SuaraBogor.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor meminta KPUD untuk tidak menggunakan aplikasi Sirekap untuk menetapkan hasil Pleno Pemilu tingkat Kecamatan maupun Kabupaten
Kordiv Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin menyampaikan bahwa saran tersebut diberikan karena banyak permasalahan yang ada pada aplikasi Sirekap itu.
"Dari hasil pengawasan hasil di setiap Kecamatan di Kabupaten Bogor, ada masalah Sirekap. Teman-teman PPK juga mulai mengeluh sehingga menghambat proses rekap dan akhirnya membutuhkan waktu lebih panjang dalam proses rekap," kata Burhanudin, Senin 19 Februari 2024.
Ia meminta KPU Kabupaten Bogor tetap melanjutkan perhitungan hasil Pleno tanpa menggunakan aplikasi Sirekap yang ditemukan banyak masalahnya.
Baca Juga: Update Real Count KPU Kota Bogor: Partai Ini Raih Suara Terbanyak
"Kalau terkait beberapa wilayah yang sudah menunda akibat gangguan sirekap, Bawaslu RI sudah menghimbau KPU RI untuk tetap melanjutkan Pleno rekap tanpa menggunakan aplikasi SiRekap," kata Burhanudin, Senin 19 Februari 2024.
Ia menyebut, imbauan itu sudah berlandaskan ketentuan Pasal 393 sampai dengan Pasal 396 UU Pemilu, bahwa tidak ditemukan kewajiban PPK dan/atau KPU untuk melakukan pengisian kedalam Sirekap.
Sehingga ia menilai Sirekap hanya sekadar merupakan sarana publikasi hasil penghitungan suara dan alat bantu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu sebagaimana di maksud Pasal 1 angka 28 PKPU 5 Tahun 2024.
"Dalam Pasal itu disebutkan bahwa Sirekap merupakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Baca Juga: KPU Kabupaten Bogor: Anggota KPPS yang Meninggal Dunia Akan Terima Santunan
Berita Terkait
-
Sengit! Tiga Cagub Saling Adu Gagasan di Debat Final Pilkada Jakarta 2024
-
LIVE STREAMING: Debat Ketiga Calon Gubernur & Wakil Gubernur DKI 2024
-
LIVE REPORT! Debat Pamungkas Pilkada Jakarta 2024
-
Klaim Tak Punya Wewenang, KPU 'Lempar Bola' ke Bawaslu soal Sikap Tak Netral Prabowo di Pilkada
-
Nyoblos Pilkada Serentak, KPU Instruksikan Jajaran di Daerah Tetapkan 27 November Libur Nasional
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Pemkab Bogor Jadi Panggung Kejurnas Kungfu Tradisional, Lahirkan Juara Masa Depan!
-
Pemkab Bogor Borong Penghargaan di Hari Pangan Sedunia
-
Program Samisade Dijadikan Alat Politik, Pemkab Bogor Tegas Lakukan Hal Ini
-
Profesor Luluk: Wisata Pekarangan Atang, Potensi Baru Ekonomi Indonesia
-
Reformasi Birokrasi di Bogor, Atang-Annida Dorong ASN Profesional