggian, Satpol PP dibantu armada operasional dari berbagai perangkat daerah seperti mobile crane.
"Tidak boleh ada lagi kampanye dalam bentuk apa pun," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach dikutip dari bogordalily (Jaringan SuaraBogor.id), Minggu (11/2/2024).
Kata Agus, penertiban APK berlangsung di 6 kecamatan Kota Bogor. Seluruh APK yang berada di ketinggian juga, turut ditertibkan petugas.
"Kita libatkan dari tim Perumkim yang punya mobile crane, kita libatkan Bapenda yang memang punya alat yang panjang sekali untuk membuka tali yang dipasang di atas," ungkap Agus.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna mengungkapkan, penertiban APK diawali dengan apel siaga di Balai Kota.
"Baru setelah apel siaga bersama, petugas Panwascam bersama camat, trantib langsung turun ke wilayah masing-masih untuk penertiban," kata Herdiyatna.
Kata Herdiyatna, masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Artinya, masa tenang dimulai hari ini, Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).
Seperti diketahui, masa tenang merupakan masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Karenanya, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Aturan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal masa tenang Pemilu 2024. Penetapan ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam tahapan Pemilu 2024, berdasarkan PKPU NO 3 Tahun 2024, masa tenang mulai Minggu, 11 Februari 2024 sampai Selasa, 13 Februari 2024.
Setelah itu pada Rabu, 14 Februari 2024 merupakan pemungutan suara. Masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setelah itu perhitungan suara dimulai usai pencoblosan hingga Kamis, 15 Februari 2024. Selanjutnya rekapitulasi hasil perhitungan suara dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Aturan masa tenang Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 1 Nomor 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut dijelaskan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 juga disebutkan tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.
Dalam Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu disebutkan, “Selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam'Pasal 276 UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih Pasangan Calon;
c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu.
Di sisi lain Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI juga menyampaikan sejumlah larangan pada masa tenang.
Berita Terkait
-
Dari Rumah Sultan Hingga Jeritan Istri: 6 Fakta di Balik Pembunuhan Sadis Kacab Bank
-
'Suami Saya Orang Baik' Jeritan Pilu Istri Kacab BRI di Tengah Kemewahan Rumah Kosong Sang Pembunuh
-
16 Hari Rahmat Ajiguna Hilang Misterius, Polresta Bogor Kota Bungkam Saat Dikonfirmasi?
-
6 Fakta Drama Begal Palsu di Bogor: Viral Ngaku Dirampok, Ternyata Takut Istri Usai Gadaikan Motor
-
Drama Begal Palsu: Pria Ini Ngaku Dipepet 4 Pelaku, Ternyata Takut Istri Usai Gadaikan Motor
Terpopuler
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
- Apa Isi Alkitab Roma 13? Unggahan Nafa Urbach Dibalas Telak oleh Netizen Kristen
Pilihan
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
Terkini
-
Geger di Cariu Bogor! Jasad Wanita Ditemukan Telungkup Tersangkut Batu di Sungai Cibeet
-
Fakta-Fakta Mencengangkan Istana Riza Chalid di Rancamaya Bogor yang Disita Kejagung
-
Jurus Riza Chalid Samarkan Istana Rancamaya, Pakai Nama Perusahaan Demi Kelabui Jejak Korupsi
-
Disegel Kejagung! Intip Rumah Mewah Riza Chalid di Rancamaya yang Bak Istana Pribadi
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini 26 Agustus 2025, Peluang Raih Saldo Gratis Langsung Cair