SuaraBogor.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor meminta KPUD untuk tidak menggunakan aplikasi Sirekap untuk menetapkan hasil Pleno Pemilu tingkat Kecamatan maupun Kabupaten
Kordiv Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin menyampaikan bahwa saran tersebut diberikan karena banyak permasalahan yang ada pada aplikasi Sirekap itu.
"Dari hasil pengawasan hasil di setiap Kecamatan di Kabupaten Bogor, ada masalah Sirekap. Teman-teman PPK juga mulai mengeluh sehingga menghambat proses rekap dan akhirnya membutuhkan waktu lebih panjang dalam proses rekap," kata Burhanudin, Senin 19 Februari 2024.
Ia meminta KPU Kabupaten Bogor tetap melanjutkan perhitungan hasil Pleno tanpa menggunakan aplikasi Sirekap yang ditemukan banyak masalahnya.
Baca Juga: Update Real Count KPU Kota Bogor: Partai Ini Raih Suara Terbanyak
"Kalau terkait beberapa wilayah yang sudah menunda akibat gangguan sirekap, Bawaslu RI sudah menghimbau KPU RI untuk tetap melanjutkan Pleno rekap tanpa menggunakan aplikasi SiRekap," kata Burhanudin, Senin 19 Februari 2024.
Ia menyebut, imbauan itu sudah berlandaskan ketentuan Pasal 393 sampai dengan Pasal 396 UU Pemilu, bahwa tidak ditemukan kewajiban PPK dan/atau KPU untuk melakukan pengisian kedalam Sirekap.
Sehingga ia menilai Sirekap hanya sekadar merupakan sarana publikasi hasil penghitungan suara dan alat bantu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu sebagaimana di maksud Pasal 1 angka 28 PKPU 5 Tahun 2024.
"Dalam Pasal itu disebutkan bahwa Sirekap merupakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Baca Juga: KPU Kabupaten Bogor: Anggota KPPS yang Meninggal Dunia Akan Terima Santunan
Berita Terkait
-
Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
-
PSU di 24 Daerah: Bentuk Ketidakbecusan KPU jadi Penyelenggara Pemilu!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai
-
Kades di Bogor Terbukti Minta THR Rp165 Juta ke Perusahaan, Rudy Susmanto Perintahkan Inspektorat
-
Kepadatan Puncak Bogor Tak Terbendung, One Way Arah Jakarta Diperkirakan Sampai Pukul 18.00 WIB
-
Kang Dedi Mulyadi Lapor! Ada Dugaan Pemotongan THR Sopir Angkot di Puncak Bogor
-
Puncak Macet Parah! One Way Diberlakukan Sampai Sore Nanti